Oleh Sari Ramadani, S.Pd
(Aktivis Muslimah)
Ramainya program kaderisasi perempuan muslim ini sering berputar pada istilah moderasi, toleransi, dan inklusivitas. Sepintas hal ini terdengar ideal, bahkan dijadikan tolak ukur dasar suksesnya sebuah pembinaan. Namun nyatanya, jika kita lihat lebih teliti, goals tersebut hanya soal bagaimana membentuk citra sosial yang bisa diterima publik, bukan pada bagaimana mengukuhkan dasar kepemimpinan Islam secara keseluruhan. Padahal, kepemimpinan dalam Islam bukan hanya soal cakapnya berorganisasi, kemampuan public speaking, atau menjalankan berbagi kegiatan sosial, tetapi soal bagaimana menjalani kehidupan agar sesuai dengan tuntunan Sang Pencipta.
Fenomena ini dapat dilihat dari pelaksanaan Latihan Kader Dasar (LKD) yang diselenggarakan Fatayat NU Sumatera Utara pada 7 sampai 8 Februari 2026 di Aula Kantor Kepala Desa Teluk Bakung, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Kegiatan tersebut diikuti kader perempuan dari berbagai daerah di Sumatera Utara sebagai bagian dari proses penguatan ideologi organisasi, kepemimpinan, dan pengabdian sosial. Ketua PW Fatayat NU Sumut, Nurhaida O. Siregar, menegaskan LKD merupakan tahap penting karena peserta dibekali pemahaman ideologi Ahlussunnah wal Jama’ah An-Nahdliyah, manajemen organisasi, serta peran perempuan dalam pembangunan masyarakat. Kegiatan ini juga dihadiri unsur badan otonom Nahdlatul Ulama seperti PMII, GP Ansor, IPNU, IKA PMII, dan Serikat Nelayan NU (mediapatriot.co.id, 07/02/2026).
Tidak dapat dipungkiri bahwa dari sisi organisasi, pelatihan seperti ini tentu penting untuk dapat menjaga kesinambungan gerakan. Sebab, kaderisasi merupakan jantungnya organisasi, tanpanya, struktur hanya akan menjadi nama tanpa penggerak. Namun, yang menjadi permasalahannya di sini adalah bagaimana arah pembinaan lebih menekankan penguatan identitas sosial dan adaptasi terhadap narasi global daripada membangun kerangka kepemimpinan Islam yang utuh. Perempuan hari ini diberdayakan untuk menjadi alat bagi perubahan sosial, tetapi perubahan yang dimaksud hanya sampai pada aktivitas kemasyarakatan, bukan perubahan yang sampai menyentuh akar persoalan.
Narasi perempuan progresif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat sering digembar-gemborkan sebagai capaian yang hendak diraih. Akibatnya, tolak ukur dari keberhasilan kader tidak lagi ditentukan oleh seberapa jauh pemahamannya terhadap syariat, melainkan lebih kepada bagaimana kemampuannya dalam berkompromi dengan realitas sosial. Kepemimpinan kemudian bergerak mengikuti arus realitas rusak hari ini, bukan membentuk arah peradaban. Dalam jangka pendek, pendekatan semacam ini terlihat efektif karena mudah diterima berbagai kalangan, tetapi jangka panjangnya ini akan berisiko membuat kabur batas antara nilai Islam dan nilai sosial umum.
Islam sendiri memandang bahwa kepemimpinan merupakan tanggung jawab yang harus ditunaikan. Baik laki-laki maupun perempuan memiliki kewajiban amar makruf nahi mungkar sesuai peran masing-masing. Kepemimpinan perempuan bukan sesuatu yang ditolak, tetapi juga bukan sekadar ruang aktualisasi diri. Ia merupakan amanah untuk dapat menjaga masyarakat agar tidak keluar dari rambu-rambu syariat. Artinya, tolak ukur pembinaan semestinya tidak hanya menghasilkan aktivis sosial, tetapi pribadi yang memahami arah hidup umat.
Ketika kepemimpinan hanya dibangun di atas nilai moderasi yang ditafsirkan sebagai kompromi tanpa batas, standar kebenaran pun tidak jelas. Sesuatu akan dianggap baik selama diterima publik, walaupun tidak selalu sesuai dengan prinsip agama. Di sinilah muncul jarak antara semangat keberagamaan dan praktik sosial. Islam akhirnya hadir sebagai identitas, bukan sebagai sistem nilai yang memandu keputusan. Padahal Allah sudah memberi book instruction agar manusia tidak bingung dalam menjalani kehidupan.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا ادْخُلُوْا فِى السِّلْمِ کَآ فَّةً ۖ وَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِ ۗ اِنَّهٗ لَـکُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ
“Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 208).
Ayat di atas merupakan bukti penegasan bahwa Islam tidak cukup hanya dijadikan nilai moral umum semata, tetapi harus dijadikan dasar pemikiran dan tingkah laku yang dari sini menghasilkan tindakan. Dalam konteks kepemimpinan perempuan, maknanya ialah pembinaan harus menumbuhkan kesadaran bahwa peran sosial merupakan bagian dari pengabdian kepada Allah, bukan sekadar pengabdian kepada masyarakat dengan menabrak rambu-rambu syariat. Dengan begitu, kontribusi sosial tidak kehilangan arah, dan aktivitas organisasi tidak berhenti pada rutinitas.
Kepemimpinan perempuan muslim pada akhirnya tidak dilihat dari seberapa luas koneksinya atau seberapa sering tampil di ruang publik, tetapi dari kemampuannya menjaga orientasi umat. Ia memadukan kepedulian sosial dengan keteguhan prinsip dengan standar halal haram, sehingga mampu menjadi penuntun, bukan hanya sekadar penggerak. Tanpa dasar tersebut, kaderisasi hanya melahirkan pelaku kegiatan.
Perdebatan antara pendekatan moderat dan pendekatan Islam secara kafah bukan sekadar soal istilah, tetapi ini menentukan arah. Apakah kaderisasi dimaksudkan untuk menyesuaikan diri dengan zaman, atau untuk memberi arah bagi zaman? Di titik inilah pembinaan perempuan muslim hendaknya menemukan maknanya, bukan sekadar hadir dalam perubahan, melainkan memastikan perubahan yang ada tetap berada dalam koridor syariat.
Wallahualam bissawab.

No comments:
Post a Comment