Oleh: Sri Mulyati, S.IP
(Komunitas Muslimah Coblong)
Kondisi kemanusiaan di Gaza kembali menjadi sorotan dunia. Kantor Media Pemerintah Gaza melaporkan bahwa pembukaan kembali perlintasan Rafah yang menghubungkan Gaza dengan Mesir ternyata belum berjalan sebagaimana yang dijanjikan. Dalam periode 2–15 Februari 2026, hanya 811 orang yang berhasil melintasi perbatasan tersebut dari total sekitar 2.800 warga yang dijadwalkan bepergian. Artinya, tingkat kepatuhan terhadap pembukaan perlintasan tersebut baru mencapai sekitar 29 persen. Situasi ini terjadi di tengah berbagai pembatasan ketat yang tetap diberlakukan oleh Israel, sehingga akses keluar masuk Gaza masih sangat terbatas bagi warga yang membutuhkan, termasuk untuk kepentingan medis dan pendidikan (gazamedia.net, 17/02/2026).
Sebelumnya, pada awal Desember 2025, Israel mengumumkan rencana pembukaan kembali perlintasan Rafah dengan alasan kemanusiaan. Pemerintah Israel menyatakan langkah itu dilakukan untuk membantu kebutuhan warga Gaza, khususnya yang memerlukan pengobatan dan akses pendidikan di luar wilayah tersebut. Secara sepintas, kebijakan ini terlihat sebagai langkah yang penuh empati. Namun bagi banyak pihak yang memahami sejarah panjang penjajahan Zionis di Palestina, narasi kemanusiaan tersebut justru memunculkan kecurigaan dan kewaspadaan, karena sering kali kebijakan semacam ini disertai dengan berbagai pembatasan dan kepentingan politik tertentu (minanews.net, 28/12/2025).
Di sisi lain, ketegangan di wilayah Palestina juga terus meningkat. Liga Arab mengecam keras keputusan Israel yang mengubah sejumlah lahan di Tepi Barat menjadi “tanah negara”. Menurut Liga Arab, langkah tersebut merupakan bentuk eskalasi yang berbahaya serta pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan berbagai resolusi yang telah dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Mereka menilai keputusan itu tidak sah secara hukum dan merupakan upaya menciptakan fakta baru di lapangan sebagai persiapan untuk mencaplok wilayah Palestina yang masih diduduki. Kebijakan ini juga dinilai semakin memperkuat pembangunan permukiman ilegal serta merusak peluang tercapainya perdamaian yang adil bagi rakyat Palestina (antaranews.com, 17/02/2026).
Narasi Kemanusiaan yang Berulang
Jika melihat peristiwa yang terjadi hari ini, banyak pihak menilai bahwa kebijakan Israel terkait pembukaan perlintasan Rafah tidak bisa dilepaskan dari pola lama yang sudah berlangsung puluhan tahun. Sejak tragedi Nakba pada 1948, bangsa Palestina telah mengalami pengusiran massal dari tanah mereka, perampasan wilayah, hingga pembatasan hidup yang sangat ketat. Berbagai kebijakan yang diklaim sebagai “bantuan kemanusiaan” sering kali justru menjadi bagian dari strategi yang lebih besar untuk mengendalikan wilayah Palestina.
Pengalaman panjang tersebut menunjukkan bahwa konsesi yang diberikan kepada rakyat Palestina jarang benar-benar menghadirkan keadilan. Sebaliknya, kebijakan semacam ini kerap digunakan untuk meredakan tekanan internasional sekaligus menggeser perhatian dunia dari persoalan utama, yaitu penjajahan yang terus berlangsung. Dalam banyak kasus, kebijakan yang tampak “lunak” di permukaan justru berjalan beriringan dengan langkah-langkah yang memperkuat posisi penjajah di lapangan.
Di balik narasi kemanusiaan, pola yang sama terus berulang. Sejak 1948 hingga sekarang, berbagai laporan dan analisis internasional menyoroti adanya praktik pengusiran sistematis terhadap rakyat Palestina dari tanah mereka. Kebijakan pembatasan wilayah, pembangunan permukiman ilegal, hingga penguasaan lahan secara sepihak sering disebut sebagai bagian dari upaya menciptakan perubahan demografi secara paksa. Banyak pengamat menilai bahwa praktik ini mengarah pada pembersihan etnis (ethnic cleansing) terhadap bangsa Palestina.
Klaim Israel atas sejumlah lahan di Tepi Barat yang kemudian dinyatakan sebagai “tanah negara” juga dipandang sebagai bentuk aneksasi de facto. Melalui kebijakan administratif dan hukum internal, tanah yang sebelumnya dimiliki atau digunakan oleh warga Palestina dapat berubah status menjadi milik negara Israel. Dengan cara ini, hak kepemilikan rakyat Palestina atas tanah mereka secara perlahan dirampas, sementara komunitas pemukim baru terus berkembang di wilayah yang sama.
Sementara itu, gagasan solusi dua negara yang selama ini digadang-gadang sebagai jalan keluar konflik Palestina Israel juga semakin diragukan. Perluasan permukiman Israel di wilayah Tepi Barat membuat peta wilayah Palestina semakin terfragmentasi. Banyak analis menilai bahwa kondisi geografis dan politik yang terus berubah ini membuat solusi dua negara semakin sulit diwujudkan dalam praktiknya.
Untuk memahami mengapa kondisi ini terus berulang, perlu dilihat dari sudut pandang sistem global yang mendominasi hubungan internasional saat ini, yaitu sistem demokrasi kapitalisme. Dalam sistem ini, kebijakan negara sering kali sangat dipengaruhi oleh kepentingan politik dan ekonomi, baik di tingkat domestik maupun internasional.
Dalam sistem kapitalisme global, kekuatan politik suatu negara sering berkaitan erat dengan kepentingan geopolitik, kekuatan militer, serta jaringan aliansi internasional. Negara yang memiliki pengaruh besar dapat mempertahankan kebijakan mereka meskipun mendapat kritik dari sebagian komunitas internasional. Dukungan dari negara-negara besar serta kepentingan strategis di kawasan Timur Tengah membuat konflik Palestina sering kali tidak diselesaikan secara adil bagi pihak yang tertindas.
Selain itu, demokrasi dalam praktik politik internasional sering kali tidak benar-benar netral. Keputusan politik sering ditentukan oleh kepentingan kekuasaan dan pengaruh lobi-lobi politik yang kuat. Akibatnya, pelanggaran terhadap hak-hak rakyat Palestina sering tidak mendapatkan penanganan tegas dari lembaga-lembaga internasional.
Dalam kerangka sistem ini pula, berbagai inisiatif perdamaian yang ditawarkan sering kali tidak menyentuh akar persoalan, yaitu penjajahan dan perampasan tanah. Sebaliknya, solusi yang muncul justru berfokus pada kompromi politik yang cenderung mempertahankan status quo. Inilah sebabnya berbagai upaya diplomasi internasional, termasuk gagasan solusi dua negara, hingga kini belum mampu menghadirkan keadilan yang nyata bagi rakyat Palestina.
Keadilan yang Melindungi Jiwa dan Tanah
Dalam pandangan Islam, persoalan seperti yang terjadi di Palestina tidak hanya dipandang sebagai konflik politik semata, tetapi juga sebagai persoalan kezaliman yang menyangkut perlindungan terhadap jiwa, harta, dan hak kepemilikan manusia. Islam menempatkan aspek tersebut sebagai sesuatu yang sangat dijaga dan tidak boleh dilanggar oleh siapa pun.
Islam juga dengan tegas melarang perampasan tanah milik orang lain. Dalam sebuah hadis, Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka pada hari kiamat ia akan dibebani dengan tujuh lapis bumi.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Karena itu, ketika kezaliman terjadi secara terus-menerus, Islam tidak memerintahkan umatnya untuk diam. Islam memerintahkan adanya upaya membela kaum yang tertindas.
Namun, upaya tersebut tidak dapat dilakukan secara terpisah-pisah. Realitas yang terjadi saat ini menunjukkan bahwa umat Islam sering kali terpecah dalam berbagai kepentingan politik nasional. Padahal sejarah Islam menunjukkan bahwa persatuan umat merupakan faktor penting dalam menghadapi penindasan dan kezaliman. Tanpa persatuan, kekuatan umat akan terus melemah di hadapan kekuatan global yang terorganisasi.
Karena itu, dalam perspektif Islam, solusi mendasar bukan hanya sekadar gencatan senjata atau kesepakatan politik sementara. Solusi yang lebih mendalam adalah menghadirkan sistem kehidupan yang menjadikan hukum Allah sebagai dasar dalam mengatur hubungan antar manusia dan antar negara. Ketika hukum Islam dijadikan asas dalam kehidupan global, maka prinsip keadilan, perlindungan jiwa, dan penghormatan terhadap hak kepemilikan akan benar-benar ditegakkan.
Islam datang sebagai rahmat bagi seluruh alam. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman, “Dan tidaklah Kami mengutus engkau (Muhammad), melainkan sebagai rahmat bagi seluruh alam.” (QS. Al-Anbiya: 107). Oleh karena itu, penerapan nilai-nilai Islam secara menyeluruh diyakini mampu menghadirkan keadilan yang tidak hanya dirasakan oleh umat Islam, tetapi juga oleh seluruh manusia tanpa memandang suku, agama, dan bangsa.
Dengan demikian, penyelesaian yang hakiki terhadap konflik Palestina bukan sekadar melalui narasi kemanusiaan yang bersifat sementara, tetapi melalui tegaknya keadilan yang melindungi manusia dan tanahnya. Dalam pandangan Islam, keadilan seperti inilah yang menjadi fondasi terciptanya kedamaian sejati bagi seluruh umat manusia,wallahu a'lam.

No comments:
Post a Comment