Oleh : Windih Silanggiri
(Pemerhati Remaja)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI baru saja mengesahkan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 21 April 2026. Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal menyebutkan bahwa UU PPRT diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi PRT. Seperti, memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, upah yang layak, dan jam kerja yang manusiawi. Selain itu, diharapkan juga dapat melindungi PRT dari tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi, serta mengatur hubungan kerja yang harmonis dan manusiawi (www.dpr.go.id, 22-04-2026).
Selain itu, Koordinator Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini, mengatakan bahwa RUU PPRT mengakui adanya tunjangan hari raya keagamaan (THR), upah, libur, akomodasi, makanan, dan jaminan serta bantuan sosial yang selama ini kurang mendapat perhatian (www.hukumonline.com, 22-04-2026).
Namun, adanya UU PPRT ini mampukah mengatasi persoalan kemiskinan atau hanya ilusi?
*UU PPRT Cermin Kegagalan Sistem Kapitalisme*
Banyak yang mengklaim bahwa UU PPRT adalah bentuk nyata hadirnya negara bagi persoalan pekerja rumah tangga. Sehingga, regulasi ini digadang-gadang dapat menjadi harapan baru bagi pekerja rumah tangga khususnya perempuan untuk mendapatkan kesejahteraan dan pekerjaan yang layak. Akan tetapi, justru adanya regulasi ini menggambarkan bahwa negara gagal dalam membebaskan perempuan dari kemiskinan.
Maraknya perempuan yang bekerja menjadi pekerja rumah tangga bukanlah tanpa alasan. Mereka sengaja mengambil peran sebagai pekerja rumah tangga karena himpitan ekonomi yang semakin membuat hidup mereka jauh di bawah garis kemiskinan. Di samping itu, tingkat pendidikan yang rendahnjuga menjadi faktor bagi mereka yang terpaksa bekerja meski upah rendah.
Oleh karena itulah, membuat aturan tidak hanya sekadar membuat aturan. Tapi, perlu adanya upaya lebih serius untuk menyelesaikan masalah hingga ke akar-akarnya. Sehingga, aturan yang dihasilkan mampu menjadikan masyarakat hidup dalam keharmonisan dan kesejahteraan. Namun, aturan seperti itu tidak bisa diterapkan ketika negara masih bersikukuh menggunakan Sistem Kapitalisme. Perlu ada perombakan sistem agar kehidupan manusia terbebas dari nestapa.
Dalam Sistem Kapitalisme, para pemilik modal adalah pihak yang berperan sebagai penentu kebijakan. Sehingga, aturan pada UU PPRT berada di bawah bayang-bayang kepentingan para pemilik modal. Sistem Ekonomi Kapitalisme memandang bahwa tenaga manusia adalah salah satu faktor produksi. Oleh karena itu, perempuan dalam sistem ini bukan pihak yang harus dilindungi dan dimuliakan, melainkan dijadikan sebagai penopang perekonomian. Perempuan adalah objek yang bisa dimanfaatkan untuk menggerakkan perekonomian.
Selain itu, poin-poin aturan yang dibuat tidak menyentuh akar masalah. Pasalnya, jenis pekerjaan ini berada dalam ruang privasi rumah tangga sehingga minim pengawasan. Sebagian besar posisi pekerja rumah tangga juga lemah karena faktor pendidikan dan ekonomi yang rendah sehingga mereka terpaksa menerima tawaran majikan apa adanya.
Meskipun ada kontrak kerja, namun hal ini sama sekali tidak dapat menyelesaikan masalah. Para pekerja rumah tangga tetap dieksploitasi. Seperti itulah aturan dalam sistem ini. Sama sekali tidak mampu menyelesaikan masalah kemiskinan yang mengakibatkan para perempuan terpaksa bekerja di sektor rendah dan kerap mengalami eksploitasi.
*Islam Memuliakan Dan Melindungi Perempuan*
Satu-satunya solusi tuntas untuk menyelesaikan persoalan kemiskinan adalah hanya Sistem Islam. Sistem warisan Rasulullah yang sudah pasti membawa keberkahan bagi hidup manusia seutuhnya. Sistem kehidupan yang berasal dari Allah Maha Pencipta dan Pengatur.
Dalam lslam, perempuan akan dijaga dan dilindungi kehormatannya. Jika perempuan bekerja, maka itu hukumnya mubah dan bukan sebuah kewajiban yang memaksa mereka karena faktor ekonomi. Kesejahteraan perempuan akan mendapat jaminan oleh negara baik secara langsung maupun tidak langsung.
Hak penafkahan perempuan bukan berada di tangan mereka sendiri, melainkan di tangan ayah, suami, anak laki-laki, saudara laki-laki, atau wali untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Untuk dapat menjalankan tugas penafkahan, negara wajib hadir sebagai Raa'in yaitu pengurus urusan rakyat. Negara akan memudahkan para pencari nafkah untuk mendapatkan pekerjaan dengan gaji yang layak.
Sedangkan kebutuhan akan pendidikan, kesehatan, dan keamanan, hal ini menjadi tanggung jawab negara secara langsung untuk memberikan jaminan dengan pelayanan yang terbaik, berkualitas, dan gratis tanpa memandang status sosial. Jika perempuan tidak mendapatkan hak penafkahan, maka perempuan dapat meminta pertanggungjawaban kepada negara karena kelalaiannya. Mereka boleh menuntut agar penanggung nafkah mereka mendapat pekerjaan. Sehingga, solusi kemiskinan bukan dengan cara perempuan dibiarkan dalam kondisi terpaksa bekerja.
Di sisi lain, kontrak kerja dalam Islam berbeda dengan kapitalisme. Besaran upah dihitung berdasarkan manfaat yang diberikan pekerja kepada pemberi kerja. Hal ini sepenuhnya didasari bukan berdasarkan manfaat semata namun karena konsekuensi keimanan kepada Allah. Ketika ditemui kezaliman pada salah satu pihak, Islam memiliki mekanisme unik yaitu adanya peradilan Islam yang menyelesaikan sesuai syariat Islam sehingga keadilan dapat ditegakkan.
Demikianlah bentuk pengaturan Islam terkait kemiskinan. Tidak kita sebagai perempuan untuk rindu dengan sistem ini?
Wallahu a'lam bisshawab
No comments:
Post a Comment