-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kesejahteraan Pegawai Negara Dalam Islam (Part 1)

Saturday, April 11, 2026 | April 11, 2026 WIB Last Updated 2026-04-11T23:23:21Z

 

           Oleh Ruri Ahifah (Pendidik Generasi)


Berdasarkan laporan BBC News Indonesia pada 26 Maret 2026, ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya di NTT, terancam diberhentikan akibat efisiensi anggaran daerah (aturan belanja pegawai maksimal 30% dari APBD). Sebelumnya, Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengatakan pihaknya harus menghemat anggaran daerah sekitar Rp540 miliar yang artinya memberhentikan 9.000 PPPK.

Adapun Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, juga menyatakan 2.000 PPPK terancam dipecat pada 2027 demi mematuhi aturan maksimal belanja pegawai 30% dalam APBD—seperti yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), Pasal 145 ayat 1 dan 2 menyebutkan:

Daerah wajib mengalokasikan belanja untuk mendanai urusan pemerintahan daerah tertentu yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Belanja daerah yang berasal dari TKD atau Transfer ke Daerah yang telah ditentukan penggunaannya dianggarkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 146 ayat 1 dan 2 menuliskan:

Daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD, paling tinggi 30% dari total belanja APBD.

Dalam hal persentase belanja pegawai telah melebihi 30%, daerah harus menyesuaikan porsi belanja pegawai paling lama lima tahun terhitung sejak tanggal undang-undang ini diundangkan.

Pasal 147 ayat 1 memuat:

Daerah wajib mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40% dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer ke daerah dan/atau desa.

Dan, Pasal 148 menyebutkan:

Dalam hal daerah tidak melaksanakan ketentuan alokasi belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145-147, daerah dapat dikenai sanksi penundaan dan/atau pemotongan dana TKD yang tidak ditentukan penggunaannya. 

Pakar hukum keuangan negara dan administrasi negara dari Universitas Indonesia, Dian Puji Simatupang, menilai peraturan yang disahkan pada 2022 itu sesungguhnya baik. Belanja daerah, menurut dia, memang sudah semestinya lebih besar untuk pelayanan masyarakatnya. Masalahnya, aturan tersebut dibuat tanpa konsep yang jelas dan tak melihat kondisi di lapangan. Ketika belanja pegawai dibatasi 30%, itu artinya jumlah aparatur sipil negara juga dipersempit. Sementara, ada kalanya suatu daerah memerlukan jumlah pegawai yang melebihi batasan itu lantaran karakteristik wilayah yang disebutnya berbeda-beda. Padahal, anggaran daerah sebagian besar sangat bergantung pada transfer ke daerah (TKD) yang berasal dari pemerintah pusat. Karenanya, ia bilang, waktu lima tahun tidak cukup untuk pemerintah daerah menyesuaikan APBD-nya selama pembinaan dari pemerintah pusat minim. 

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Padjajaran, Mudiyati Rahmatunnisa, juga berpandangan aturan berupa belanja pegawai maksimal 30% tidak bisa diberlakukan kepada semua daerah di Indonesia. Mengingat kapasitas setiap daerah yang beragam, ucapnya. Jika pemerintah berkeras menjalankan aturan itu tanpa pandang bulu, maka menurutnya yang dikorbankan adalah pelayanan dasar publik. Itu mengapa, pemerintah sebaiknya mempertimbangkan ulang keputusannya untuk memberhentikan ribuan pegawai PPPK.

Sistem Kapitalisme dibangun bukan untuk pemenuhan kebutuhan rakyat.

Sistem Kapitalisme membangun seluruh kebijakan negara diatas asas keseimbangan fiskal dan stabilitas pasar, bukan pemenuhan kebutuhan rakyat. Maka ketika APBD tertekan yang pertama dikorbankan bukan subsidi korporasi, bukan proyek pendukung investasi melainkan pegawai pelayan publik. Ini bukan kebijakan kebetulan. Batas 30 persen belanja pegawai adalah desain sistem. Instrumen pengendalian anggaran ala kapitalisme yang menempatkan angka neraca fiskal diatas nasib manusia. Negara kapitalis telah gagal menjalankan fungsi ri'ayah/pengurusan urusan rakyat sebagai kewajiban mutlak pemimpin. Negara sendiri yang menerbitkan surat keputusan pengangkatan PPPK dengan janji kepastian kerja sebagai ASN lalu negara sendiri juga merancang aturan pemberhentiannya. Ini sebagai bukti bahwa negara tidak benar-benar hadir sebagai pengurus rakyat. Melainkan sebagai manager anggaran yang mengorbankan rakyat ketika fiskal tertekan. Lebih jauh sistem P3K sendiri sejak awal mencerminkan logika kapitalis yang mereduksi manusia sebagai faktor produksi yang nilainya hanya diukur dari kontribusi ekonominya. Guru, Tenaga kesehatan dan pelayan publik lainnya diperlakukan bukan sebagai pelaku amanah pelayanan umat melainkan sebagai tenaga kontrak yang bisa diputus sewaktu-waktu ketika tidak menguntungkan secara fiskal. 

Sistem fiskal kapitalisme dirancang untuk menjaga stabilitas ekonomi agar tetap berjalan. Disisi lain sumber pendapatan kapitalis bergantung pada pajak dan hutang. Termasuk pinjaman luar negeri . Sementara prioritas belanja diarahkan pada hal-hal yang mendukung investasi dan perputaran pasar. Ketiga sumber ini terbatas dan bergantung pada kondisi ekonomi. Negara sering menyesuaikan anggaran dengan ketat. Akibatnya saat terjadi tekanan fiskal, belanja publik termasuk gaji pegawai bisa dikurangi. Dan negara juga bergantung pada hutang atau kebijakan ekonomi pasar untuk menutup kekurangan anggaran.

Ancaman PHK massal PPPK bukan anomali, ini adalah keniscayaan logis dari sistem yang sejak awal tidak dirancang untuk menjamin kesejahteraan rakyat. Selama Kapitalisme dipertahankan, nasib P3K hari ini adalah nasib seluruh pelayan publik dimasa depan. Diangkat saat dibutuhkan, dibuang saat fiskal tertekan.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update