Oleh Ratna Sari Dewi
Amerika serikat meminta kepada Indonesia agar membebaskan produk AS seperti kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lain dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal. Pengecualian juga berlaku untuk kemasan dan material pengangkut produk manufaktur, kecuali yang digunakan untuk makanan dan minuman, kosmetik, serta farmasi.
Spekulasi salah satu poin penting dalam Agreement on Reciprocal Trade (ATR) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS), kedua negara mengatur sejumlah ketentuan terkait kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal, khususnya untuk produk manufaktur asal AS. Dalam Pasal 2.9 dokumen ATR menyebutkan bagian tentang Halal untuk Produk Manufaktur.
Sedangkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan tegas membantah spekulasi yang beredar luas mengenai kemungkinan produk-produk asal Amerika Serikat (AS) dapat masuk dan beredar di pasar Indonesia tanpa melalui proses sertifikasi halal. BPJPH mengklarifikasi bahwa kesepakatan kerja sama resiprokal antara Pemerintah Republik Indonesia dan AS sama sekali tidak meniadakan kewajiban fundamental terkait sertifikasi dan label halal bagi setiap produk yang diperdagangkan di wilayah hukum Indonesia.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menjelaskan bahwa landasan hukum yang mengatur kewajiban sertifikasi halal di Indonesia tetap kokoh berpegang pada amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, beserta seluruh peraturan pelaksananya. "Seluruh produk yang termasuk dalam kategori wajib halal dan masuk, beredar, serta diperdagangkan di Indonesia, termasuk produk impor dari Amerika Serikat maupun negara lainnya, harus memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai regulasi yang berlaku. Ini mencakup produk yang telah bersertifikat halal di negara asalnya maupun yang disertifikasi langsung di Indonesia," tegas Haikal di Jakarta, Senin (23/2/2026)55 NEWS –.
Saat ini ekosistem halal di Indonesia belum maksimal meski sudah ada UU Jaminan Produk Halal, keputusan menteri agama terkait produk wajib bersertifikat halal, dan adanya Badan Jaminan Produk Halal (BPJH). Dengan adanya pembebasan sertifikasi halal dan non halal bagi produk AS akan membuat ekosistem halal semakin sulit diwujudkan.
Halal dan haram, tidak cukup hanya diterapkan pada makanan minuman, namun juga produk-produk lain dalam pemenuhan kebutuhan seperti kosmetik, kemasan, wadah, dan produk gunaan lainnya.
Demi mendapatkan tarif dagang murah, negara meminggirkan kepentingan umat. Hal ini karena Indonesia menerapkan sistem hidup sekularisme yang menjauhkan mengagungkan nilai materi dan menafikan nilai ruhiyah. Negara hanya mengamankan kepentingan dagang, lebih mementingkan keuntungan ekonomi daripada syariat.
AS semakin menguasai Indonesia. Terbukti sertifikat halal untuk makanan/sembelihan dari AS diizinkan dari AS sendiri. Padahal jelas AS negara kafir penjajah tidak mempunyai standar halal dan haram.
Persoalan halal-haram adalah prinsip mendasar dalam kehidupan, menyangkut persoalan iman. Dalam Islam negara adalah ra'in yang memelihara urusan rakyat, termasuk menjamin rakyat hidup dalam taat. Menjauhi yang haram dan mengonsumsi barang halal. Dengan menerapkan islam secara menyeluruh.
Hal tersebut dalam sistem Islam tak akan pernah terjadi. Karena sejatinya sistem Islam dilandasi oleh akidah Islamiyah, maka segala aktivitas yang berjalan di atasnya tentu memancarkan keterikatan terhadap hukum syara.
Sebagaimana Allah swt telah memerintahkan untuk makan dan minum yang halal dan baik. Allah berfirman.
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi” [Al-Baqarah : 168]
Allah swt juga telah menetapkan apa-apa yang diharamkan dan tentu tidak boleh diambil oleh seorang muslim secara mutlak, baik sedikit ataupun banyak.
Allah swt berfirman,
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al Maidah: 3)
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ نَهَىرَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ كُلِّ ذِى نَابٍ مِنَ السِّبَاعِوَعَنْ كُلِّ ذِى مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ
“Dari Ibnu Abbas berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari setiap hewan buas yang bertaring dan berkuku tajam” [Hadits Riwayat Muslim no. 1934]
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ
“Semua yang memabukkan adalah khamr dan semua khamr adalah haram.” (HR. Muslim)
Jelaslah bahwa hanya sistem Islam yang mampu menjamin keberadaan produk halal di tengah-tengah masyarakat. Maka kita membutuhkan penerapan aturan Islam secara kaffah, niscaya hukum syara tentang mengkonsumsi makanan dan minuman halal dan toyib serta menggunakan kosmetik berbahan halal dapat dijalankan oleh kaum muslimin secara sempurna.
Sistem Islam menjaminnya dengan penerapan syariah kaffah oleh negara di berbagai bidang, termasuk perdagangan luar negeri. Semua produk yang masuk dalam negara Islam harus memenuhi persyaratan halal ini.
Dalil Al quran Al Baqarah ayat 208,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا ادْخُلُوْا فِى السِّلْمِ كَاۤفَّةًۖ وَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ ٢٠٨
yâp ayyuhalladzîna âmanudkhulû fis-silmi kâffataw wa lâ tattabi‘û khuthuwâtisy-syaithân, innahû lakum ‘aduwwum mubîn
Wahai orang-orang yang beriman, masuklah ke dalam Islam (kedamaian) secara menyeluruh dan janganlah ikuti langkah-langkah setan! Sesungguhnya ia musuh yang nyata bagimu
Ulama sebagai rujukan umat bertanggungjawab untuk menjaga kejelasan dan ketegasan status halan haram dan siapa yang berhak menentukan. Kafir harbi jelas tidak boleh menentukan srandar halal haram bagi umat Islam. Umat Islam pun dilarang untuk tunduk pada standar yang ditetapkan kaum kafir, karena mereka tidak berhak menjadi pelindung dalam hal apa pun bagi kaim muslimin.
Kaum muslimin butuh sebuah institusi negara yang mampu melindungi dalam segala hal termasuk dalam kemanan dan jaminan kehalalan dan keharaman. Negara tersebut harus yang berasaskan aqidah Islam, standar berbagai kebijakannya halal haram /syari'at Islam, orientasi kepemimpinan dan pemerintahannya adalah ridlo Allaah sehingga dijamin seluruh kebijakannya akan dilandasi oleh rasa takut kepada Allaah. Negara seperti itu adalah negara khilafah
Khilafah sebagai rain dan junnah bertanggungjawab menjamin kehalalan pangan yang beredar di masyarakat. Komoditas apapun yang diimpor dari luar khilafah hanyalah komoditas yang halal sesuai syariah. Khilafah tidak melakukan kerjasama apapun temasuk perdagangan dengan negara kafir harbi fi’lan.

No comments:
Post a Comment