Windih Silanggiri
Pemerhati Remaja
Budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) semakin hari semakin mengkhawatirkan. Pelaku secara terang-terangan menampakkan perilakunya di tengah-tengah masyarakat, bahkan diunggah di media sosial. Seolah-olah apa yang mereka lakukan, sah-sah saja dan tidak mengganggu pihak manapun. Budaya yang semakin merajalela ini, mengharuskan pemerintah mengambil tindakan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Pemerintah melalui Kementerian Agama mengambil langkah untuk memberikan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ yang mulai diajarkan kepada peserta didik pada tahun ajaran 2026/2027. Materi tersebut akan dimasukkan pada kurikulum sekolah yang sudah ada (insersi). Peserta didik yang akan mendapatkan materi tersebut adalah mulai dari kelas IV sekolah dasar hingga jenjang SMP dan SMA (kemenag.go.id, 22-07-2026).
Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI, Romo Muhammad Syafi'i mengatakan bahwa penyusunan materi ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara tahun 2025-2029. Wamenag juga menjelaskan bahwa pemberian materi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada anak-anak didik agar tidak terpapar oleh budaya LGBTQ (khazanah.republika.co.id, 30-07-2026).
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, menilai bahwa inisiatif yang digagas Wamenag adalah wujud nyata hadirnya negara dalam membentengi moral dan mental generasi muda dari potensi penyimpangan seksual. MUI mendorong pemerintah untuk tidak hanya berfokus pada penegakan hukum dan sanksi pidana yang tegas bagi pelaku maupun pengampanye gerakan LGBT. Pemerintah juga diharapkan mampu memberikan fasilitas layanan rehabilitasi medis, psikologis, hingga pemulihan spiritual (www.detik.com, 23-07-2026).
Namun, apakah upaya ini benar-benar mampu mencegah budaya LGBTQ? Atau justru semakin memperburuk situasi?
*Sekulerisme Liberal : Akar Munculnya LGBTQ*
Maraknya budaya LGBTQ tidak bisa dikatakan sebagai kesalahan individu. Sejatinya, budaya ini lahir dari sistem sekuler liberal. Yakni sebuah sistem kehidupan yang menjadikan kebebasan sebagai sesuatu yang diagungkan. Di antara kebebasan tersebut adalah kebebasan berperilaku. Siapapun memiliki hak untuk menentukan perilaku tanpa terikat dengan nilai agama dan moral. Dari kebebasan inilah, muncul kebebasan dalam bergaul termasuk menentukan orientasi seksual. Sehingga, standar aturan yang digunakan adalah berdasarkan kesepakatan kepentingan individu.
Dari cara pandang tersebut, semakin memberi ruang bagi gerakan LGBTQ untuk terus tumbuh hingga di berbagai negara. Apalagi gerakan ini didukung oleh media digital dan budaya global, sehingga semakin memudahkan gerakan tersebut meracuni generasi.
Selain itu, gerakan LGBTQ memanfaatkan narasi Hak Asasi Manusia (HAM) agar tujuan politik mereka mendapatkan legalitas. Seperti pengakuan pernikahan sesama jenis. Berbagai agenda politik yang mereka gaungkan, dikemas dalam konteks upaya memperjuangkan kesetaraan dan perlindungan kebebasan hak individu. Hal ini berdampak pada perdebatan antara nilai agama dan sosial serta kebebasan individu.
Adapun upaya pemerintah untuk mencegah penyebaran budaya LGBTQ dengan memberikan edukasi ke sekolah melalui kurikulum insersi, sejatinya tidak menyentuh akar persoalan. Justru upaya ini akan memunculkan persoalan cabang ketika negara masih memprioritaskan pendekatan toleransi, HAM, dan paham moderasi beragama tanpa batas yang jelas terhadap perilaku tersebut.
Akibat dari adanya upaya pemerintah ini, menjadikan siswa di posisi kebingungan dalam mengambil sikap di kehidupan sosial. Mereka mendapat pemahaman di sekolah bahwa gerakan LGBTQ harus dijauhi, namun di sisi lain pelakunya tidak mendapat sanksi yang tegas. Bahkan dibiarkan dengan mengatasnamakan HAM dan toleransi.
Insersi kurikulum tentang bahaya LGBTQ yang siswa terima selama 9 tahun di sekolah, justru bisa berdampak pada pemahaman siswa yang menormalisasinya. Seharusnya, materi edukasi harus membahas tentang akidah dan keterikatan hukum Syara' agar pencegahan LGBTQ benar-benar dapat terwujud.
Oleh karena itu, gerakan LGBTQ akan tetap tumbuh subur ketika negara masih menerapkan sistem yang menjadikan kebebasan individu sebagai sesuatu yang dijunjung tinggi. Sehingga, perlu adanya perubahan sistemik dan komprehensif agar generasi dapat terlindungi dari ancaman LGBTQ.
*Islam Solusi Penyebaran Budaya LGBTQ*
Upaya mencegah penyebaran budaya LGBTQ tidak hanya sekadar menyusun langkah-langkah yang bersifat teknis. Upaya pencegahan harus dimulai dari cara pandang terhadap kehidupan. Karena, seseorang bertindak didasari pada pemahamannya. Oleh karena itu, negara harus mengubah paradigma sistem pendidikan sekuler menjadi sistem pendapat berbasis Islam.
Dalam Sistem Pendidikan Islam, siswa akan dibentuk menjadi generasi yang memiliki kepribadian Islam. Yaitu memiliki pola pikir dan sikap yang Islami. Sehingga, siswa akan bertingkah laku seiring dengan pemikiran yang berdasarkan akidah Islam. Yaitu segala tingkah laku wajib terikat dengan hukum Syara' karena kelak di akhirat, Allah akan meminta pertanggungjawaban.
Dari kepribadian Islam ini akan muncul kesadaran bahwa LGBTQ adalah bentuk penyimpangan terhadap orientasi seksual yang dapat mengganggu tatanan kehidupan sosial masyarakat. Sehingga, masyarakat akan menolak bahkan menjauhi budaya LGBTQ dan senantiasa melakukan amar makruf nahi munkar.
Di sisi lain, negara akan mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan serta menjaga kehormatannya. Segala pintu yang mengarah pada munculnya perilaku menyimpang, akan ditutup tanpa melihat apakah melanggar HAM atau tidak. Negara juga akan menerapkan sanksi Islam yang tegas sehingga membuat jera para pelakunya. Seperti pelaku homoseksual atau gay akan dijatuhi hukuman yaitu dijatuhkan dari ketinggian di tempat tertinggi di wilayah itu dan disaksikan oleh seluruh masyarakat. Hal ini semata-mata untuk memberikan pelajaran agar tidak terulang kasus yang sama.
Inilah aturan Islam yang menyeluruh dan komprehensif dalam mencegah munculnya gerakan LGBTQ. Aturan tersebut hanya dapat diterapkan pada sistem yang berbasis akidah yakni Khilafah.
Wallahu a'lam bisshawab
No comments:
Post a Comment