Oleh Yuli Mariyam
(Pendidik Generasi Tangguh)
Perkembangan teknologi yang semakin canggih era ini memunculkan layanan kecerdasan buatan atau disebut dengan AI, kehadirannya di dunia digital mampu memberikan banyak sekali bantuan kepada manusia, termasuk dalam menjawab pertanyaan-pertayaan yang dilontarkan para penggunanya. Hubungan manusia dengan teknologi ini bisa mengakibatkan ketergantungan, seseorang bisa saja tidak memerlukan teman sesama manusia untuk belajar, mengobrol, bahkan berkonsultasi. Baru-baru ini kemenag menanggapi kemunculan AI yang mampu menjawab berbagai pertanyaan keagamaan menjadi fenomena yang mudah dipahami oleh generasi muda. Direktur Penerangan Agama Islam Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Muchlis M Hanafi mengatakan Meski cepat dan mudah diakses, AI hanyalah alat bantu untuk merangkum informasi dan mencari referesi, bukan pengganti ulama maupun rujukan utama persoalan agama (Khazanah Republik.co.id, 2/7/2026)
Jika ditilik dari tujuannya, teknologi dan inovasi pada dasarnya adalah untuk memudahkan manusia dalam melakukan aktivitasnya. Memberikan catatan kaki pada setiap referensi bacaan adalah hal yang memutuhkan waktu dan ketelatenan. Pada generasi saat ini terutama Gen Z, aktivitas yang padat dan juga biaya hidup yang mahal menjadikan AI sebagai alternatif tercepat dan termurah dalam mengumpulkan informasi.
Namun perlu diketahui AI adalah ruang digital yang dimiliki oleh perusahaan Big Data, segala informasi yang berada di dalamnya merupakan hasil dari rangkuman setiap data yang dimasukkan oleh pengguna, dan semua yang dituliskan oleh seseorang dan dimasukkan kedalam data tersebut adalah hasil pemikiran seseorang. Tentu saja akal dan peraaannya mempengaruhi apa yang ditulisnya, seperti halnya sejarah, semuanya tergantug dari sudut pandang penulisnya.
Karena itu, menggunakan AI dalam urusan keagamaan sangatlah butuh kehati-hatian. Pasalnya, Ilmu keislaman tidak hanya menyangkut keagamaan semata, tetapi juga berkaitan dengan konteks, metodologi, dan kebijaksanaan (hikmah) dalam penerapannya. Aspek-aspek tersebut dinilai tidak sepenuhnya bisa digantikan dengan teknologi. Karena itu untuk persoalan yang memerlukan hukum dan fatwa , masyarakat tetap harus merujuk kepada ulama dan lembaga keagamaan yang memiliki otoritas, yang hal tersebut tidak mampu dilakukan oleh AI. Algoritma yang dirancang sesuai dengan kriteria kebijakan dan keamanan, berpotensi menghasilkan jawaban yang telah disortir. semakin banyak peminatnya maka semakin tinggi ratingnya dan semakin mudah untuk diakses.
Islam, sebagai agama yang sempurna dan paripurna menjadikan Alquran dan As sunnah sebagai sumber hukum yang mutlak untuk diketahui dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, ada kewajiban bagi setiap individu muslim untuk mempelajari terkait bacaannya, maknanya, asbabun nuzulnya, serta hikmah yang terkandung didalamnya. Tidak hanya itu, Alquran sebagai Firman dari Al Khalik Al Mudabbir juga harus diamalkan dan diajarkan, terlebih pada generasi penerus kehidupan ini, bahkan pada sebagiannya ada yang menghafalkan meski Alquran telah banyak dicetak maupun dijadikan aplikasi smartpone yang mudah diakses dimana pun berada.
Selain Alquran, sunnah nabi yang merupakan rangkuman dari segala perkataan, perbuatan, persetujuan, bahkan diamnya Rasulullah Saw adalah sumber hukum bagi kaum muslimin, karena jelas Rasulullah tidak akan berbuat tanpa perintah Allah SWT, sekalipun demikian Rasulullah adalah manusia, jika terjadi kesalahan maka Allah sendiri yang akan menegur melalui malaikat Jibril As. Penjelasannya diriwayatkan oleh para shahabat dan shahabiyah, disebut ijma’ shahabat yang kemudian dikumpulkan, dihafal dan fatwakan oleh para mujtahid dari berbagai penjuru dunia, mereka berlomba-lomba menggali hukum atas setiap perkara yang dihadapi kaum muslimin. Jika terdapat sebuah persoalan yang belum pernah terjadi dimasa nabi dan shahabat, maka para ulama akan mengkiaskan permasalahan tersebut dan mengeluarkan fatwa sesuai ijtihad mereka. Buku kumpulan fatwa para ulama inilah yang kemudian dijadikan rujukan sampai saat ini. Meskipun begitu para ulama tetap bisa berijtihad, jika padanya ada kemampuan spesial seperti hafidz Quran, menguasai bahasa Arab, menguasai siroh dan kitab-kitab fiqih dan keistimewaan lainnya.
Para ulama hanif dan faqqih fiddin ini akan membersamai umat dan memberikan fatwa-fatwanya bersandarkan pada dalil-dalil baik secara qothi atau dhonni. Ketakwaannya kepada Allah SWT akan menghindarkannya dari fatwa-fatwa pesanan yang senaja dibuat untuk keuntungan orang- orang tertentu. Disinilah letak ketidakbolehan menjadikan AI sebagai rujukan, karena manusia mempunyai hawa nafsu yang cenderung menguasai dirinya jika tidak diimbangi dengan ilmu, sedang AI hanya bekerja sesuai dengan kriteria yang di inginkan. AI tidak mempunyai ketakutan terhadap adzab neraka, AI juga tidak mengharap Ridho Allah dan surga. AI hanya madaniah yang mubah saja untuk digunakan manusia, asalkan tetap menghukuminya adalah madaniah atau hanya benda, penggunanya akan dihukumi sesuai dengan niatnya.
Firman Allah dalam surat An Nahl ayat 43
وَمَآ أَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ إِلَّا رِجَالًا نُّوحِىٓ إِلَيْهِمْ ۚ فَسْـَٔلُوٓا۟ أَهْلَ ٱلذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُون
Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang-orang lelaki yang Kami beri wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.
Sejak kemunduran kaum muslimin pada akir-akhir kejayaan Islam yang kemudian runtuh pada tahun 1924 dan digantikan dengan sistem Sekuler Kapitalis menjadikan umat ini semakin jauh dari Islam, usaha untuk membangkitkan keislaman itu muncul dari diri kaum muslimin dan menyadari bahwa kembali kepada Islam adalah jalan satu-satunya, menjadi hal yang urgen. Namun, kembali lagi hal itu butuh pendorong yang kuat yaitu keimanan dan pelindung atau junnah berupa penguasa yang menjalankan Islam secara keseluruhan.
Wallahu a’lam bishowab.
No comments:
Post a Comment