-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk dari Amerika Serikat, Pertimbangan Iman atau Aman?

Wednesday, March 4, 2026 | March 04, 2026 WIB Last Updated 2026-03-05T04:51:37Z


Oleh Fina Fadilah Siregar (Aktivis Muslimah) 


Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat yang memuat ketentuan pelonggaran sertifikasi halal untuk produk nonhalal asal Amerika Serikat (AS).


Dilansir dari situs resmi MUI pada Sabtu (21/2/2026), Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk dan beredar di Indonesia tidak dapat dinegosiasikan. 


Kesepakatan tersebut merupakan bagian dari perjanjian tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington, Kamis (20/2/2026).


Salah satu poin penting dalam Agreement on Reciprocal Trade (ATR) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS), kedua negara mengatur sejumlah ketentuan terkait kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal, khususnya untuk produk manufaktur asal AS.


Indonesia akan membebaskan produk AS seperti kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lain dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal. Pengecualian juga berlaku untuk kemasan dan material pengangkut produk manufaktur, kecuali yang digunakan untuk makanan dan minuman, kosmetik serta farmasi.


Selain itu, Indonesia tidak akan mengenakan kewajiban pelabelan atau sertifikasi bagi produk nonhalal. Ketentuan tersebut juga membuka ruang bagi lembaga sertifikasi halal AS yang telah diakui otoritas halal Indonesia untuk melakukan sertifikasi produk yang akan diekspor ke Indonesia tanpa persyaratan tambahan.


Merujuk dokumen Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), setelah kesepakatan dagang berlaku maka Indonesia harus mengizinkan label halal dari AS sendiri bukan dari Indonesia. Dalam hal ini, Otoritas Halal Indonesia alias Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) harus mengakui produk dengan sertifikasi halal dari AS yang akan dikirimkan ke Indonesia tanpa intervensi.


Saat ini ekosistem halal di Indonesia belum maksimal meski sudah ada UU Jaminan Produk Halal, keputusan menteri agama terkait produk wajib bersertifikat halal dan adanya Badan Jaminan Produk Halal (BPJH). Dengan adanya pembebasan sertifikasi halal dan nonhalal bagi produk AS akan membuat ekosistem halal semakin sulit diwujudkan.

 

Halal dan haram, tidak cukup hanya diterapkan pada makanan minuman, namun juga produk-produk lain dalam pemenuhan kebutuhan seperti kosmetik, kemasan, wadah, dan produk gunaan lainnya. 


Demi mendapatkan tarif dagang murah, negara meminggirkan kepentingan umat. Hal ini karena Indonesia menerapkan sistem hidup sekularisme yang menjauhkan mengagungkan nilai materi dan menafikan nilai ruhiyah. Negara hanya mengamankan kepentingan dagang, lebih mementingkan keuntungan ekonomi daripada syariat.


Dalam hal ini, jelas bahwa AS semakin menguasai Indonesia. Terbukti sertifikat halal untuk makanan dan sembelihan dari AS diizinkan dari AS sendiri. Padahal jelas AS negara kafir penjajah tidak mempunyai standar halal dan haram. Pelonggaran sertifikasi halal produk dari Amerika Serikat, mempertimbangkan rasa aman, bukan iman. 


Bagi seorang muslim, sejatinya persoalan halal-haram adalah prinsip mendasar dalam kehidupan, menyangkut persoalan iman. Dalam Islam negara adalah ra'in yang memelihara urusan rakyat, termasuk menjamin rakyat hidup dalam taat. Menjauhi yang haram dan mengonsumsi barang halal.

Regulasi Islam untuk menjaminnya adalah dengan penerapan syariah kaffah oleh negara di berbagai bidang, termasuk perdagangan luar negeri. Semua produk yang masuk dalam negara Islam harus memenuhi persyaratan halal ini.


Ulama sebagai rujukan umat bertanggung jawab untuk menjaga kejelasan dan ketegasan status halal haram dan siapa yang berhak menentukan. Kafir harbi jelas tidak boleh menentukan standar halal haram bagi umat Islam. Umat Islampun dilarang untuk tunduk pada standar yang ditetapkan kaum kafir karena mereka tidak berhak menjadi pelindung dalam hal apapun bagi kaum muslimin.


Kaum muslimin butuh sebuah institusi negara yang mampu melindungi dalam segala hal, termasuk dalam kemanan dan jaminan kehalalan dan keharaman. Negara tersebut harus yang berasaskan aqidah Islam. Standar berbagai kebijakannya adalah halal haram dan syari'at Islam. Orientasi kepemimpinan dan pemerintahannya adalah ridho Allah, sehingga dijamin seluruh kebijakannya akan dilandasi oleh rasa takut kepada Allah. Negara seperti itu adalah negara khilafah. 


Khilafah sebagai rain dan junnah bertanggung jawab menjamin kehalalan pangan yang beredar di masyarakat. Komoditas apapun yang diimpor dari luar khilafah hanyalah komoditas yang halal sesuai syariah. Khilafah tidak melakukan kerja sama apapun, temasuk perdagangan dengan negara kafir harbi fi’lan. 


Oleh sebab itu, jelaslah bahwa berdirinya Negara Khilafah adalah satu-satunya solusi untuk menyelesaikan persoalan ini karena Negara Khilafah dibawah kepemimpinan seorang Khalifah akan menjamin halal dan haram dalam hal apapun sehingga rasa keimanan kepada Allah SWT akan senantiasa terpelihara. 


Wallahu a'lam bishsowaab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update