Oleh: Afifah Putri Wardana
Tragedi memilukan menimpa seorang siswa kelas IV sekolah dasar di Kecamatan Jerebuu, Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). YBR (10) ditemukan meninggal dunia setelah diduga nekat mengakhiri hidupnya karena orang tuanya tak mampu membelikan buku tulis dan pulpen. Sebelum peristiwa itu, YBR dan sejumlah siswa lainnya dikabarkan berkali-kali ditagih uang sekolah sebesar Rp1,2 juta per tahun. Fakta ini bukan sekadar kabar duka, tetapi potret getir tentang beban pendidikan yang menekan anak dari keluarga kurang mampu. (https://tirto.id/surat-pilu-siswa-sd-ntt-sebelum-akhiri-hidup-tak-bisa-beli-buku-hqsw)
Kasus tersebut menjadi gambaran nyata kegagalan negara dalam menjamin hak anak atas pendidikan. Ketika biaya sekolah masih dibebankan kepada orang tua, anak-anak dari keluarga miskin berada pada posisi paling rentan. Tekanan ekonomi yang terus-menerus bukan hanya menghambat akses pendidikan, tetapi juga dapat berdampak serius pada kondisi psikologis anak. Dalam konteks ini, beban biaya sekolah yang tak terjangkau terbukti dapat menyeret anak pada keputusasaan yang tragis.
Lebih jauh, tragedi ini mencerminkan kelalaian negara dalam memelihara kebutuhan dasar rakyat miskin, khususnya anak-anak, meliputi pangan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Pendidikan yang seharusnya menjadi hak fundamental justru berjalan dalam kerangka sistem kapitalistik, di mana pembiayaan dialihkan kepada masyarakat. Sekolah akhirnya lebih menyerupai institusi yang menuntut biaya daripada ruang perlindungan dan pembinaan. Kasus ini menjadi bukti bahwa hak seluruh anak untuk memperoleh pendidikan gratis belum benar-benar dijamin oleh negara.
Dalam perspektif Islam, hak anak atas pendidikan termasuk dalam tanggung jawab umum negara. Negara wajib mengurusi kebutuhan pokok rakyat yang tidak dapat dipenuhi sendiri. Pendidikan tidak boleh diposisikan sebagai beban individu atau keluarga, melainkan sebagai kewajiban negara untuk memastikan setiap anak memperoleh layanan pendidikan yang layak tanpa hambatan biaya.
Islam juga mengatur perlindungan dan keamanan anak secara komprehensif, baik dalam lingkup keluarga maupun lingkungan sosial. Dalam Sistem Pergaulan Sosial pada bab Pengasuhan dijelaskan bahwa keluarga berperan sebagai penjaga utama tumbuh kembang anak, sementara negara bertugas menjamin terpenuhinya hak-hak dasar mereka. Bahkan dalam Struktur Negara Khilafah pada bab Struktur Administrasi ditegaskan bahwa kemaslahatan pendidikan termasuk urusan publik yang wajib dikelola negara demi kesejahteraan rakyat.
Untuk memastikan pendidikan dapat diakses secara adil dan merata, Islam menetapkan mekanisme pembiayaan melalui Baitul Mal. Dalam Sistem Ekonomi Islam pada bab Baitul Mal dijelaskan bahwa negara memiliki pos-pos pemasukan yang digunakan untuk membiayai kebutuhan publik, termasuk pendidikan. Dengan mekanisme ini, biaya pendidikan tidak dibebankan kepada orang tua, karena negara bertanggung jawab penuh menjamin layanan pendidikan gratis dan berkualitas bagi seluruh rakyat tanpa memandang status ekonomi.
Tragedi ini seharusnya menjadi peringatan keras bahwa pendidikan tidak boleh menjadi beban yang menghancurkan harapan anak. Negara semestinya hadir sebagai pelindung, bukan sekadar regulator. Tanpa perubahan mendasar dalam cara memandang pendidikan dari komoditas menjadi hak dasar kasus serupa berpotensi terulang. Pendidikan adalah hak anak, dan menjaganya adalah tanggung jawab negara. Wallahu’alam

No comments:
Post a Comment