-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bencana Berulang, Harapan Rakyat Hilang

Saturday, February 14, 2026 | February 14, 2026 WIB Last Updated 2026-02-15T03:22:30Z


Oleh: Windih Silanggiri*

*Pemerhati Remaja*


Indonesia adalah negara yang menjadi langganan banjir dan longsor tiap tahun. Seperti bencana tanah longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Minggu, 1 Februari 2026. Menurut Kasi Operasi Kantor SAD Bandung, Muhammad Adip, telah ditemukan10 jasad tertimbun pada tanggal 1 Februari 2026. Sehingga total yang sudah ditemukan ada 70 dan sisa 10 korban lagi yang masih dalam pencarian intensif (inews.id, 1-02-2026).


Banjir dan longsor juga terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel). Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) OKU, Januar Efendi, melalui Manager Pusdalops, Gunalfi di Baturaja, Selasa, 13 Januari 2026, mengatakan bahwa status siaga darurat bencana banjir dan tanah longsor diperpanjang setelah banjir kedua melanda Kabupaten OKU. Fenomena ini merendam ratusan rumah penduduk di Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Lubuk Batang dengan kedalaman mencapai 1 meter (antara news.com, 21-01-2026).


Wilayah lereng Pegunungan Muria pun mengalami hal yang sama. Sejak Jumat malam hingga Sabtu, 10 Januari 2026, terjadi banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Bencana tersebut berdampak pada lima kecamatan dan ribuan rumah terendam serta sejumlah infrastruktur rusak (kompas.id, 12-01-2026).


Kabupaten Jember sejak Rabu sore, 28 Januari 2026 diguyur hujan. Kondisi ini mengakibatkan banjir genangan di belasan lokasi serta musibah tanah longsor.Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember mencatat total ada 18 titik kejadian yang tersebar di wilayah kota dan sekitarnya (kabarbaik.co, 29-01-2026).


Kondisi serupa juga terjadi di Kabupaten  Pati, Jawa Tengah. Pemerintah Kabupaten harus menetapkan tanggap darurat karena terdapat lebih dari 100 desa yang terdampak bencana. 

memperpanjang status tanggap darurat bencana menyusul masih adanya dampak banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah (jpnn.com, 26-01-2026).


Status tanggap darurat juga dilakukan oleh Bupati Halmahera Barat, James Uang. Hal ini terjadi karena rumah warga masih tertimbun material akibat banjir dan tanah lonsor serta semua akses jalan yang menghubungkan antar wilayah kecamatan rusak parah sehingga tidak bisa dilalui oleh warga masyarakat yang beraktivitas (malutprov.go.id, 15-01-2026).


Sementara itu, banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Purbalingga menyebabkan ribuan warga harus mengungsi. Bencana ini mengganggu aktivitas masyarakat dan sektor pertanian. Data sementara posko tanggap darurat mencatat sebanyak 1121 warga mengungsi di berbagai titik pengungsian yang disiapkan pemerintah daerah. Sekitar 150 hektare lahan pertanian turut terdampak (purbalinggakab.go.id, 27-01-2026).


Banyaknya bencana banjir dan tanah longsor diberbagai wilayah di Indonesia menunjukkan tingginya bencana. Namun hal ini tidak bisa dikatakan bahwa peristiwa ini hanya sekadar fenomena alam yang terjadi tiap tahun. Bencana ini terjadi akibat lingkungan yang rusak sehingga alam tidak mampu untuk membendung akibatnya. Kenapa hal ini terus berulang? 


*Lingkungan Rusak, Rakyat Jadi Korban*


Bencana banjir dan longsor yang telah terjadi di berbagai daerah dalam satu bulan menjadi peringatan keras bahwa alam tak lagi menjadi pelindung manusia. Karena ulah manusia, alam tak mampu hidup berdampingan dengan manusia. Alam yang seharusnya berfungsi sebagai penopang kehidupan manusia, justru dirusak oleh manusia. Penebangan liar, alih fungsi hutan, dan exploitasi sumber daya alam tanpa kendali menyebabkan alam tak mampu lagi menyerap air hujan. Sehingga banjir dan longsor tak lagi bisa dibendung. 


Kondisi ini menunjukkan bahwa tanggung jawab pemerintah dalam tata kelola alam dan ruang hidup sangat buruk. Pemerintah lebih mengutamakan kepentingan para pemilik modal daripada melindungi alam. Pemberian ijin pembukaan lahan di kawasan rawan bencana dan lemahnya pengawasan oleh pemerintah setempat mengakibatkan rakyat sekitar yang menjadi korban. 


Sementara itu, ketika bencana datang hingga status tanggap darurat diumumkan, negara cenderung reaktif. Alih-alih melakukan mitigasi bencana, justru negara hadir ketika bencana sudah memakan korban dan fasilitas umum rusak. Tata kelola alam dan ruang hidup seperti ini tidak bisa dilepaskan dari paradigma sistem yang berkuasa saat ini. Sistem Kapitalisme yang bercokol di negeri ini, menjadikan untung rugi secara ekonomi sebagai penentu kebijakan. 


Dalam Sistem Kapitalisme, alam dijadikan sebagai komoditas yang bisa dieksploitasi besar-besaran. Akibatnya kesejahteraan dan keselamatan rakyat diabaikan. Negara lebih mengutamakan investasi dan pembangunan proyek strategis nasional. Rasa aman yang diharapkan rakyat, hilang bersamaan dengan harta benda yang mereka miliki saat bencana datang. 


Akankah kesejahteraan dan keamanan rakyat bisa kembali dirasakan? 


*Islam : Pelindung Hidup Rakyat*


Seluruh sumber daya alam di muka bumi ini adalah kepunyaan Allah. Allah menciptakan segala sesuatu untuk keberlangsungan hidup manusia. Jika Allah telah menggariskan demikian, maka seharusnya sungai, bukit, lembah, hutan, tambang, dan seluruh sumber daya alam mendatangkan kemanfaatan bukan kerusakan. 


Allah menciptakan manusia di muka bumi sebagai Khalifah yang bertanggung jawab dalam mengelola alam sesuai dengan aturan Allah Yang Maha Pencipta. Dalam Islam, pemimpin berfungsi sebagai Raa'in yaitu pengurus urusan rakyat. Pemimpin Islam akan menerapkan aturan Islam untuk kemaslahatan umat. Segala kebijakan pengelolaan alam yang melanggar syariat harus dilarang seperti pembukaan lahan di daerah rawan bencana dan pemberian ijin pembangunan yang mengabaikan keseimbangan ekosistem alam. 


Negara akan menerapkan Sistem Ekonomi Islam untuk menghilangkan kerakusan manusia dengan cara membagi kepemilikan harta menjadi tiga. Yaitu kepemilikan individu, umum, dan negara. Kepemilikan umum seperti air, barang tambang, hasil hutan, kelautan, tidak boleh diberikan kepada individu, sekelompok individu, ataupun korporasi. Negara harus mengelolanya dan mengembalikan hasilnya kepada rakyat untuk kelangsungan hidup mereka. Segala bentuk penyimpangan akan ditindak tegas dengan Sistem Peradilan Islam. 


Demikianlah paradigma Islam dalam melindungi alam agar bisa menjadi penopang hidup manusia. Jiwa dan harta manusia akan bisa terjaga ketika paradigma ini diterapkan oleh sistem berbasis akidah Islam yaitu Khilafah. 


Wallahu a'lam bisshawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update