-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kekerasan Aparat, Bukti Sistem Sekuler Tak Bisa Melahirkan Aparat Bermartabat

Sunday, March 1, 2026 | March 01, 2026 WIB Last Updated 2026-03-02T06:36:09Z

Oleh : Della Frice Br Manurung
Mahasiswi UMN Al-Washliyah Medan


Gelombang intimidasi terhadap aktivis mahasiswa dalam beberapa waktu terakhir tidak lagi bisa dipandang sebagai insiden yang berdiri sendiri. Polanya berulang dan mengarah pada tekanan terhadap kebebasan bersuara di ruang akademik. Kritik yang disampaikan mahasiswa justru direspons dengan teror, bukan dengan dialog terbuka.

Kasus yang menimpa Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, menjadi sorotan publik. Ia dilaporkan mengalami intimidasi setelah mengirim surat kepada UNICEF untuk menyoroti persoalan akses pendidikan, menyusul tragedi seorang siswa sekolah dasar di Nusa Tenggara Timur yang bunuh diri karena tidak mampu membeli alat tulis seharga Rp10 ribu. Kritik tersebut pada dasarnya mempertanyakan tanggung jawab negara dalam menjamin hak dasar pendidikan. (Tempo.com)

Pemberitaan Kompas.com juga menyoroti adanya laporan intimidasi dan tindakan represif terhadap pihak yang mengkritik kebijakan publik di sejumlah daerah. Situasi ini mencerminkan ketegangan yang kerap muncul antara mahasiswa sebagai bagian dari masyarakat sipil dan aparat negara dalam ruang publik. (Kompas.com)

Ketika kasus kekerasan aparat terus berulang dan banyak korban belum mendapatkan keadilan yang jelas, kita perlu bertanya: apakah ini sekadar kesalahan oknum, atau ada masalah yang lebih dalam pada sistemnya?

Dalam sistem sekuler, aturan negara dibuat berdasarkan kesepakatan manusia melalui proses politik. Artinya, hukum bisa berubah sesuai kepentingan dan arah kekuasaan yang sedang dominan. Dalam situasi seperti ini, aparat keamanan sering kali lebih diarahkan untuk menjaga stabilitas negara dibanding memastikan keadilan substantif bagi rakyat. Ketika stabilitas dianggap sebagai prioritas utama, tindakan keras bisa saja dibenarkan atas nama ketertiban.

Masalahnya bukan semata-mata karena polisi tidak bermoral, tetapi karena sistem yang membentuknya tidak menjadikan hukum Allah sebagai standar mutlak benar dan salah. Tanpa fondasi nilai yang tetap dan mengikat secara spiritual, pembinaan karakter aparat menjadi sangat bergantung pada aturan administratif dan pengawasan manusia. Reformasi internal kepolisian pun berisiko hanya menjadi perbaikan teknis, bukan perubahan mendasar.

Akibatnya, ketika ada korban tewas di tangan aparat dan proses hukumnya terasa tidak memuaskan, publik melihat adanya jarak antara negara dan rasa keadilan. Dalam sistem sekuler, keadilan sering kali dipengaruhi dinamika politik dan kepentingan kekuasaan. 

Sebagai perbandingan, dalam konsep pemerintahan Islam yang dijelaskan dalam Ajhizah Daulah Al Khilafah, kepolisian berada di bawah Departemen Keamanan Dalam Negeri. Tugasnya jelas: menjaga keamanan masyarakat. Namun yang membedakan adalah sumber aturannya. Semua fungsi dan kewenangannya diatur berdasarkan hukum syara’, bukan sekadar keputusan politik.

Dalam sistem ini, polisi tidak hanya dituntut profesional, tetapi juga berkepribadian Islam (syakhsiyah Islamiyah). Artinya, mereka harus memiliki keikhlasan, rendah hati, tidak arogan, penuh kasih sayang, jujur, amanah, berani, tegas, dan menjaga lisannya. Kontrolnya bukan hanya dari atasan atau pengawas internal, tetapi dari kesadaran bahwa setiap tindakan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.

Prinsip ini selaras dengan firman Allah dalam Al-Qur'an, Surah Al-Ma’idah ayat 49:

“Dan hendaklah engkau memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka…” ( TQS Al-Ma’idah ayat 49)

Pencegahan kejahatan dilakukan melalui pengawasan dan pembinaan masyarakat. Jika terjadi pelanggaran, keputusan hukum berada di tangan hakim. Polisi tidak memiliki kuasa untuk bertindak semena-mena di luar putusan hukum. Ini menjadi batas yang tegas agar kekuasaan tidak disalahgunakan.

Selain itu, Islam juga menekankan bahwa kekuasaan adalah amanah yang wajib dijalankan secara adil. Dalam Surah An-Nisa ayat 58 Allah berfirman:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkannya dengan adil…” (TQS An-Nisa: 58)

Dalam kasus pembunuhan, Islam menetapkan mekanisme qisas atau diyat. Diyat yang ditetapkan sebesar 100 ekor unta menunjukkan bahwa nyawa manusia memiliki nilai yang jelas dan tidak bisa dinegosiasikan secara politis. Negara wajib memastikan hak korban terpenuhi sesuai ketentuan syariat.

Karena itu, seruan untuk menerapkan Islam secara menyeluruh dipandang sebagai solusi sistemik, bukan sekadar perubahan perilaku individu. Gagasannya sederhana: jika sumber hukum dan tujuan kekuasaan diperbaiki, maka karakter aparat dan praktik penegakan hukum pun akan mengikuti arah yang benar.

“Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi. Tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” ( TQS al-A’raf: 96 )

Wallahu a‘lam bish-shawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update