-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Paradoks Kurikulum Anti LGBTQ

Monday, August 10, 2026 | August 10, 2026 WIB Last Updated 2026-08-10T09:58:55Z

 

              Dr. Yuly S. Hasna’., S.KM., M.Kes.

       Akademisi dan Pemerhati Kesehatan Ibu,                                 Anak dan Remaja


Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan materi edukasi pencegahan penyebaran "budaya LGBTQ" mulai disisipkan ke dalam kurikulum sekolah pada tahun ajaran 2026/2027. Kebijakan yang menyasar siswa dari kelas IV SD hingga jenjang SMA ini merupakan langkah preventif guna memberikan benteng pertahanan bagi peserta didik agar tidak terjerumus ke dalam gerakan budaya  tersebut. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Peraturan Presiden (Perpres) No. 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara yang secara resmi menempatkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter terhadap ketahanan nasional.


Rencana ini pun mendapatkan dukungan penuh dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Berdasarkan Fatwa MUI No. 57 Tahun 2014, hubungan seksual yang diakui secara sah oleh syariat maupun hukum negara hanyalah antara laki-laki dan perempuan melalui ikatan pernikahan. Di luar itu, segala bentuk penyimpangan seksual adalah haram dan dikategorikan sebagai tindakan kejahatan (jarimah).


Meskipun inisiatif perlindungan moral ini patut diapresiasi sebagai bentuk kepedulian negara, kita tidak boleh naif. Mengandalkan metode insersi (sisipan) kurikulum tanpa membongkar akar masalah struktural di luar sekolah adalah langkah yang tidak efektif, bahkan berpotensi memicu kontradiksi sistemik yang membingungkan siswa. Mari kita bedah problem ini secara mendalam dan tajam.


Tiga Paradoks Besar Kurikulum Anti-LGBTQ


Jika pemerintah serius ingin menyelamatkan generasi, kita harus berani menyoroti tiga kontradiksi besar yang membuat kurikulum anti-LGBTQ ini terancam menjadi macan kertas:



1. Benturan dengan Narasi HAM Sekuler-Liberal 


Budaya LGBTQ bukanlah sekadar penyimpangan perilaku individu, melainkan gerakan sistematis yang lahir dari rahim sekularisme-liberalisme. Gerakan ini secara internasional menggunakan tameng Hak Asasi Manusia (HAM) untuk melegitimasi tujuan politik mereka, yaitu legalisasi pernikahan sesama jenis. Di sinilah letak ironinya. Di dalam kelas, guru mengajarkan bahwa budaya LGBTQ adalah ancaman moral dan nasional. Namun di luar kelas, negara masih mengadopsi narasi HAM liberal yang tidak mengkriminalisasi para pelaku serta pengampanyekan gerakan tersebut. Akibatnya, siswa dihadapkan pada standar ganda yang membingungkan: perilaku tersebut dinilai berbahaya di sekolah, namun dilindungi atas nama kebebasan di ruang publik.



2. Jebakan Kejenuhan dan Normalisasi


Materi pencegahan yang disisipkan selama 9 tahun (sejak kelas IV SD hingga SMA) tanpa adanya tindakan hukum konkret di dunia nyata justru menyimpan bahaya laten. Paparan informasi teoritis yang berulang-ulang tanpa sanksi yang tegas bagi para pelaku penyimpangan di masyarakat justru berisiko membuat siswa mengalami kejenuhan. Alih-alih waspada, mereka bisa menganggap isu ini sebagai hal yang lumrah dan biasa saja. Nilai moral dan agama yang sakral akhirnya tereduksi menjadi sekadar hafalan kognitif demi lulus ujian dan mengejar nilai rapor.


Apalagi, materi ini sering kali bertabrakan dengan kampanye toleransi tanpa batas dan paham moderasi beragama yang dipromosikan secara bias di ruang publik, sehingga melemahkan sensitivitas siswa dalam membedakan yang haq dan yang batil.



3. Kontradiksi Regulasi: PP No. 28 Tahun 2024.


Kontradiksi paling nyata dari kebijakan negara terlihat pada lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang kesehatan reproduksi. Di satu sisi, Kemenag berupaya menjaga kesucian moral siswa. Namun di sisi lain, PP No. 28 Tahun 2024 khususnya pada Pasal 103 dan Pasal 109 secara legal menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi bagi usia sekolah dan remaja yang mencakup penyediaan alat kontrasepsi.

Kebijakan ini kental dengan napas liberal yang seolah memfasilitasi dan memaklumi perilaku seksual bebas remaja, asalkan berada pada koridor "aman" dari penyakit dan kehamilan tak diinginkan. Bagaimana mungkin benteng moral anak didik bisa kokoh jika di sekolah mereka diajarkan untuk menjauhi zina, namun di luar sekolah negara menyiapkan "fasilitas" yang memaklumi pergaulan bebas mereka?



4. Solusi Islam Secara Sistemik dan Komprehensif 

Islam memandang bahwa penyelamatan generasi dari kerusakan moral tidak akan pernah efektif jika diselesaikan secara parsial atau sekadar kosmetik kurikulum. Kurikulum sekolah hanyalah obat pereda nyeri darurat; selama racun sekularisme-liberalisme dibiarkan merusak masyarakat, benteng sekolah akan selalu bocor.


Untuk menyelesaikan persoalan ini hingga ke akarnya, Islam menunjukkan integrasi empat pilar sistemik yang saling menopang:


Sistem Pendidikan Islam: Berfokus membentuk kepribadian Islami (syakhshiyah Islamiyah) yang kokoh, dengan materi yang menanamkan penguatan akidah dan keterikatan mutlak terhadap hukum syara’, bukan sekadar hafalan formalitas.


Sistem Pergaulan Sosial Islam: Mengatur batasan interaksi antara laki-laki dan perempuan, kewajiban menutup aurat, menjaga pandangan, serta melarang visualisasi pornografi yang memicu syahwat.


Sistem Sanksi (Uqubat) Islam: Menerapkan hukuman yang tegas, keras, dan menjerakan bagi pelaku perzinaan maupun penyimpangan seksual demi memberikan efek jera (zawajir) dan penebus dosa (jawabir).


Sistem Politik Islam: Negara berdaulat secara aktif melindungi masyarakat dengan menutup segala celah infiltrasi budaya barat, propaganda liberal, serta memutus aliran pendanaan asing yang merusak umat dan bertentangan dengan syariat Islam.


Menyelamatkan fitrah suci generasi muda dari badai kerusakan zaman menuntut keberanian kita untuk membuang paradigma sekuler-liberal dan kembali menerapkan syariat Islam secara menyeluruh (kaffah). Hanya dengan sistem Islam yang kaffah, moral generasi dapat terlindungi seutuhnya dari hulu hingga ke hilir.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update