Oleh: Windih Silanggiri*
*Pemerhati Remaja*
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump telah menyepakati perjanjian tarif dagang pada Kamis, 19 Februari 2026. Mereka telah menandatangani dokumen Agreement on Reciprocal Tariff (ART) berjudul 'Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance'. Salah satu isi dan kesepakatan tersebut adalah Indonesia sepakat melonggarkan aturan halal, termasuk sertifikasi halal untuk produk-produk dari AS. Pelonggaran aturan halal ini bertujuan untuk memfasilitasi ekspor produk kosmetik, perangkat medis, dan barang-barang manufaktur lainnya (tirto.id, 20-02-2026).
Adapun yang akan dilonggarkan oleh pemerintah Indonesia terkait aturan halal adalah wadah dan bahan-bahan lain yang digunakan untuk mengangkut produk manufaktur kecuali untuk wadah dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi. Selain itu, pemerintah Indonesia akan menerima praktik penyembelihan hewan di AS yang sesuai dengan hukum Islam atau standar negara mana pun anggota Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC). Sedangkan produk non-hewan dan pakan ternak, baik secara genetika direkayasa atau tidak, juga akan dibebaskan dari sertifikasi halal dan persyaratan pelabelan halal.
Selain itu, pemerintah Indonesia juga akan mengijinkan sertifikasi halal dari AS sendiri. Dalam hal ini, Otoritas Halal Indonesia alias Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) harus mengakui produk dengan sertifikasi halal dari AS yang akan dikirimkan ke Indonesia. Perusahaan pengepakan, penyimpanan, dan pergudangan, rantai pasokan ekspor pertanian bersertifikat halal ke Indonesia dari setiap pengujian kompetensi halal dan persyaratan sertifikasi untuk karyawan mereka juga akan dilonggarkan persyaratannya.
Sesungguhnya isu sertifikasi halal telah lama menjadi sorotan hubungan dagang kedua negara. Pada Januari 2026, AS mengindikasikan akan mengikuti aturan Indonesia. Namun, kesepakatan perdagangan terbaru AS-Indonesia bisa mengubah komitmen AS tersebut (cnbcindonesia.com, 21-02-2026).
Kondisi ini memicu polemik dari berbagai pihak. Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM), Muti Arintawati, meminta pemerintah Indonesia untuk tidak tunduk atau takut kepada tekanan asing terkait sertifikasi halal dan memberikan perlakuan setara serta menunjukkan keberpihakan terhadap produsen lokal (mui.or.id, 21-02-2026).
Sementara itu, BPJPH menegaskan bahwa perjanjian kerja sama resiprokal antara Pemerintah Republik Indonesia dan Amerika Serikat tidak menghapus kewajiban sertifikasi dan label halal bagi produk yang masuk dan beredar di wilayah Indonesia (bpjph.halal.go.id, 23-02-2026).
*Kapitalisme Menghalalkan Segala Cara*
Hingga saat ini ekosistem halal di Indonesia belum maksimal dalam penerapannya. Meski penduduk di negeri ini mayoritas muslim dan adanya regulasi berupa UU Jaminan Produk Halal, keputusan menteri agama terkait produk wajib bersertifikat halal, serta adanya Badan Jaminan Produk Halal (BPJH), tidak lantas umat muslim bisa tenang dalam menggunakan produk lokal. Ditambah dengan adanya pembebasan sertifikasi halal dan non halal bagi produk AS akan membuat ekosistem halal semakin sulit diwujudkan.
Fenomena ini menunjukkan bahwa negeri ini telah menjadikan sekulerisme sebagai standar penetapan kebijakan. Sekulerisme menjadikan aturan agama harus dipisahkan dari pengaturan negara. Standar halal dan haram seharusnya juga untuk produk-produk lain dalam pemenuhan kebutuhan seperti kosmetik, kemasan, wadah, dan produk gunaan lainnya. Tidak hanya dalam hal makanan dan minuman.
Sekulerisme tidak akan mengutamakan aturan agama, tetapi akan menonjolkan keuntungan ekonomi. Demi mendapatkan tarif dagang murah, negara akan meminggirkan kepentingan umat. Hal ini karena Indonesia menerapkan Sistem Kapitalisme, yaitu keuntungan ekonomi yang menjadi pemutus kebijakan. Oleh karena itu, jika prinsip syariat menghambat kepentingan dagang, maka negara akan melakukan tawar menawar terhadap aturan syariat.
Pelonggaran sertifikasi halal untuk AS menunjukkan bahwa posisi Indonesia lemah di mata negara lain. Pemimpin yang seharusnya melindungi rakyat dari makanan non halal, justru melegalkan AS untuk menggunakan standar halal negeri mereka sendiri. Padahal, AS adalah negara kafir yang tidak memiliki standar halal haram.
Dengan demikian, untuk mengatasi persoalan ini harus mengubah sistem aturan yang menaungi negeri ini.
*Islam Menjaga Prinsip Utama Umat Islam*
Bagi seorang muslim, persoalan halal-haram adalah prinsip mendasar dalam kehidupan, karena berkaitan dengan persoalan iman dan konsekuensinya. Dalam Islam negara berfungsi sebagai Raa'in yakni pemelihara urusan rakyat, termasuk menjamin kehidupan rakyat untuk selalu pada jalan ketaatan, menjauhi yang haram, dan mengonsumsi barang halal.
Agar fungsi Raa'in bisa berjalan, perlu adanya regulasi Islam dengan penerapan syariah di segala aspek kehidupan termasuk perdagangan luar negeri. Semua jenis produk yang masuk dalam negara Islam harus memenuhi persyaratan halal haram sesuai syariat Islam bukan kepentingan ekonomi.
Ulama sebagai tempat rujukan umat harus bertanggungjawab untuk menjaga kejelasan dan ketegasan status halal haram serta memastikan siapa yang berhak menentukan standar ini sesuai aturan syariat. Oleh karena itu, kafir harbi yakni negara yang memerangi umat Islam seperti AS jelas tidak boleh menentukan standar halal haram bagi umat Islam. Selain itu, umat Islam pun dilarang untuk tunduk pada standar yang ditetapkan kaum kafir, karena mereka tidak berhak menjadi pelindung dalam hal apa pun bagi kaum muslimin.
Betapa pentingnya standar makanan halal dan haram bagi umat Islam, mengharuskan kaum muslimin untuk memiliki sebuah institusi negara yang mampu melindungi mereka dalam segala hal termasuk dalam kemanan dan jaminan kehalalan dan keharaman. Negara tersebut harus berasaskan akidah Islam, sehingga orientasi kepemimpinan dan pemerintahannya adalah ridlo Allah. Negara tersebut akan menjadikan standar halal haram berdasarkan aturan Allah bukan manusia karena kebijakan yang dibuat akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah. Negara seperti itu adalah Negara Khilafah.
Komoditas apapun yang diimpor dari luar Khilafah hanyalah komoditas yang halal sesuai syariah. Jika Khilafah melakukan hubungan kerjasama apapun temasuk perdagangan, maka akan menjadikan syariat Islam sebagai standarnya. Islam melarang mengadakan kerjasama dengan negara kafir harbi fi’lan yaitu negara yang secara terang-terangan memerangi umat Islam. Dan AS termasuk kategori ini. Oleh karena itu, hubungan tarif dagang Indonesia-AS jelas haram dan penguasa tidak boleh melanjutkan kerjasama ini meski akan menguntungkan secara ekonomi.
Wallahu a'lam bisshawab

No comments:
Post a Comment