-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Indonesia Darurat LGBT, Kemana Peran Negara?

Thursday, July 23, 2026 | July 23, 2026 WIB Last Updated 2026-07-23T22:10:00Z



                    Oleh : Windih Silanggiri

                         Pemerhati Remaja


Isu LGBT kembali mencuat. Pada Jumat, 03 Juli 2026, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Psikologi Universitas Indonesia (UI) telah mengunggah konten yang berisi hasil kajian American Psychological Association pada 2008. Disebutkan bahwa tidak ada riset yang mendukung sudut pandang bahwa homoseksualitas adalah gangguan mental atau bentuk penyimpangan.

Memang unggahan tersebut telah dihapus dari akun Instagram BEM Psikologi UI. Namun, unggahan berulang dari akun lain sudah viral. Dari unggahan tersebut, muncul respon dari pihak UI yang menyebutkan bahwa kajian dari organisasi kemahasiswaan tidak mencerminkan posisi resmi UI selaku institusi (news.detik.com, 03-07-2026).


Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) untuk didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI. Wakil Ketua Umum MUI, KH. M. Cholil Nafis, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil karena imbauan moral dinilai sudah tidak lagi efektif untuk membendung fenomena penyimpangan seksual yang semakin berani ditunjukkan di ruang publik. Pihaknya tetap nyatakan lawan dan perang terhadap perilaku dan yang mengampanyekan LGBT (mui.or.id, 28-06-2026).


*LGBT Bukan Keberagaman, Namun Penyimpangan*


Kini pelaku LGBT makin meresahkan. Mereka telah berani menampakkan aktivitasnya di depan publik. Gaung narasi LGBT yang menyatakan bahwa bukan perilaku menyimpang, semakin nyaring setelah muncul hasil kajian akademis. Padahal, LGBT secara naluri dan fitrah manusia telah diakui sebagai penyimpangan. Telah jelas bahwa Allah hanya menciptakan laki-laki dan perempuan. Keduanya saling memiliki kecenderungan satu sama lain karena Allah telah memberikannya potensi hidup berupa naluri berkasih sayang. Akan tetapi, menurut ide Hak Asasi Manusia (HAM), LGBT tidak dianggap sebuah bentuk penyimpangan, tetapi dianggap sebagai bagian dari keberagaman. 


Sebuah keniscayaan ide seperti ini bisa muncul. Karena aturan kebijakan saat ini dipengaruhi oleh Sistem Kapitalisme, yakni sebuah sistem kehidupan yang menjadikan kepuasan materi sebagai tujuan hidup. Pada akhirnya, kebebasan individu akan dijunjung tinggi dan bahkan dijadikan sebagai dasar dalam penentuan hukum dan kebijakan meski melanggar norma agama. Oleh karena itu, jika tingkah laku yang dipilih adalah bagian dari kebebasan individu dan tidak merugikan orang lain, maka akan dengan mudah tingkah laku ini diakui bahkan dilegalkan. 


Orientasi seksual dan jenis kelamin adalah bagian dari hak kebebasan individu yang harus dijunjung tinggi dan dihormati. Akibatnya, LGBT akan terus meluas tanpa ada pelarangan semata-mata karena bagian dari HAM. Lebih mirisnya lagi, tuntutan untuk diakui secara sosial kemasyarakatan bahkan keinginan untuk mendapatkan perlindungan hukum akan kian berkembang, baik di negara yang sudah melegalkan maupun belum memberikan legislasi. 


Oleh karena itu, menyelesaikan persoalan LGBT tidak mungkin bisa tuntas tatkala sistem perundang-undangan masih berorientasi pada hawa nafsu. Perlu adanya perombakan sistem secara menyeluruh agar LGBT tidak lagi tumbuh dan berkembang. 


*Islam Mampu Memberantas LGBT*


Satu-satunya sistem pengaturan kehidupan manusia yang mampu memberantas LGBT hanyalah sistem yang berasal dari Allah, yakni Khilafah. Khilafah adalah sistem pemerintahan warisan Rasulullah yang menjadikan akidah Islam sebagai asasnya. Akidah Islam mengajarkan bahwa segala apa yang diperbuat oleh manusia di dunia, kelak akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah. Oleh karena itu, setiap perbuatan manusia harus seiring dengan aturan Allah. 


Allah menciptakan manusia hanya dengan dua jenis kelamin, yaitu laki-laki dan perempuan. Islam tidak mengenal selain dari dua jenis kelamin tersebut. Penciptaan ini dilengkapi oleh Allah dengan potensi kehidupan berupa naluri berkasih sayang agar kelangsungan hidup manusia tetap ada di muka bumi ini. Adanya naluri tersebut, satu sama lain akan memiliki kecenderungan sehingga akan menghasilkan keturunan dengan didahului pernikahan yang sah antara laki-laki dan perempuan. 


Tidak hanya itu saja, penciptaan laki-laki dan perempuan juga dapat menumbuhkan rasa kasih sayang dan ketentraman satu sama lain. Oleh karena itu, hubungan sesama jenis, baik laki-laki dengan laki-laki, ataupun perempuan dengan perempuan dipandang sebagai bentuk penyimpangan bukan keberagaman. Karena orientasi seksual seperti ini telah jelas menyalahi fitrah manusia. 


Jadi, telah jelas bahwa Islam mengharamkan LGBT dan dianggap sebagai dosa besar. Sedangkan pelakunya dianggap telah melakukan tindak kriminal yang harus mendapatkan sanksi yang tegas, seperti hukuman mati. Adanya sanksi yang tegas seperti itu, akan mampu mencegah individu yang lain agar tidak melakukan hal yang sama dan sebagai penebus dosa bagi pelaku kelak di akhirat. Sanksi seperti ini akan memberikan efek perlindungan bagi keturunan, kehormatan, dan kesucian. 


Agar LGBT tidak tumbuh dan berkembang, Islam tidak hanya memiliki sistem sanksi yang tegas. Dalam Islam, hubungan interaksi sosial antara laki-laki dan perempuan akan dijaga sesuai dengan aturan Islam. Syari'at Islam akan diajarkan di lingkungan keluarga, masyarakat, bahkan di kurikulum sistem pendidikan. Hal ini akan berdampak pada kehidupan masyarakat yang tersuasanakan dengan Islam. Individu akan tumbuh dalam lingkungan yang mengarahkan pada fitrahnya dan menjauhi perilaku menyimpang. 


Sistem pengaturan ini hanya mampu dilaksanakan oleh pemimpin yang memiliki peran sebagai Raa'in yaitu pengurus urusan rakyatnya. Dengan demikian, segala celah yang menimbulkan perilaku menyimpang akan bisa diberantas. 


Wallahu a'lam bisshawab.



No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update