Oleh: Windih Silanggiri
Pemerhati Remaja
Setiap tahun Hari Buruh senantiasa diperingati. Demontrasi besar-besaran yang digelar untuk menuntut kebijakan terhadap perbaikan nasib buruh, nyatanya tidak lantas membuat nasib buruh lebih baik. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menuturkan bahwa terdapat sekitar 50 ribu buruh akan menggelar aksi untuk memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2026 di depan gedung DPR.
Dalam aksinya, KSPI mengajukan enam tuntutan. Yang pertama dan paling utama adalah mendesak pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, sebagaimana yang diperintahkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Tuntutan kedua terkait penolakan terhadap sistem outsourcing dan kebijakan upah murah yang dinilai semakin menguat. Hal ini sejalan dengan apa yang menjadi komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus outsourcing. Namun hingga menjelang May Day 2026, kebijakan tersebut belum terealisasi.
Sementara itu tuntutan ketiga adalah ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang semakin nyata akibat situasi dunia internasional dan kebijakan ekonomi dalam negeri. Keempat, reformasi pajak yang berpihak pada buruh. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Yang kelima yakni mendesak pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Dan yang terakhir adalah pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi (www.tempo.co, 06-04-2026).
Menurut Said Iqbal, tuntutan ini sebenarnya sudah lama namun belum ada respon dari pemerintah. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak serius dalam memberikan pelayanan kepada rakyat.
*Nasib Buruh Ditentukan Para Kapitalis, Kok Bisa?*
Demonstrasi buruh yang senantiasa digelar besar-besaran setiap tahunnya bukanlah tanpa maksud. Gejolak buruh akan terus muncul karena nasib mereka masih jauh dari kata sejahtera. Bukan hanya itu saja, mereka bekerja dalam bayang-bayang PHK dan di tengah kondisi tingginya angka pengangguran. Tentu saja kondisi ini tidak bisa lepas dari adanya pengaruh Sistem Kapitalisme yang hari ini semakin mencengkeram kuat.
Sistem Kapitalisme dengan asas sekulerisme menjadikan aturan agama hanya digunakan di ruang privasi. Artinya, aturan agama tidak boleh ikut andil dalam pengaturan hidup manusia. Dari asas inilah, muncul standar kehidupan yang tidak berasal dari Allah yakni halal haram tetapi berdasarkan manfaat dan keuntungan secara materi.
Adanya asas sekularisme ini muncul prinsip ekonomi, yaitu "pengeluaran sekecil-kecilnya, untuk mendapatkan hasil sebesar-besarnya". Prinsip ini mengakibatkan nasib buruh ditentukan oleh para pemilik modal. Karena dalam pandangan ekonomi kapitalisme, gaji buruh termasuk biaya produksi sehingga harus ditekan seminimal mungkin agar para kapitalis mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Hal ini menunjukkan bahwa nasib buruk tidak akan pernah mengalami perbaikan hakiki ketika tetap bersikukuh menerapkan ekonomi kapitalis.
Di samping itu, Sistem Ekonomi Kapitalisme juga melanggengkan kemiskinan struktural karena kekayaan akan terakumulasi pada segelintir orang. Kesenjangan antara pemilik modal dan buruh akan semakin lebar. Karena pada prinsipnya yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin.
Oleh karena itulah tidak heran Hari Buruh selalu diwarnai dengan demontrasi besar-besaran. Mereka membawa tuntutan untuk kehidupan buruh yang baik. Namun, justru respon pemerintah yang muncul hanyalah wacana regulasi untuk meredam potensi gejolak yang lebih besar dan tetap mempertahankan citra populis. Seperti UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Regulasi seperti ini, yang seolah-olah menguntungkan pekerja rumah tangga, nyatanya hanya merupakan perbaikan tambal sulam kapitalisme, bukan solusi tuntas dari permasalahan. Adanya regulasi ini, majikan akan merasa berat untuk menjalani aturan yang ada. Sehingga, pada akhirnya pekerja rumah tangga bukan menjadi pihak yang dilindungi, justru menjadi korban.
Dalam Sistem Kapitalisme, penetapan aturan bukan hak prerogatif Allah, melainkan di tangan para pemilik modal. Dari sini panggung politik balas budi akan dimulai. Bahwasanya, para pemilik modal yang membiayai biaya politik, sedangkan penguasa akan membuat aturan berdasarkan pesanan pemilik modal. Hal ini memang sengaja dilakukan agar dukungan dari pemilik modal tetap mereka dapatkan dalam rangka mempertahankan kekuasaan.
Seperti itulah pengaruh buruk dari Sistem Kapitalisme bagi kehidupan masyarakat. Untuk mengatasi persoalan ini, diperlukan adanya penggantian sistem aturan yang menyeluruh.
*Islam Menyejahterakan Seluruh Rakyat*
Islam diturunkan oleh Allah untuk mengatur seluruh kehidupan manusia. Termasuk persoalan buruh. Aturan Islam tidak akan pernah mengalami perubahan karena kepentingan tertentu. Karena aturan Islam berdasarkan wahyu Allah.
Islam memandang bahwa persoalan kehidupan bukan hanya sebatas persoalan buruh, penguasa, atau pemilik modal semata. Persoalan ini dipandang sebagai persoalan manusia dilihat dari sisi manusia dengan segala potensi kehidupannya. Sehingga, solusi Islam tidak hanya menyelesaikan satu pihak dan mengabaikan pihak lain. Karena, aturan Islam memberikan solusi yang hakiki dan sesuai fitrah dengan fitrah manusia.
Mengenai persoalan yang timbul dari pihak buruh termasuk pekerja rumah tangga, Islam memiliki seperangkat aturan yang adil dan mencakup seluruh aspek kehidupan, seperti aspek moral, ekonomi, sosial, dan hukum. Sehingga persoalan buruh tidak hanya sekadar diselesaikan dengan memberikan regulasi ketenagakerjaan semata.
Dalam Islam, persoalan buruh dikaji dalam bab ijarah (upah-mengupah), yaitu transaksi atas manfaat jasa. Akad ijarah memberikan syarat bahwa objek akad (yang disewakan) adalah manfaat dari pekerjaan, sehingga jenis pekerjaan, durasi kerja, dan nominal upah harus jelas. Hal ini akan menjauhkan ketidakjelasan atau gharar yang mungkin saja menimpa salah satu pihak. Islam juga melarang seorang majikan atau pengusaha menzalimi pekerjanya.
Terkait besaran upah, Islam tidak menentukan berdasarkan Upah Minimum Regional (UMR), akan tetapi berdasarkan nilai manfaat jasa yang bisa diberikan dan kesepakatan antara kedua belah pihak secara jujur dan adik tanpa ada penindasan kepada pekerja. Sehingga besaran upah bisa berbeda antara satu pekerjaan dengan pekerjaan yang lain.
Sementara itu, sistem politik ekonomi Islam memberikan jaminan kepada seluruh warga negara tanpa membedakan status sosial. Pengusaha, karyawan, pegawai negara, pegawai swasta, ataupun buruh akan mendapatkan jaminan pemenuhan kebutuhan dasar yaitu pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan secara gratis dan berkualitas. Sehingga tidak akan terjadi ketimpangan ekonomi.
Demikianlah pengaturan Islam yang akan membawa pada kesejahteraan dan ketentraman tanpa memandang status sosial. Pengaturan seperti hanya bisa diterapkan manakala dipimpin oleh seorang Khalifah yang berperan sebagai Raa'in yakni pengurus urusan rakyat.
Wallahu a'lam bisshawab
No comments:
Post a Comment