Menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kota Balikpapan menetapkan kebijakan penutupan sementara sejumlah tempat hiburan.
Aturan ini tertuang dalam surat edaran resmi yang mulai diberlakukan sejak 17 Februari 2026 pukul 07.00 Wita hingga 21 Maret 2026 pukul 07.00 Wita, sebagai langkah menjaga ketertiban serta menghormati kekhusyukan ibadah masyarakat.
Melalui Surat Edaran Nomor 300/364/E/SETDA, pemerintah mengatur penghentian sementara operasional berbagai jenis usaha hiburan, seperti pub, bar, karaoke, tempat dengan sajian live music umum, pub atau bar di lingkungan hotel, panti pijat, hingga pusat kebugaran. Arena permainan bola sodok atau biliar juga masuk dalam skema pengaturan selama Ramadan. https://www.kapefm.com/news/2407207680/balikpapan-berlakukan-penyesuaian-operasional-usaha-hiburan
Penutupan sementara dan pengaturan jam operasional THM, cafe dan billiard ini menunjukkan realitas sekulerisme. Pasalnya pemerintah sangat terlihat setengah hati dan tidak mampu untuk melarang total di seluruh bulan praktik tempat unfaedah ini. Jika diamati industri hiburan merupakan bisnis yang menggiurkan dalam arti pendapatannya tidak main-main. Hal ini tidak terlepas dari kehidupan hedonisme. Sekulerisasi telah menihilkan peran agama dalam mengatur kehidupan termasuk tempat hiburan yang hanya ditutup sementara selama bulan ramadan. Budaya barat hari ini memang menjadi icon di kalangan masyarakat terutama bagi mereka yang hobi ketempat hiburan, pola pikir dan pola sikap masyarakat telah menjadikan hiburan sebagai sesuatu yang dianggap bahagia, tanpa melihat apakah tempat hiburan tersebut mengundang maksiat.
Fenomena maraknya tempat-tempat hiburan bukti kegagalan sistem kapitalisme dalam mengatur kehidupan masyarakat dan membuka berbagai bentuk kemaksiatan. Ini membuktikan bagaimana kualitas iman dipengaruhi oleh industri hiburan khususnya para generasi, sehingga mereka lupa bahwa ia lah generasi agent of change dan merupakan generasi pelanjut peradaban mulia.
Selama bulan ramadan, seharusnya tidak hanya menutup tempat hiburan yang sifatnya sementara atas nama menghormati dan menghargai kaum muslim. Tetapi negara mesti mengambil sikap tegas dalam menutup celah tempat-tempat hiburan yang mengundang kemaksiatan. Mengingat di negeri ini kaum mayoritas, namun lagi-lagi sistem kapitalisme yang menjadi pijakan dan menjadikan sumber pendapatan negara melalui pajak atas tempat hiburan. Maka, tempat hiburan hanya bisa hentikan saat hari keagamaan umat Islam.
Paradigma kapitalisme mengarah pada pendapatan yang menguntungkan, sehingga tidak heran jika hiburan sebagai salah satu tempat yang banyak menghasilkan cuan. Dalam Islam hukum tempat hiburan adalah mubah, artinya boleh saja selama tidak melanggar hukum syara. Namun pada kenyataanya justru tempat hiburan justru menjadi pusat kemaksiatan khususnya di perkotaan. Di tengah bulan ramadan yang penuh ampunan dan waktu-waktu untuk memperbanyak amal sholih, namun celah kemaksiatan tetap tak terelakkan.
Islam adalah panduan hidup dan menjadi solusi dari setiap problem yang dihadapi oleh umat. Salah satunya mengatur masalah industri hiburan. Harus ada regulasi yang mampu mengatur dunia hiburan dan memilah-milih yang sesuai dengan syariat dan meninggalkan yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Dalam negara Islam penguasa menjadi garda terdepan yang mampu melindungi rakyatnya dari hal-hal yang mengundang kemaksiatan, salah satunya membuat peraturan yang jelas dan tegas, sebagai bentuk kepedulian penguasa terhadap umat. Negara Islam membuat peraturan yang sesuai dengan hukum syara dan diterapkan secara total sehingga tidak akan ada kompromi apalagi perubahan apa pun. Alhasil rakyat akan terhindar dari hiburan yang menyimpang dari syariat Islam.
Selain itu negara Islam juga akan mengedukasi seluruh masyarakat seperti bahaya dan dampak negatif jika tempat-tempat hiburan banyak diminati oleh kalangan masyarakat khususnya generasi muda. Dengan edukasi melalui pendidikan yang berasaskan Islam, generasi akan dibimbing dan dibina menjadi pribadi yang sesuai dengan pola pikir dan pola sikap Islam.
Dalam sistem kapitalisme tempat hiburan sememangnya menihilkan peran agama. Maka Islam memiliki panduan dalam hal tempat hiburan yang bertujuan meningkatkan keimanan dan ketakwaan individu seperti bioskop syar'i dengan sesuai gender dan tontonan berupa Sirah Nabawiyah, pentas seni yang edukatif dan berbagai hiburan alternatif lainnya.
Negara Islam juga akan menyiarkan syiar Islam sebagai bentuk kewajiban seorang muslim dalam melaksanakan tugasnya yaitu dakwah baik dalam maupun luar negeri sehingga rakyat mampu memahami hakikat tujuan hidup. Tempat hiburan yang melanggar ketentuan syariat Islam ditutup secara permanen bukan hanya di bulan ramadhan. Wallahu Alam Bishawab.

No comments:
Post a Comment