Oleh Ruri Ahifah (Pendidik Generasi)
Islam Menyejahterakan Umat
Hal kontradiktif kita temukan dalam negara yang menerapkan sistem Islam kaffah. Khilafah Islamiyyah, negara dalam Islam bukan manager anggaran melainkan Ra'in atau pengurus yang bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan setiap individu rakyatnya. Negara wajib menjamin tersedianya lapangan kerja yang luas, upah yang layak dan kehidupan yang bermartabat bukan sebagai program kebijakan yang bisa dicabut kapan saja melainkan sebagai kewajiban syr'i yang tidak boleh diabaikan.
Dalam khilafah , setiap orang yang memiliki kewarganegaraan dan memenuhi klasifikasi, baik laki-laki maupun perempuan, Muslim maupun non Muslim, boleh diangkat menjadi pegawai negara yang bertugas menjalankan pelayanan publik. Para Direktur dan pegawai di instansi negara statusnya adalah ajir (pekerja) yang termasuk dalam ketentuan hukum ijarah (kontrak tenaga atau jasa). Maka pengangkatan, pemberhentian, pemutasian, dan pendisiplinan mereka dilakukan oleh kepala instansi yang menjadi atasan masing-masing Departemen, jawatan, atau unit-unit yang lain, sesuai dengan aturan-aturan administrasi yang berlaku.
Ketentuan ini diambil dari hukum-hukum yang berlaku bagi pekerja. Sebabnya, pekerja harus terikat dengan hal-hal yang telah ditentukan dalam akad kerjanya. Sebagaimana dia harus terikat dengan syarat -syarat yang bisa menyempurnakan akad, sehingga apabila seorang pekerja telah dikontak untuk satu masa kerja tertentu, dia tidak boleh diberhentikan, karena masih terikat dengan masa kerja yang telah disepakati sebelumnya. Adapun kewajiban terikat dengan aturan-aturan administrasi, hal itu dalam rangka mengikuti syarat -syarat ijarah (kontrak tenaga atau jasa), dimana syarat -syarat tersebut harus dipenuhi. Nabi Saw. bersabda:
المسلمون على شروطهم
Orang-orang Islam, (melakukan kerja) tergantung syarat -syarat (yang telah disepakati) mereka. (HR. Abu Dawud dari Abi Hurairah)
Sedangkan pemutasian pegawai dari satu tugas ke tugas lain itu, adalah untuk mengikuti akad ijarah. Karena itu, mereka akan dipekerjakan dengan akad pengangkatannya. Sementara orang yang bertanggung jawab terhadap pengangkatan, pemutasian, pendisiplinan serta pemberhentian, adalah orang yang memimpin instansi yang menjadi atasan masing-masing Departemen, jawatan, dan unit-unit kerja. Karena dialah yang bertanggung jawab terhadap departemen dimana dia bekerja. Dia pula yang memiliki wewenang sesuai tanggung jawab yang telah dibebankan kepadanya (Sistem pemerintahan Islam karya al-'Allamah al-Qadhi Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani).
Terkait gaji atau upah pegawai dalam sistem negara Khilafah bersumber dari kas negara yang dikelola oleh Baitul Mal dengan jaminan yang stabil dan tidak tergantung pada fluktuasi anggaran tahunan.
1. Sumber Dana Upah
Pos Fai dan Kharaj: Pegawai negara (sipil maupun militer) dibayar menggunakan dana dari pos Fai dan Kharaj. Pos ini mencakup pendapatan dari kharaj, jizyah , serta hasil pengelolaan sumber daya alam dan aset negara lainnya.
Larangan dari Pos Zakat: Pejabat dan pegawai negara secara umum tidak boleh digaji dari dana zakat, kecuali jika mereka bertugas sebagai amil (pengelola zakat).
2. Standar Penentuan Gaji
Penentuan besar upah tidak didasarkan pada standar upah minimum yang kaku, melainkan pada beberapa prinsip kesejahteraan:
Kecukupan Kebutuhan Hidup: Khalifah Umar bin Khathab menetapkan gaji berdasarkan tingkat kebutuhan dan biaya hidup di wilayah tersebut. Jika biaya hidup meningkat, maka upah disesuaikan agar pegawai tetap bisa hidup sejahtera.
Kesejahteraan Profesional: Sebagai contoh historis, pada masa Khalifah Al-Muntasir dan Al-Watsiq, gaji tenaga pendidik atau guru bisa mencapai 2.000 hingga 4.000 dinar per tahun (setara ribuan gram emas), yang menunjukkan komitmen negara terhadap kesejahteraan sektor pelayanan publik.
3. Struktur Pengelolaan
Baitul Mal berfungsi sebagai institusi khusus yang menangani seluruh harta yang diterima negara dan mengalokasikannya kepada yang berhak, termasuk untuk membiayai operasional pemerintahan dan gaji pegawai. Dalam kondisi kas Baitul Mal kosong, negara dapat menggunakan instrumen pajak darurat (dharibah) hanya kepada warga yang mampu untuk menutupi kebutuhan mendesak, termasuk gaji tentara dan pegawai yang vital bagi keamanan.
Sumber dana upah dari pos pemasukan ini merupakan pemasukan struktural negara Islam yang tidak terikat pada mekanisme pasar, tidak bergantung pada pajak yang membebani rakyat dan tidak bersandar pada hutang riba. Maka tidak akan ada kasus pegawaibyang baru menerima surat keputusan pengangkatan lalu dihantui PHK massal. Sebab sumber pembiayaannya tidak pernah dirancang untuk melayani pasar. Ini karena orientasi kebijakan fiskal khilafah sejak awal berbeda secara mendasar dengan sistem fiskal.kapitalis.
Sistem fiskal khilafah dirancang untuk mastikan setiap individu terpenuhi kebutuhan asasiyahnya individu per individu. Sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, keamanan adalah hak setiap warga negara yang wajib dipenuhi negara secara langsung maupun tidak langsung. Layanan kesehatan, pendidikan dan keamanan dalam Islam bukan sektor yang bisa dikomersialkan, tidak boleh diprivatisasi, atau dikurangi atas nama penghematan anggaran. Ketiganya merupakan kewajiban negara yang bersifat mutlak yang dipenuhi negara secara langsung melalui pos kepemilikan umum . Artinya rakyat mendapatkan pelayanannya secara gratis. Negara yang mengurangi layanan publik atasnama disiplin fiskal dalam pandangan Islam telah mengkhianati amanah ri'ayah yang dipikulnya. Oleh karena itu hanya negara khilafah yang mampu menjamin kesejahteraan rakyat termasuk para pegawainya secara berkelanjutan.
Wallahu a'lam bi As showab.
No comments:
Post a Comment