Oleh : Nina Iryani S.Pd
Dilansir dari surabaya.tribunnews.com, Gema perayaan Tahun Baru 2026 di Kota Madiun, Jawa Timur (Jatim), berubah menjadi tangis pilu.
Di tengah suasana awal tahun yang seharusnya penuh suka cita, sebuah insiden berdarah merenggut nyawa seorang remaja di kawasan Kecamatan Taman, Kamis (1/1/2026) dini hari.
Verind Wibowo Putra (19), warga Kelurahan Demangan, ditemukan tewas mengenaskan dengan luka tusuk yang diduga dilakukan oleh rekan sepermainannya sendiri.
Kronologi Penusukan di Kelurahan Josenan
Peristiwa tragis ini terjadi sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Jolorante Nomor 8, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Berdasarkan informasi di lapangan, korban dan terduga pelaku terlibat pertikaian saat malam pergantian tahun masih menyisakan keramaian di sudut-sudut kota.
AKBP Wiwin Junianto, mengonfirmasi bahwa petugas dari Pamapta III SPKT bersama tim piket fungsi langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), sesaat setelah laporan diterima.
“Sejumlah saksi, termasuk keluarga korban dan rekan-rekan yang berada di sekitar lokasi, telah dimintai keterangan guna mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh,” terang AKBP Wiwin.
Pelaku Pelajar SMK Berhasil Diamankan
Tak butuh waktu lama bagi Satreskrim Polres Madiun Kota untuk membekuk terduga pelaku.
Polisi mengamankan remaja berinisial MRA (16), yang diketahui masih berstatus pelajar kelas X di salah satu SMK di Kota Madiun.
MRA sendiri tercatat sebagai warga Kelurahan Demangan, wilayah yang sama dengan tempat tinggal korban.
Meskipun motif pasti masih didalami, dugaan sementara menyebutkan bahwa insiden ini dipicu oleh kesalahpahaman spontan di antara keduanya.
“Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan. Penyidik terus melengkapi berkas perkara guna memastikan penegakan hukum dilakukan secara adil dan objektif,” tegas AKBP Wiwin.
Duka Sang Ayah: Berharap Ada Efek Jera
Kepergian Verind meninggalkan luka mendalam bagi keluarga, terutama sang ayah, Dwi Wibowo (42).
Ia tak menyangka, anak keduanya yang baru saja lulus sekolah itu harus pergi dengan cara yang sangat tragis di tangan temannya sendiri.
“Saya berharap pelaku bisa dihukum biar timbul efek jera, agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Dwi dengan nada lirih saat ditemui di rumah duka.
Hingga berita ini diturunkan, jasad korban telah dievakuasi dan polisi masih terus melakukan penyidikan intensif untuk memastikan kronologi lengkap peristiwa penusukan tersebut.
Allah SWT berfirman:
"Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdo`alah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.”
(TQS. al-A’raf ayat 56)
Allah SWT berfirman:
"Sesungguhnya dosa itu atas orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat azab yang pedih”.
(TQS. asy-Syura ayat 42).
Allah SWT berfirman:
"Janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar. Siapa yang dibunuh secara teraniaya, sungguh Kami telah memberi kekuasaan kepada walinya. Akan tetapi, janganlah dia (walinya itu) melampaui batas dalam pembunuhan (kisas). Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan."
(TQS. Al-Isra Ayat 33).
Miris, kejahatan, Penganiayaan hingga pembunuhan terus berulang di era sistem sekuler kapitalis. Bahkan hanya karena masalah sepele atau bahkan salah paham bisa terjadi pembunuhan. Naas kejadian serupa terus berulang tanpa efek jera dan pencegahan. Ini hanya terjadi di era sistem sekuler kapitalis saat ini dimana agama dipisahkan dari kehidupan sehingga orang bebas berperilaku. Kejahatan hanya dihukum ringan bahkan ada yang tidak tersentuh hukum hanya karena dianggap belum dewasa, belum genap 17 tahun. Atau karena alasan lain baik berupa suap, pelaku orang terkenal atau pejabat dan sebagainya.
Lain hal nya jika sistem Islam kaffah yang diterapkan. Tidak ada celah penjahat berkeliaran. Pemutusan hukum dikenakan saat sudah baligh atau minimal laki-laki sudah ihtilam atau mimpi basah atau sudah berusia 15 tahun. Jika perempuan sudah haid atau usia 9 tahun.
Nyawa dibayar nyawa di sistem Islam kaffah. Dimana pembunuhan sesama muslim bukan dengan alasan syar'i, maka hukuman nya kisos atau dipenggal kepalanya hingga mati. Hukum tersebut berlaku sebagai bentuk pencegahan bagi yang lain dan efek jera bagi pelaku.
Oleh sebab itu mari sama-sama hentikan kejahatan dalam bentuk apapun agar umat manusia sejahtera dunia akhirat baik muslim maupun non muslim dengan diterapkan nya lagi sistem Islam kaffah dengan:
1. Menimba ilmu seluas-luasnya terutama ilmu agama.
2. Dakwah kan kebenaran walau sedikit walau pahit pada keluarga, masyarakat dan negara agar Islam kaffah diterapkan kembali seperti masa Rasulullah SAW agar kita semua bahagia dunia akhirat.
Wallahu 'alam bissawab

No comments:
Post a Comment