Oleh : Nur Khalifah
(Aktivis Muslimah Ketapang Kal-Bar)
Pertambangan merupakan kegiatan yang memanfaatkan bahan-bahan yang di ambil dari sumber daya alam. Hal ini seharusnya membawa kesejahteraan bagi rakyat sekitar dan kemashalatan bagi orang banyak. Tapi, kabar yang hadir justru datang dari pertambangan emas ilegal di Ketapang yang telah di eksploitasi oleh segilintir orang untuk mendapatkan keuntungan yang banyak.
Liu Xiaodong seorang Warga Negara Asing asal China menjadi dalang atas tambang emas ilegal, yang di fasilitasi oleh PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) di Ketapang Kalimantan Barat. Banyaknya jejak rekam kasus WNA China menjadi otak dari tambang emas ilegal di Ketapang membuat pertanyaan besar tentang peran penegakan hukum di Indonesia. Di lansir dari rmol.id, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memaparkan terdakwa kasus tambang emas ilegal mengelolanya menggunakan bahan peledak tanpa izin terlebih dahulu. Terdakwa diduga telah mengusir karyawan resmi dan mengambil area pabrik. Gudang dibobol dan diberikan bahan peledak dengan jumlah besar untuk penambangan ilegal. Barang yang diambil berupa dinamit power sekitar 50.000 kilogram, detonator non elektrik sebesar 26.000 unit, detonator elektrik 1.900 unit. (Jum’at, 20/02/2026).
Hukum yang berlaku tidak membuat pelaku penambangan emas ilegal jera, lemahnya kontrol dari negara menyebabkan banyaknya kasus PETI yang terjadi, khususnya di wilayah Ketapang Kalimantan Barat. Dalam paradigma kapitalis sekuler, sumber daya alam merupakan komoditas yang harus dikeruk untuk diambil sebanyak-banyaknya keuntungan. Selain itu, kesalahan yang muncul karna kebijakan yang berlaku pada tata kelola sumber daya alam. Negara dalam sistem kapitalisme hanya menjadi fasilitator dan regulator semata.
Sumber daya alam justru diberikan sepenuhnya kepada pemilik modal untuk dikelola. Negara dilarang untuk campur tangan dan korporasi bebas untuk mengelolanya secara bebas. Sistem ekonomi dalam kapitalisme juga menjadi salah satu penguat kehadiran aktivitas PETI. Dalam ekonomi kapitalisme yang berbasis kepada investasi, untung ruginya banyak kepada para pemilik modal, sehingga negara tidak memiliki wewenang dan kekuatan terhadap para korporasi. Karena yang memiliki kekuatan dalam sistem kapitalisme adalah para pemilik modal di dalam perpolitikan.
Allah telah menciptakan manusia, kehidupan dan alam semesta dengan segala kekayaan sumber daya alamnya bukan untuk dijarah habis-habisan dan dieksploitasi oleh segilintir orang. Tapi dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kemashlatan masyarakat banyak dengan aturan yang telah dibuat oleh Allah Al-Khaliq Al-Mudabbir. Salah satunya adalah penambangan emas yang jelas-jelas hasilnya bisa mensejahterakan banyak orang, tidak boleh dikuasai oleh korporasi.
Di dalam sistem ekonomi Islam ada tiga pengaturan sumber daya alam. Yakni kepemilikan, pengelolaan kepemilikan dan distribusi kekayaan. Di dalam Islam kepemilikan ada tiga yakni kepemilikan umum, kepemilikan negara dan kepemilikan individu. Dalam hal ini, emas merupakan tambang yang tidak terbatas. Sehingga masuk dalam kategori kepemilikan umum yang tidak boleh diprivatisasi dan diekploitasi secara pribadi dan kelompok. Untuk segala sesuatu yang bersifat vital untuk kebutuhan orang banyak seperti padang rumput, air dan api juga termasuk kepada kepemilikan umum yang dikelola oleh negara dan hasilnya diberikan dalam bentuk sekolah, rumah sakit, jembatan, infrastruktur dan lain sebagainya dengan adil dan sejahtera kepada seluruh rakyat tanpa pandang bulu.
Penguasa dalam sistem Islam berfungsi sebagai ra’ain yakni pengurus urusan umat bukan berfungsi sebagai pelayan korporasi. Penguasa wajib memenuhi kebutuhan primer, sekunder dan tersier seluruh rakyatnya diatas kepentingan yang lain. Pengelolaan sumber daya alam hasilnya diperuntukkan kepada kesejahteraan masyarakat.
Memberikan izin kepada swasta untuk menguasai sumber daya alam haram hukumnya dalam Islam. Hal ini akan menghindarkan dari pengelolaan tambang yang eksploitatif dan mengandung keserakahan. Negara akan mengerahkan segala upaya untuk menciptakan teknologi yang canggih untuk mengelola tambang emas sehingga hasilnya efektif untuk diberikan kembali kepada masyarakat.
Semua pengaturan ini harus ditopang oleh pemberlakuan sistem yang shahih dan sempurna tanpa menye-menye pada korporasi. Sehingga tidak akan tidak terjadi lagi aktivitas PETI yang meraup sumber daya alam secara masif. Korporasi tidak akan berani lagi untuk menjarah sumber daya alam karna khalifah akan menindak tegas secara hukum dan memberikan efek pencegah dan penjera bagi pelaku. Setiap pelanggaran dalam bentuk apapun akan diberlakukan sanksi tegas sesuai aturan syariat Islam.
Hanya dalam sistem Islam lah yang memberikan rahmat dan solusi yang hakiki bagi manusia, kehidupan dan alam semesta. Dengan aturan Islam, keberadaan sumber daya alam membawa keberkahan untuk seluruh umat manusia bukan untuk menzalimi, membuat kerusakan di muka bumi dan malapetaka bagi manusia, kehidupan dan alam semesta. Sudah saatnya masyarakat meninggalkan sistem kufur demokrasi sekuler yang sudah banyak merugikan dan menjauhkan manusia dari ketidakadilan dan fitrahnya dan berpindah kepada sistem shahih yang lahir dari Rabb semesta alam.
Wallahu alam bissawab.

No comments:
Post a Comment