Oleh : Isah Azizah
Kebijakan penonaktifan 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan baru-baru ini menjadi potret buram jaminan sosial di negeri ini. Alih-alih mendapatkan perlindungan, jutaan rakyat miskin justru terbentur tembok birokrasi saat mereka sangat membutuhkan bantuan medis. Di balik alasan "verifikasi data," terdapat nyawa manusia yang kini berada dalam pertaruhan besar.
Logika pemerintah yang menonaktifkan kepesertaan demi pemutakhiran data adalah logika yang dingin dan mekanis. Di lapangan, kebijakan ini berimplikasi fatal. Bayangkan nasib 100 pasien cuci darah yang tiba-tiba ditolak rumah sakit karena status kepesertaan mereka "mati" di sistem.
Rumah sakit berada di posisi sulit; di satu sisi diminta tetap melayani, namun di sisi lain tidak ada jaminan siapa yang akan membayar tagihan pasien PBI nonaktif tersebut. Akhirnya, rakyat kecil kembali menjadi korban. Nyawa manusia seolah hanya dianggap deretan angka di atas kertas yang bisa dihapus dan dipulihkan kapan saja tanpa memikirkan risiko kematian yang mengintai di setiap detik keterlambatan tindakan medis.
Fenomena ini membuktikan bahwa dalam sistem kapitalisme yang kita anut saat ini, kesehatan telah bergeser dari hak dasar menjadi komoditas bisnis. BPJS Kesehatan, meski berlabel jaminan sosial, beroperasi layaknya perusahaan asuransi dengan orientasi untung-rugi.
Ketika pelayanan kesehatan diserahkan kepada lembaga yang bekerja dengan prinsip aktuaria, maka efisiensi anggaran akan selalu diprioritaskan di atas keselamatan nyawa. Penonaktifan massal ini hanyalah cara sistem untuk "membersihkan" beban keuangan negara, meskipun rakyat harus pontang-panting mengurus surat keterangan tidak mampu dari RT hingga kelurahan hanya untuk menyambung nyawa kembali.
Paradigma Islam: Kesehatan sebagai Layanan Publik
Kondisi ini sangat kontras jika kita melihat perspektif Islam dalam mengelola kesehatan. Dalam Islam, kesehatan bukan sekadar layanan yang diberikan jika ada anggaran, melainkan kebutuhan pokok masyarakat yang wajib dipenuhi oleh negara secara mutlak. Ada beberapa konsep yang harus dijadikan acuan dalam melayani kesehatan ini.
• Jaminan Tanpa Syarat: Negara wajib menjamin layanan kesehatan bagi setiap individu rakyat, baik kaya maupun miskin, secara cuma-cuma dan berkualitas tinggi. Tidak boleh ada pembedaan layanan apalagi penonaktifan kepesertaan karena alasan administratif.
• Negara sebagai Pengelola Langsung: Layanan kesehatan tidak boleh dikomersialkan atau diserahkan kepada pihak swasta/perusahaan asuransi. Negara mengelola langsung rumah sakit dan fasilitas medis tanpa mencari keuntungan sepeser pun.
• Pembiayaan Berbasis Baitulmal: Dana kesehatan diambil dari pos Baitulmal, terutama dari hasil pengelolaan kepemilikan umum (seperti tambang, minyak, dan gas) serta pos fai dan kharaj. Jika anggaran kosong dan terjadi kondisi darurat (dharar), negara diperbolehkan memungut pajak dari orang kaya hanya untuk memenuhi kebutuhan mendesak tersebut.
Oleh karena itu, Penonaktifan 11 juta peserta PBI adalah bukti kegagalan sistem jaminan kesehatan saat ini dalam melindungi rakyatnya sendiri. Selama kesehatan dipandang sebagai beban anggaran dan bukan kewajiban asasi negara, maka tragedi "ditolak rumah sakit" akan terus berulang. Sudah saatnya kita menoleh pada sistem yang menempatkan nyawa manusia di atas segalanya, di mana negara hadir sebagai pengurus rakyat yang tulus, bukan sebagai penagih premi atau verifikator data yang kaku.
Wallahu’alam bishawab.

No comments:
Post a Comment