Oleh: Tri Siswoyo/
Aktivis Dakwah
Kasus anak berhadapan dengan Hukum (ABH) di Balikpapan meningkat di Kalimantan Timur korban kekerasan didominasi anak anak. Kasus ABH ini menunjuk kan tren menghawatirkan pada akhir tahun 2025.
Data Dinas sosial Balikpapan mencatat hanya periode September - Oktober 2025, jumlah anak yang terlibat perkara hukum menembus lebih dari 100 orang dengan tidak asusila dan pelecehan menjadi kasus paling dominan. Fakta penyebabnya adalah pola pengasuhan keluarga, lingkungan pergaulan, kondisi mental anak, faktor ekonomi dan lemahnya pemahaman agama.
Fakta ABH adalah bukti bahwa tidak adanya peran negara dalam menanamkan pentingnya akhlak dan moral yang ditanamkan sejak dini.
Salah satu penyebabnya adalah peran ibu yang berperan ganda membantu perekonomian keluarga. Akibatnya berdampak buruk pada tumbuh kembang anak.
Ibu adalah madrasah pertama bagi anak. Peran seorang ibu untuk mendidik anak tidak bisa digantikan oleh siapa pun. Pola pengasuhan yang tidak proporsional mengakibatkan anak kehilangan jati diri sehingga rentan berhadapan dengan hukum atau kriminal. Tanpa adanya peran orang tua, lingkungan serta peran negara sangatlah sulit.
Butuh Peran Negara
Penanganan negara saat ini terbatas pada rehabilitasi dan edukasi semata tidak pada akar masalahnya. Mereka tidak dijatuhi hukuman karena pelaku masih anak-anak. Tidak bisa dipungkiri bahwa akar masalahnya adalah karena diterapkannya sistem sekuler kapitalisme liberal yang memisahkan agama dari kehidupan. Kapitalisme menjunjung tinggi kebebasan berprilaku dan hak asasi manusia. Standar kehidupan ala kapitalis sarat dengan arus digitalisasi yang mempertontonkan kekerasan sehingga menjadi pemicu anak berhadapan dengan hukum.
Ketakwaan masyarakat yang lemah jauh dari nilai moral dan kebaikan serta tidak adanya keinginan masyarakat menegakkan amar makruf nahi mungkar. Sifat individualis yang sudah melekat kuat pada masyarakat sehingga tidak mampu menjaga lingkungan dari hal-hal yang buruk.
Islam Lahirkan Anak Penerus Risalah Islam
Dalam pandangan Islam
Status anak jika baligh sudah dijatuhi hukum. Kriteria baligh adalah ketika usia tertentu atau munculnya tanda-tanda fisik pubertas. Bagi laki laki munculnya mimpi basah atau keluar air mani. Selanjutnya bagi perempuan datang bulan atau menstruasi yang menandai kewajiban tuntutan taat pada syariat seperti kewajiban menunaikan ibadah sholat, berpusa di bulan Ramadhan dan menutup aurat.
Sejarah peradaban Islam yang menerapkan Islam secara Kaffah dalam naungan Khilafah terbukti telah mencetak generasi unggul berakhlak mulia, piawai dalam menyelesaikan berbagai masalah kehidupan penerus risalah Islam dan memimpin peradaban dunia. Oleh karena itu tidak akan ditemui kasus anak berhadapan hukum, sebaliknya mereka adalah penegak hukum risalah Islam.
Wallahu alam bisowab
