-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Membela Nyawa, Dihukum Negara: Wajah Kejam Hukum Sekuler-Kapitalistik

Friday, February 13, 2026 | February 13, 2026 WIB Last Updated 2026-02-13T15:03:25Z


Oleh: Mei Widiati, M.Pd. 


Kasus hukum yang menjerat Hoki Minaya menjadi tamparan keras bagi nurani publik. Seorang suami yang berusaha menyelamatkan istrinya dari penjambretan justru berakhir sebagai tersangka. Peristiwa ini bukan sekadar polemik hukum lalu lintas, melainkan gambaran nyata betapa hukum dalam sistem sekuler-kapitalistik telah kehilangan ruh keadilan dan keberpihakan pada keselamatan rakyat.


Fakta: Ketika Korban Dibalik Menjadi Tersangka


Peristiwa terjadi pada 26 April 2025 di kawasan Jembatan Layang Janti, Yogyakarta. Istri Hoki Minaya menjadi korban penjambretan. Dalam kondisi panik dan darurat, Hoki mengejar dua pelaku menggunakan mobil. Saat berusaha melarikan diri, kedua penjambret terjatuh dari sepeda motor dan meninggal dunia di lokasi. Tidak ada tabrakan langsung antara kendaraan Hoki dan motor pelaku.


Namun ironi justru terjadi. Aparat menetapkan Hoki Minaya sebagai tersangka. Keputusan ini memicu kegelisahan publik, terutama setelah sang istri mengunggah kisahnya di media sosial dengan pesan memilukan: suaminya terancam dipenjara karena berusaha menyelamatkan nyawanya.


Baru setelah kasus ini viral, negara mulai “hadir”. Gubernur DIY meminta pendampingan hukum, Komisi III DPR RI memanggil aparat penegak hukum, dan Kompolnas mengingatkan agar kasus dilihat secara komprehensif. Pakar hukum pidana pun menilai tindakan Hoki masuk kategori pembelaan terpaksa (noodweer) dan tidak layak dipidana.


Fakta ini menegaskan satu hal: keadilan dalam sistem hari ini sering kali bukan lahir dari kebenaran, tetapi dari tekanan opini publik. Tanpa viralitas, besar kemungkinan kasus ini berjalan sunyi, dan seorang warga yang membela keluarganya harus menanggung kriminalisasi.


Akar Masalah: Hukum Sekuler yang Kehilangan Moral


Kasus Hoki Minaya hanyalah satu contoh dari kegagalan sistem hukum sekuler. Sekularisasi hukum telah memisahkan aturan dari nilai moral dan ketuhanan. Hukum dipahami semata-mata sebagai teks undang-undang, bukan instrumen penjaga keadilan dan keselamatan jiwa.


Dalam sistem kapitalistik, hukum cenderung bekerja secara mekanis dan prosedural. Aparat berlindung di balik pemenuhan unsur pasal, tanpa menggali niat, konteks, dan maslahat. Akibatnya, keadilan substantif dikorbankan demi kepastian formal.


Lebih parah lagi, sistem ini menciptakan ketimpangan keberpihakan. Pelaku kejahatan sering mendapatkan ruang pembelaan atas nama hak asasi, sementara warga yang melawan kejahatan justru diancam pidana. Rasa aman masyarakat tergerus, karena hukum tidak lagi berpihak pada korban.


Fenomena “no viral, no justice” adalah bukti paling telanjang bahwa hukum sekuler-kapitalistik telah gagal menjalankan fungsi utamanya: melindungi rakyat. Jika membela istri dari kejahatan saja berujung jeruji, maka hukum berubah menjadi ancaman, bukan perlindungan.


Pandangan Islam: Nyawa Lebih Mulia dari Segala Prosedur


Islam menempatkan penjagaan nyawa sebagai prinsip utama syariat. Allah SWT berfirman:


وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَاَنَّمَآ اَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعًا ۗ 


“Dan barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan seluruh manusia.” (TQS. Al-Māidah: 32)


Ayat ini menegaskan bahwa menyelamatkan nyawa adalah perbuatan agung, bukan kejahatan. Islam juga memberikan legitimasi penuh terhadap pembelaan diri dan keluarga. Rasulullah ﷺ bersabda:


“Barang siapa terbunuh karena mempertahankan keluarganya, maka ia syahid.” (HR. Tirmidzi)


Dalam Islam, pembelaan terhadap kezaliman tidak dikriminalisasi. Sebaliknya, ia dimuliakan. Sistem hukum Islam mewajibkan hakim menggali fakta secara menyeluruh: niat pelaku, kondisi darurat, dan dampak sosial. Tidak cukup hanya berhenti pada pemenuhan unsur pasal.


Kaidah fikih menyatakan:


“Bahaya harus dihilangkan.” (Adh-ḍarar yuzāl)


Maka tindakan untuk mencegah bahaya yang nyata—seperti menyelamatkan nyawa dari penjambretan—tidak boleh diposisikan sebagai kejahatan.


Solusi Islam: Hukum yang Melindungi, Bukan Menghukum Korban


Kasus ini seharusnya menjadi momentum evaluasi mendasar. Selama hukum dibangun di atas asas sekuler-kapitalistik, keadilan akan selalu rapuh dan bergantung pada viralitas.


Islam menawarkan sistem hukum yang:


Menjadikan penjagaan nyawa dan keamanan masyarakat sebagai tujuan utama, bukan sekadar formalitas pasal.


Mengikat aparat dan penguasa dengan pertanggungjawaban di hadapan Allah, bukan hanya prosedur administratif.


Melindungi korban dan masyarakat dari kejahatan, bukan membungkam keberanian melawan kriminalitas.


Allah SWT berfirman:


اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ ۗ 


“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (TQS. An-Nisā’: 58)


Tanpa kembali kepada hukum yang bersumber dari wahyu, kasus seperti Hoki Minaya akan terus berulang. Rakyat akan terus hidup dalam dilema: diam demi selamat, atau melawan kejahatan dengan risiko dikriminalisasi.


Khatimah 


Membela nyawa lalu dihukum negara adalah paradoks kejam yang hanya mungkin lahir dari sistem hukum yang tercerabut dari nilai ilahi. Kasus Hoki Minaya membuka mata kita bahwa hukum sekuler-kapitalistik telah gagal memberi rasa aman dan keadilan.


Sudah saatnya umat menyadari: keadilan sejati tidak lahir dari pasal-pasal kering, tetapi dari hukum Allah yang menjunjung tinggi nyawa, kehormatan, dan martabat manusia, yakni hukum Islam.


Wallaahu a'lam bish-showab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update