Oleh Yuli Mariyam
(Pendidik Generasi Tangguh)
Seorang mahasiswi menjadi korban pembacokan oleh rekan mahasiswa nya saat sedang menunggu sidang proposal di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau pada Kamis, 26 Februari 2026 pukul 08.30 WIB. Korban dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka berat dibagian kepala akibat sabetan senjata tajam ( www.metrotvnews.com, 26/2/2026).
Berita ini langsung mencuat di media sosial mengingat kejadiannya yang tragis dan lokasinya di sebuah lembaga pendidikan ternama. Motif pelaku awalnya dikatakan oleh pihak berwenang karena terobsesi oleh korban yang kerap menunjukkan kepedulian pada pelaku yang introvert, namun belakangan diketahui jejak sosial medianya, bahwa pelaku dan korban statusnya adalah pacaran dan kerap melakukan aktivitas bersama, sedangkan korban juga memiliki pacar yang lain (selingkuh). Sehingga dari perkembangan kasus ini, kemudian terjadi perubahan status motif pelaku ingin menghabisi nyawa korban karena rasa cemburu. Belakangan vonis telah dijatuhkan terhadap pelaku dengan DO dari lembaga pendidikannya dan hukuman 12 tahun penjara(Jawapos.com, 4/3/2026).
Di kalangan remaja sering kali kita mendengar istilah-istilah seperti tidak pacaran tidak gaul, tidak pacaran tidak asik, sehingga untuk mencari validasi bahwa mereka gaul dan asik ditunjukkan dengan cara berpacaran. Bagi mereka yang tidak mau berkomitmen pacaran memunculkan trend baru seperti teman tapi mesra atau hubungan tanpa status (HTS), bahkan banyak pula didapati kasus-kasus yang lebih dari itu seperti Kohabitasi atau living together,ataumungkin kerap kita menyebutnya dengan kumpul kebo, semuanya mengarah kepada kebebasan individu dalam mengekspresikan hak seksualnya tanpa mempertimbangkan dampaknya pada orang lain.
Kebebasan ini adalah hal wajar pada sistem sekarang, saat dunia menerapkan paham liberalisme atau kebebasan dengan azas memisahkan agama dari kehidupan atau sekularisme. Setiap aktivitas manusia standarnya adalah terpenuhinya semua keinginannya denagn mengatas namakan kasih sayang, tanpa mempertimbangkan halal dan haram. Pada hakikatnya naluri berkasih sayang adalah fitrah yang dimiliki manusia. Tanpa adanya kasih sayang seorang ibu tidak akan mengurus anaknya, seorang Ayah tidak akan bertanggung jawab atas hidup keluarganya, dan seorang laki-laki tidak akan menikahi perempuan untuk melestarikan generasi nya. Hanya saja, sistem yang saat ini digunakan tidak memperioritaskan pendidikan, pendampingan dan pembinaan generasi, sehingga generasi hanya dipandang sebagai komoditas ekonomi dan semuanya dipandang dari segi materi.
Allah subhanahu wata,ala sebagai Dzat yang menciptakan manusia punya aturan yang telah dituliskan dalam Alquran dan Sunnah agar manusia senantiasa selamat dalam menjalani kehidupannya di dunia dan selamat di akhirat. Aturan itu meliputi 3 dimensi, yang pertama adalah dimensi individu, setiap individu mempunyai kewajiban untuk menjalankan shalat, puasa, membayar zakat, tidak melakukan riba, menutup aurat dan lain sebagainya yang berkaitan dengan manusia dengan dirinya sendiri dan Allah SWT. Dimensi yang kedua adalah dimensi masyarakat, dimensi ini mengatur manusia sebagai makhluk sosial yang senantiasa berinteraksi dengan manusia lain baik yang mahrom (masih ada hubungan darah) maupun non mahrom, seperti pada aktivitas jual beli barang atau jasa yang tidak mengandung keharaman di dalamnya baik dari zat maupun pendapatannya, hutang-piutang yang tidak mengandung riba, menundukkan pandangannya pada lawan jenis, tidak bercampur baur atau ikhtilat juga tidak kholwat (berdua-duaan dengan yang bukan mahromnya) karena hal tersebut bisa mengantarkan kepada zina, sedangkan zina dalam Islam adalah perbuatan yang faahisyah atau keji, karena bisa menghantarkan kepada kerusakan moral, kerusakan kehormatan dan datangnya penyakit. Selain itu individu dalam bermasyarakat mempunyai tugas untuk selalu mengingatkan dalam kebaikan dan mencegah atau melarang dalam aktivitas yang melanggar syara’.
Dimensi yang ketiga adalah dimensi negara. Dalam dimensi ini negara yang menjalankan syariat Islam secara kaffah akan memberikan pendidikan yang mengutamakan aqidah islam, menjadikan halal dan haram sebagai landasan amal serta memberikan aturan yang jelas terkait kehidupan khusus dan umum. Pada kehidupan khusus yakni yang berada pada lingkup internal keluarga, maka setiap anggota keluarga boleh bercengkrama, makan bersama dan menampakkan tempat-tempat perhiasannya seperti leher(kalung), pergelangan tangannya(gelang), telinganya(anting), kaki( gelang kaki) di dalam rumah-rumah mereka, hal ini mengecualikan perhiasan yang terletak pada area aurat sesama perempuan seperti anting yang dipasang di pusar. Begitu juga dalam kehidupan umum atau diluar rumah seperti halaman, jalan, taman kota, pasar, sekolah dan lain sebagainya. Ada aturan yang mengharuskan masyarakat senantiasa menutup auratnya secara sempurna, tidak tabarruj (berdandan berlebih-lebihan dengan tujuan memalingkan wajah laki-laki asing), tidak berbicara melebihi keperluan pada saat jual beli, belajar maupun dalam hal kesehatan.
Selain itu negara punya kekuasaan penuh untuk menerapkan hukum terkait dengan perzinahan. Pelaku zina yang belum menikah akan dicambuk 100 kali dan yang sudah menikah akan di rajam sampai mati, maka itu hal yang mengantarkan kepada perzinahan seperti pacaran akan dilarang dan jika kedapatan melakukan hal tersebut akan ada sanksi dari negara. Sebagai penebus dosa dan juga sebagai pencegah bagi yang lainnya, jika semua dimensi ini diterapkan maka Islam akan menjaga kehormatan dan keamanan manusia seutuhnya.
Wallahua’lam bi showab.

No comments:
Post a Comment