Ummu Fikru Al Mustanir
(Motivator Muslimah)
L9bT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, Queer) adalah sebutan bagi seseorang yang memiliki orientasi seksual yang menyimpang. Lesbian suka sesama perempuan, Gay suka sesama laki-laki, Biseksual suka laki-laki dan perempuan, Transgender mengubah diri dari laki-laki ke perempuan dan sebaliknya. Di Indonesia, berdasarkan data estimasi terbaru, lima provinsi tercatat memiliki jumlah LGBT terbanyak. Jawa Barat berada di peringkat pertama dengan sekitar 302 ribu orang. Jawa Timur menempel ketat dengan 300 ribu orang, disusul Jawa Tengah 218 ribu, DKI Jakarta 43 ribu, dan Sumatra Barat 18 ribu.
Sudah tak sedikit warga indonesia yang terinfeksi penyakit penyimpangan seksual yang melanggar norma Agama, mereka hadir bukan begitu saja tapi ada yang sengaja membawa penyakit menyimpang ini masuk ke Indonesia.
Guru besar IPB Prof. Dr. Euis Sunarti, M.Si. menyatakan bahwa LGBT masuk ke Indonesia pada 1980. Pada 2013 silam, Dialog Komunitas LGBT Nasional di Nusa Dua Bali yang diprakarsai oleh Forum LGBTIQ mendapat dukungan dari USAID. Mereka berhasil menyusun strategi bagaimana agar LGBT masuk ke Indonesia, bahkan masuk ke parlemen. Targetnya, mereka mendapatkan identitas dan pengakuan serta mengubah undang-undang pernikahan.
Kelompok Hak Asasi Gay Indonesia sendiri berdiri pada 1982. Pergerakan gay dan lesbian di Indonesia menjadi salah satu yang tertua dan terbesar di Asia Tenggara. Ada Gaya Nusantara, kelompok hak asasi gay yang berfokus pada isu-isu homoseksual, seperti AIDS. Ada Yayasan Srikandi Sejati (berdiri 1998) yang fokus utamanya pada masalah kesehatan orang-orang transgender dan pekerjaannya.
Hingga 2017, ada lebih dari 30 kelompok LGBT di Indonesia. Setidaknya tercatat ada dua jaringan nasional organisasi LGBT yang menaungi 119 organisasi di 28 provinsi. Pertama, Jaringan Gay, Waria, dan Laki-Laki yang Berhubungan Seks dengan Laki-Laki Lain Indonesia (GWLINA) yang berdiri pada 2007.
Mereka berlindung di bawah payung HAM(Hak Asasi Manusia) mereka menganggap bahwa HAM bisa melindungi mereka, karena dalam paham kapitalisme sekuler-liberal setiap orang bebas untuk berbicara, berekspresi bahkan bebas untuk melakukan hubungan seksual suka sama suka, meskipun sesama jenis yang melanggar aturan Agama. Kaum Lagibete sudah menyebar luas dari tatanan perintahan, aparatur Negara, Pendidikan, Nakes, Mahasiswa bahkan sampai ke Kepala Rumah tangga.
Dr. Siti Solichatul Makkiyyah Epidemiologi kasus HIV pada akhir tahun 2024 menurut World Health Organization (WHO) diperkirakan sekitar 40,8 juta (37,0–45,6 juta) orang hidup di seluruh dunia. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,4 juta adalah anak-anak berusia 0–14 tahun, sedangkan 39,4 juta merupakan orang dewasa berusia 15 tahun ke atas.
Berdasarkan data epidemiologi HIV di Indonesia tahun 2024, diperkirakan terdapat sekitar 570.000 orang hidup dengan HIV dengan rentang 520.000–620.000 kasus. Dari jumlah tersebut, sekitar 180.000 adalah perempuan berusia ≥15 tahun. Selain itu, diperkirakan terdapat sekitar 25.000 infeksi HIV baru setiap tahun, dengan rentang 23.000–28.000 kasus.
Data tahun 2024 menunjukkan bahwa epidemi HIV di Indonesia terutama terkonsentrasi pada populasi kunci. Prevalensi HIV tertinggi ditemukan pada pengguna narkoba suntik, yaitu sekitar 28%, diikuti oleh laki-laki yang berhubungan seks dengan laki-laki (LSL/MSM) sebesar 21,9%, serta pekerja seks sebesar 8%. Data ini menunjukkan bahwa faktor perilaku berisiko, masih menjadi jalur utama penularan HIV di Indonesia (alomedika.com 04/06/2026).
Miris, Indonesia memiliki penduduk muslim terbanyak menjadi sarang penyakit kaum L9b7, sehingga Pak Prabowo menganggap bahwa kaum L9b7 menjadi ancaman Negara.
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.
Perpres yang ditetapkan pada 24 Oktober 2025 tersebut menjadi pedoman penyelenggaraan kebijakan umum pertahanan negara selama periode 2025 hingga 2029. Dalam lampirannya, pemerintah mengelompokkan ancaman terhadap pertahanan negara ke dalam tiga kategori utama, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida. Salah satu yang dicantumkan dalam kategori ancaman nonmiliter adalah penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ).
Menurut Oleh Soleh, penerbitan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 merupakan langkah yang tepat dan perlu didukung oleh seluruh elemen bangsa. Ia menilai penyebaran LGBT saat ini semakin masif dan berpotensi memberikan dampak negatif terhadap masa depan generasi bangsa(Dpr.go.id 05/07/2026).
Banyak dukungan yang datang kepada pemerintah untuk memberantas Lgbt hingga ada sekelompok pemuda yang tengah malam patroli untuk memburu para boti merake menjuluki dirinya 'boti hunter'. Boti adalah julukan bagi laki-laki yang menyerupai wanita dan suka sesama jenis mereka memburu boti di setiap sudut kota yang biasanya digunakan untuk mangkal, upaya kecil masyarakat untuk membasmi para boti.
Aksi kamisan ini dilakukan setiap kamis sore, mereka adalah organisasi masyarakat yang memperjuangkan HAM, selalu menyuarakan tentang pelanggaran HAM, kali ini kaum Lgbt bisa masuk dengan lantang menyuarakan bahwa mereka akan selalu ada dan tetap ada, bukan ancaman negara, ujarnya. Aksi itu ada saat Perpres disahkan oleh Bapak Presiden, mereka merasa bukan menjadi ancaman Negara dan berhak tetap mendapatkan perlindungan atas nama HAM. Hal ini membuat masyarakat menjadi bingung satu sisi ada yang memerangi ada yang dengan lantang mendukung lgbt.
Propaganda ini akan tetap terus ada jika pemerintah tidak tegas dengan menjatuhkan sanksi tegas bagi para pelaku, pemerintah hanya mengecam saja bahwa lgbt menjadi ancaman Negara, karena panyakit ini mengancam generasi.
Wajar jika Negara tidak tegas dalam menjatuhkan sanksi, sebab sistem ini yang berlandaskan akal manusia bukan Wahyu Allah tidak akan bisa mengatasi tuntas masalah ini hingga ke akarnya. Sistem Demokrasi Kapitalisme Sekuler Liberal yang menjunjung kebebasan berperilaku, berekspresi, berpendapat bahkan suka sesama jenis pun mereka halalkan, atas nama HAM hukuman sanksi tidak bisa dijatuhkan.
Islam memiliki seperangkat aturan yang sempurna dan lengkap, yang bersumber dari Wahyu Allah yang telah diwahyukan kepada Rasulullah melalui malaikat Jibril. Islam memiliki cara yang khas untuk menjawab semua permasalahan kehidupan, untuk mengatasi para boti Islam memiliki cara dari hulu ke hilir menyelesaikan hingga ke akar masalah.
Tindakan pencegahan bisa dimulai dari dalam rumah, Rasulullah saw. bersabda, “Perintahkanlah anak-anak kalian untuk salat ketika mereka umur tujuh tahun dan pukullah jika mereka telah berumur sepuluh tahun, dan pisahkan tempat tidur mereka.” (HR. Abu Daud). Memberikan informasi tentang bagian yang boleh dipegang dan tidak boleh dipegang oleh orang lain, batasan aurat laki-laki pusar hingga lutut, seluruh anggota tubuh wanita adalah aurat tidak boleh terlihat di luar rumah, jika di dalam rumah ada mahrom boleh tidak menggunakan gamis dan khimar, pakai pakaian rumah yang tetap menutup aurat, tidak boleh berinteraksi dengan lawan jenis dan sesama jenis yang terlalu intens, memilihkan lingkungan yang baik, pandai memilih teman yang berperilaku baik, iman dan taqwa dengan begitu anak bisa menjaga dirinya, selain dari faktor internal yang diikhtiarkan faktor eksternal lingkungan luar rumah juga harus kondusif. Masyarakat juga memiliki peran untuk menciptakan lingkungan yang islami, dengan cara menasehati kemungkaran, jika melihat perilaku yang menyimpang tidak akan segan untuk memberikan nasihat untuk kembali ke jalan yang benar. Daulah Islamiyah yang berlandaskan Al-Qur'an dan Sunnah akan melakukan tugasnya menjaga masyarakat tanpa melihat agama, suku, ras, bagi Negara semua sama mendapatkan hak sebagai warga Negara.
Negara akan melakukan tindakan pencegahan mulai dari tontonan yang mendidik, menghapus segala jenis gambar, vidio yang ada di media sosial, menutup akses vidio porno lawan jenis atau sesama jenis, game, buku, lagu yang mengundang syahwat. Negara akan melakukan pembukaan lapangan pekerjaan yang luas, tak sedikit yang melakukan seks menyimpang karena himpitan ekonomi, dan Negara juga akan terus mendakwahkan Islam, memberikan informasi tentang setiap syariat Allah dengan begitu muncullah keimanan kepada Allah, dengan begitu pelaku akan berfikir seribu kali untuk melakukan sebuah dosa dan Jarimah (kejahatan).
Setelah melakukan tindakan pencegahan Negara juga akan melakukan sanksi tegas bagi para pelaku liwath(homoseksual). Liwath berbeda dengan zina, zina akan dijatuhkan hukuman rajam ketika pelaku sudah pernah menikah(mukhsan), jika pelaku belum menikah akan diberi sanksi dicambuk sebanyak 100kali dan diasingkan selama satu tahun.
Sanksi bagi kedua pelaku liwath dijatuhkan hukuman rajam, dari Ibnu Abbas berkata, Rasulullah Saw, bersabda: Barangsiapa yang kalian dapati sedang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah keduanya". Dari hadist ini jelas bahwa kedua pelaku harus dihukum mati tanpa ampun, adapun caranya bisa dengan dirajam, digantung, ditembak dengan senapan atau dijatuhkan dari gedung yang paling tinggi, ditonton banyak orang.
Baihaqi mengeluarkan dari Ibnu Abbas bahwa beliau ditanya tentang had pelaku liwath, beliau ra berkata,"Jatuhkanlah dari atas bangunan yang paling tinggi di suatu tempat, kemudian hujanilah mereka dengan lemparan batu". Diriwayatkan dari Ali Ra,"Bahwa beliau membunuh pelaku liwath dengan pedang, kemudian membakarnya, karena demikian besar dosanya". Umar dan Utsman berpendapat,"Pelaku dilempari dengan benda-benda keras sampai mati" (kitab sistem sanksi dalam Islam ) Semua ini adalah menunjukkan bahwa had liwath adalah dibunuh. Dengan begitu tidak ada lagi para pelaku liwath, mereka akan berfikir seribu kali untuk melakukan dosa sebab sanksi nya tegas akan dibunuh.
Wajar jika hari ini masih saja banyak dan bahkan bisa bertambah pelaku liwath karena tidak ada sanksi tegas. Islam memiliki sanksi tegas untuk mencegah kerusakan(zawajir) dan untuk menebus dosa di akhirat (jawabir).
Sungguh Islam hadir untuk membawa maslahat bagi seluruh manusia, tidakkan kita merindukan Islam diterapkan disetiap lini kehidupan, kita perjuangkan dan berdoa agar syariat Islam dapat ditegakkan dalam bingkai Khilafah Islamiyah.
وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ
No comments:
Post a Comment