Merujuk dokumen Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), setelah kesepakatan dagang berlaku maka Indonesia harus mengizinkan label halal dari AS sendiri bukan dari Indonesia. Dalam hal ini, Otoritas Halal Indonesia alias Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) harus mengakui produk dengan sertifikasi halal dari AS yang akan dikirimkan ke Indonesia tanpa intervensi.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat yang memuat ketentuan pelonggaran sertifikasi halal untuk produk nonhalal asal AS. Dilansir dari situs resmi MUI pada Sabtu (21/2/2026),Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk dan beredar di Indonesia tidak dapat dinegosiasikan. Kesepakatan tersebut merupakan bagian dari perjanjian tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington, Kamis (20/2/2026). (Kompas.com.20-2-2026)
Direktur Utama Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halalan Thayyiban (LPH-KHT) PP Muhammadiyah, Prof Nadratuzzaman Hosen, menegaskan kebijakan pengecualian kewajiban sertifikasi halal bagi produk Amerika Serikat (AS) yang masuk ke Indonesia berpotensi melanggar undang-undang jika tidak memiliki dasar hukum setingkat undang-undang.
Nadratuzzaman menegaskan, jika pemerintah sudah memberlakukan wajib sertifikasi halal pada Oktober 2026 sesuai UU JPH, maka pengecualian itu harus dengan undang-undang juga. Karena yang bisa membuat pengecualian harus yang posisinya selevel dengan undang-undang. Ia pun menekankan, UU JPH sejatinya bukan undang-undang perdagangan, melainkan instrumen perlindungan konsumen Muslim. Karena itu, pendekatan yang hanya menempatkan sertifikasi halal dalam kerangka hambatan dagang dinilai keliru. (Republika.co.id, 20-02-2026)
Sekularisme Biang Keladi
Umat Islam di Indonesia mayoritas, tetapi diperlakukan minoritas. Hanya untuk mendapatkan label atau sertifikasi halal pada benda yang digunakan saja cukup sulit bagi seorang muslim di Indonesia. Apalagi dengan kebijakan Presiden baru-baru ini dengan AS, hanya untuk kepentingan dagang Indonesia memberikan pelonggaran sertifikasi halal produk AS. Sungguh terlihat, AS semakin menguasai Indonesia dengan begitu arogan.
Saat ini ekosistem halal di Indonesia belum maksimal meski sudah ada UU Jaminan Produk Halal Keputusan Menteri Agama terkait produk wajib bersertifikat halal, dan adanya Badan Jaminan Produk Halal (BPJH). Dengan adanya pembebasan sertifikasi halal dan non halal bagi produk AS akan membuat ekosistem halal semakin sulit diwujudkan.
AS ingin sertifikat halal untuk makanan/sembelihan dari AS diizinkan dari AS sendiri. Padahal, jelas AS negara kafir penjajah tidak mempunyai standar halal dan haram. Halal dan haram, tidak cukup hanya diterapkan pada makanan minuman, tetapi juga produk-produk lain dalam pemenuhan kebutuhan seperti kosmetik, kemasan, wadah, dan produk gunaan lainnya.
Demi mendapatkan tarif dagang murah, negara meminggirkan kepentingan umat. Hal ini karena Indonesia menerapkan sistem hidup sekularisme, yang menjauhkan umat dalam menggunakan standar halal dan haram dari agama untuk produk yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Sekularisme lebih mengagungkan nilai materi dan menafikan nilai ruhiyah. Negara hanya mengamankan kepentingan dagang dan keuntungan ekonomi walaupun dengan kafir harbi daripada syariat.
Umat Butuh Sistem Islam
Menilai isu ini menjadi ujian bagi konsumen Muslim Indonesia, meski pemerintah membuka akses tanpa sertifikasi halal, keputusan akhir tetap berada di tangan konsumen. Apakah ingin membeli barang-barang yang tidak bersertifikat halal? Jika konsumen Muslim mengerti halal haram, maka semestinya idak ingin membeli produk tanpa sertifikat.
Bagi seorang muslim, persoalan halal-haram adalah prinsip mendasar dalam kehidupan, menyangkut perkara keimanan. Dalam Islam, negara yang diwakili oleh seorang khalifah adalah ra'in yang memelihara urusan rakyat, termasuk menjamin rakyat hidup dalam taat. Menjauhi yang haram dan mengonsumsi barang halal.
Rasulullah saw. bersabda, "Seorang imam (khalifah/kepala negara) adalah raa'in dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya..." (HR. Bukhari no. 893 dan Muslim no. 1829).
Dalam riwayat lain dikatakan, Rasulullah saw. bersabda, "Sesungguhnya seorang imam (khalifah) itu adalah perisai, orang-orang berperang di belakangnya dan menjadikannya pelindung..." (HR. Bukhari dan Muslim).
Islam menjamin keamanan bagi rakyat termasuk keamanan produk yang digunakan berstatus halal. Regulasi Islam untuk menjaminnya adalah dengan penerapan sisten Islam secara sempurna (kafah) oleh negara di berbagai bidang, termasuk perdagangan luar negeri. Semua produk yang masuk ke dalam negara Islam harus memenuhi persyaratan halal ini. Apabila tidak memenuhi syarat, maka perjanjian atau perdagangan yang dilakukan harus dibatalkan.
Melihat realitas saat ini, menunjukkan bahwa kaum muslimin butuh sebuah institusi negara yang mampu melindungi dalam segala hal termasuk dalam keamanan dan jaminan kehalalan dan keharaman. Negara tersebut harus yang berasaskan akidah Islam, standar berbagai kebijakannya halal haram /syari'at Islam. Orientasi kepemimpinan dan pemerintahannya adalah hanya rida Allah semata, sehingga dijamin seluruh kebijakannya akan dilandasi rasa takut kepada Allah. Negara seperti itu adalah Khilafah.
Adapun kedudukan dan kapasitas ulama saat ini yaitu sebagai rujukan umat yang bertanggungjawab menjaga kejelasan dan ketegasan status halal haram dan siapa yang berhak menentukan? Kafir harbi jelas tidak boleh menentukan srandar halal haram bagi umat Islam. Umat Islam pun dilarang untuk tunduk pada standar yang ditetapkan kaum kafir, karena mereka tidak berhak menjadi pelindung dalam hal apa pun bagi kaum muslimin.
Khilafah sebagai rain dan junnah bertanggungjawab menjamin kehalalan pangan yang beredar di masyarakat. Komoditas apa pun yang diimpor dari luar Khilafah hanyalah komoditas yang halal sesuai syariat. Khilafah juga tidak melakukan kerjasama apa pun temasuk perdagangan dengan negara kafir harbi fi’lan. Jelas, umat butuh sistem Islam diterapkan dalam semua aspek kehidupan, sehingga keamanan bagi rakyat dijamin termasuk dengan mudah mengonsumsi dan menggunakan produk halal dan haram.
Khatimah
Allah Swt. berfirman, "Janganlah orang-orang mukmin menjadikan orang kafir sebagai para wali dengan mengesampingkan orang-orang mukmin. Siapa yang melakukan itu, hal itu sama sekali bukan dari (ajaran) Allah, kecuali untuk menjaga diri dari sesuatu yang kamu takuti dari mereka. Allah memperingatkan kamu tentang diri-Nya (siksa-Nya). Hanya kepada Allah tempat kembali." (QS. Ali Imran: 28) Allahua'lam Bishawab.

No comments:
Post a Comment