Aksi main petak umpet SH (26) dan KF berakhir di tangan polisi. Dua warga Langgudu, Bima ini tertangkap basah saat hendak mengedarkan sabu seberat 3,07 gram dalam tas hitam yang dikubur di samping rumah mereka sendiri.
Meski barang bukti sudah diamankan, drama belum usai karena sang bandar besar masih berkeliaran dan sudah jadi target operasi pihak kepolisian.
"Terduga pengedar SH tidak bekerja, dan KF yang masih berstatus pelajar," ucap Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih kepada detikBali, Rabu (2/4/2026).
Bukan hanya itu, sejumlah barang bukti lainnya juga berhasil diamankan oleh petugas, mulai dari ponsel, perangkat alat isap, hingga uang tunai senilai Rp 1,5 juta yang diduga hasil transaksi.
Disisi lain, di Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tenggara Senin, 30/3/2026. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba, meringkus pelajar berinisial HS (19) karena menjadi pengedar puluhan sabu (Narkoba)
“Pelaku mengakui masih menyimpan bukti barang di beberapa tempat, sehingga tim langsung bergerak melakukan pengembangan,” ujar Musakkir (suarasultra.com, 30/4/2026)
Bagaimana ini bisa terjadi?
Fenomena pelajar jadi pengedar ini bukan cuma soal kenakalan remaja biasa, tapi tanda adanya krisis sistemik. Saat ini, kita hidup di sistem yang cenderung memisahkan nilai-nilai agama dari urusan publik atau kehidupan sehari-hari (sekuler).
Dipisahkannya agama sebagai kompas moral dan pegangan yang kuat, membuat remaja kehilangan "rem" dalam bertindak. Mereka tidak lagi melihat apakah sesuatu itu halal atau haram, melainkan hanya melihat apakah hal itu menguntungkan atau tidak.
Gaya hidup yang pragmatis, dengan adanya standar baik dan buruk adalah materi, anak muda jadi ingin serba instan. Jualan narkoba dianggap sebagai jalan pintas untuk mendapat uang banyak tanpa peduli dampaknya bagi orang lain.
Pemerintah Indonesia sendiri sebenarnya sudah punya aturan tegas lewat UU Narkotika. Pelaku bisa kena hukuman mati, penjara seumur hidup, atau denda sampai miliaran rupiah. Namun, pertanyaannya, Kenapa kasusnya narkoba masih tetap ada?
Sanksi hukum memang perlu, tapi kalau akar masalahnya adalah mentalitas generasi dan lingkungan masyarakat yang tidak dibenahi, penjara hanya akan penuh, tanpa menghentikan peredaran di akar rumput.
Islam Mencegah dari Segala Sisi
Dalam Islam, pendekatannya lebih menyeluruh (comprehensive). Bukan cuma soal menghukum, tapi juga membangun benteng sejak dini, dari keluarga, masyarakat sampai negara. Negara yang menerapkan aturan Islam akan menjalankan:
A. Membangun Karakter Melalui Pendidikan.
Tujuan utama sekolah bukan hanya mencari nilai atau ijazah, tapi membentuk kepribadian Islam. Artinya, pola pikir dan pola sikap anak didasarkan pada ketakwaan, generasi akan senantiasa mengkaitkan segala aktivitasnya dengan keberadaan Allah SWT sebagai Al Kholik atau Pencipta serta Al Mudabbir atau Sang Pengatur. Jadi, meski ada godaan uang yang besar dari narkoba, generasi sudah mempunyai benteng yang kuat untuk menolak hal tersebut, karena takut kepada Allah SWT, bukan cuma takut polisi.
B. Peran Keluarga Sebagai Madrasah Pertama.
Orang tua bukan sekadar penyokong dana untuk pendidikan anak, tetapi guru pertama bagi generasinya. Di rumah, anak harus melihat teladan nyata. Kalau komunikasi orang tua dan anak lancar serta nilai agama ditanamkan dengan kasih sayang, anak tidak akan mencari pelarian ke lingkungan yang salah.
C. Kontrol Sosial Dari Lingkungan Masyarakat
Masyarakat tidak boleh "cuek bebek" atau tidak peduli dengan orang lain, terlebih pada generasi muda yang relatif labil. Budaya saling menasihati dan menjaga lingkungan harus dihidupkan kembali. Lingkungan yang sehat akan membuat pengedar gerah dan sulit bergerak karena semua orang ikut mengawasi.
D.Sistem Sanksi yang Memberi Efek Jera (Ta’zir)
Jika pencegahan sudah dilakukan tapi masih ada yang melanggar, Islam menerapkan sanksi Ta’zir. Ini adalah hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh negara (Qadhi/Hakim).
Ta'zir akan dilakukan dengan melihat batas usia pelaku, apakah pelaku masih di bawah umur sehingga membutuhkan rehabilitasi/pembinaan khusus, atau sudah dewasa secara hukum sehingga layak untuk dijatuhi hukuman secara syara'.
Hakim/Qadhi juga mempunyai kewenangan untuk menentukan hukuman yang paling pas agar pelaku bertobat, dan orang lain takut melakukan hal serupa.
Qodhi juga akan melihat dampak kerusakan dari perbuatan tersebut. Jika perbuatannya merusak mental generasi secara luas, hukumannya bisa sangat berat, bahkan sampai hukuman mati tentu saja jika hal tersebut dianggap sebagai satu-satunya cara menghentikan kejahatannya.
Kesimpulannya, untuk menyelamatkan generasi, kita tidak bisa hanya mengandalkan penangkapan pelaku oleh polisi. Kita butuh perubahan pola pikir dari level keluarga sampai sistem negara agar generasi kita punya tujuan hidup yang lebih mulia daripada sekadar mengejar materi dengan cara yang salah. Kita harus mewujudkan peradaban yang jauh lebih mulia dengan menerapkan Islam secara kaffah.
Wallahu A'lam bi As Ashowab.
No comments:
Post a Comment