-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Normalisasi Sungai Tersandera, Kebijakan Pemerintah dalam Dilema

Wednesday, March 11, 2026 | March 11, 2026 WIB Last Updated 2026-03-11T08:33:06Z


Lia Ummu Thoriq 

(Aktivis Muslimah Peduli Generasi)*


Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mempercepat proyek strategis pengendalian banjir kembali menemui jalan terjal. Proses normalisasi Kali Bekasi kini tersendat di kawasan Rawa Panjang, Kecamatan Rawalumbu, akibat adanya penolakan keras dari penghuni bangunan liar (bangli) yang menduduki lahan negara, bahkan hingga melibatkan Komnas HAM. (RakyatBekasi, 26/01/2026)


Selain masalah di atas perumahan di Bekasi terkena banjir mendorong pemerintah membekukan izin pembangunan, menunjukkan lemahnya tata ruang dan pengendalian lingkungan. Krisis lahan hunian mendorong solusi hunian vertikal (apartemen subsidi untuk ASN/MBR) sebagai alternatif di tengah keterbatasan lahan dan risiko banjir.


Negara terlah berusaha untuk mengurangi permasalahan banjir di negeri ini terutama di Bekasi. Namun usaha ini belum membuahkan hasil yang berarti. Hal ini terbukti banjir masih menghantui Bekasi setiap musim penghujan. Salah satu usaha yang dilakukan oleh pemerintah pusat maupun daerah adalah normalisasi sungai. Normalisasi adalah untuk mengembalikan fungsi penampung sungai yakni dengan menggali sedimentasi agar sungai menjadi lebih dalam, sehingga aliran air sungai semakin lancar serta sehingga berfungsi juga sebagai pengendali banjir.


Namun faktanya normalisasi sungai terganjal oleh beberapa kendala, antara lain:

Pertama, tersendat bangunan liar di bantaran sungai. Negara terjepit antara pengendalian banjir dan konflik sosial: normalisasi Kali Bekasi tersendat karena bangunan liar di bantaran sungai; penertiban ditolak warga hingga melibatkan Komnas HAM, sementara secara hukum Pemkot tak boleh memberi ganti rugi di atas tanah negara—mencerminkan kegagalan negara menyediakan solusi hunian layak sebelum penertiban.


Kedua, tata kota yang "semerawut". Kebijakan reaktif menutupi kegagalan tata ruang: pembekuan izin perumahan di wilayah yang kebanjiran menunjukkan banjir sudah terlanjur jadi bencana struktural; pemerintah bertindak setelah kerusakan terjadi, bukan melalui pencegahan berbasis perencanaan ruang dan daya dukung lingkungan.


Ketiga, komersialisasi lahan. Akar masalah ada pada tata kelola berbasis komersialisasi lahan: alih fungsi daerah resapan, lemahnya perlindungan kawasan lindung dari hulu ke hilir, serta kemudahan perizinan pembangunan perumahan mencerminkan orientasi kebijakan yang lebih melayani kepentingan pemodal ketimbang keselamatan ekologis dan perlindungan warga, sehingga banjir berulang menjadi konsekuensi sistemik.


Keempat, penerapan sistem Kapitalisme-sekuler. Kapitalisme-sekuler telah menempatkan modal diatas segalanya. Cuan tak bertuhan. Wajar dalam sistem ini para pemilik modal dengan bebas mendirikan bangunan tanpa memperdulikan lingkungan. Maka jika kita lihat pemandangan beberapa perumahan yang berdiri diatas lahan sengketa atau berdiri di dekat aliran sungai. Yang mereka pikirkan adalah keuntungan semata.


*Sistem Islam Solusi Permasalahan Tata Kota*

Dalam sistem Islam kota adalah pusat peradaban. Di kotalah pusat segala aktivitas termasuk penyebaran agama Islam ke seluruh penjuru dunia. Oleh karena itu kita mendapatkan perhatian yang lebih oleh pemerintah. Tata kota diperlukan agar pembangunan tidak "semerawut". 


Ri'ayah Negara memberikan hunian yang layak bagi rakyat. Penyediaan hunian adalah salah satu kebutuhan pokok yang wajib disediakan oleh negara. Rumah atau hunian layak adalah kebutuhan pokok yang berupa jasa yang wajib dipenuhi oleh negara bagi rakyatnya.


Dalam sistem Islam negara menjamin setiap warga negaranya untuk mendapatkan jaminan kesejahteraan. Kebutuhan pokok atau primer dalam pandangan Islam mencakup sandang, pangan dan papan. Jadi perumahan atau papan termasuk kebutuhan pokok yang akan dijamin oleh negara. Selain kebutuhan pokok negara juga akan menjamin kebutuhan pokok berupa jasa yaitu, pendidikan, kesehatan dan keamanan. Pemenuhan ini untuk setiap warga baik muslim maupun non muslim. 


Pembangunan rumah atau hunian juga memperhatikan lingkungan sekitar, sehingga relokasi dari bantaran sungai dilakukan dengan penyediaan hunian pengganti yang manusiawi. Bukan sekadar penertiban yang menambah problem sosial.


Pengelolaan kepemilikan umum & tata kota berbasis syariat: Sungai, sempadan sungai, hutan lindung, dan daerah resapan adalah kepemilikan umum yang haram diprivatisasi atau dialihfungsikan; negara menertibkan bangunan di wilayah rawan banjir, membangun drainase, dan menata ruang kota sesuai fungsi ekologisnya.


Politik pembangunan non-komersial: Perizinan dan pembangunan tidak tunduk pada kepentingan pemodal; negara mengarahkan pembangunan demi kemaslahatan rakyat dan keselamatan lingkungan, sehingga kebijakan pencegahan banjir berjalan preventif, bukan reaktif, dan tidak mengorbankan rakyat kecil.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update