-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

MBG di Bulan Ramadhan: Antara Amanah Pelayanan dan Orientasi Proyek

Wednesday, February 18, 2026 | February 18, 2026 WIB Last Updated 2026-02-19T06:20:00Z


Oleh :Eka Sulistya*


Ramadhan adalah bulan ibadah, bulan penguatan ruhiyah sekaligus momentum empati sosial. Dalam konteks ini, kebijakan publik yang berkaitan dengan pangan dan gizi tentu perlu mempertimbangkan bukan hanya aspek teknis distribusi, tetapi juga nilai kemaslahatan yang lebih luas. Kebijakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dipastikan tetap berjalan selama Ramadhan oleh Kepala Badan Gizi Nasional dan Menteri Koordinator Bidang Pangan memunculkan perdebatan, terutama ketika sejumlah ahli menilai skema pelaksanaannya berpotensi tidak optimal. Badan Gizi Nasional (26/01/2026). 


Secara prinsip, Islam tidak menolak program pemenuhan gizi bagi rakyat. Justru sebaliknya, menjamin kebutuhan dasar rakyat adalah kewajiban negara. Rasulullah ﷺ bersabda bahwa pemimpin adalah ra’in (pengurus) dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.


Dalam hal ini, memastikan anak-anak dan keluarga mendapatkan asupan bergizi adalah bagian dari tanggung jawab tersebut.Namun, persoalannya bukan sekadar “program tetap berjalan”, melainkan apakah pelaksanaannya benar-benar menghadirkan maslahat atau justru lebih menonjolkan orientasi proyek. Kritik dari pengamat ekonomi dan ahli gizi yang menilai bahwa pemberian makanan kering selama Ramadhan berpotensi tidak memenuhi kebutuhan gizi optimal patut menjadi perhatian serius. Dalam Islam, kebijakan publik tidak boleh hanya bertumpu pada target administratif atau keberlangsungan dapur produksi, tetapi harus berorientasi pada tercapainya tujuan syariat (maqashid syariah), yakni menjaga jiwa (hifzh an-nafs) dan menjaga akal (hifzh al-‘aql), yang salah satunya diwujudkan melalui kecukupan gizi.


Jika sebuah skema distribusi justru mengurangi kualitas asupan atau tidak sesuai dengan kebutuhan biologis penerima, maka evaluasi menjadi kewajiban moral. Apalagi di bulan Ramadhan, pola makan masyarakat berubah. Anak-anak yang belum baligh mungkin tidak berpuasa penuh, sementara yang sudah berpuasa membutuhkan pola gizi yang disesuaikan dengan waktu sahur dan berbuka. Kebijakan yang sensitif terhadap kondisi ini mencerminkan kepemimpinan yang memahami realitas umatnya.


Dalam konstruksi Islam, tanggung jawab pemenuhan pangan memang pertama-tama berada pada kepala keluarga sebagai penanggung nafkah. Jika ia tidak mampu, tanggung jawab itu berpindah kepada wali atau kerabat yang mampu, lalu kepada tetangga dan komunitas, dan pada akhirnya kepada negara melalui institusi keuangan publik seperti Baitul mal. Mekanisme ini menunjukkan bahwa Islam membangun sistem jaminan sosial berlapis yang berbasis tanggung jawab kolektif, bukan semata pada proyek terpusat.


Negara dalam sistem Islam tidak bertindak sebagai pedagang atau pengusaha yang mencari keuntungan dari program sosial. Negara bertindak sebagai pelayan (khadim) dan pengurus (ra’in). Karena itu, penjaminan kecukupan makan harus murni pelayanan langsung, bukan komoditas bisnis atau sarana pencitraan politik. Ketika kebijakan lebih menonjolkan keberlanjutan proyek atau operasional lembaga tertentu dibanding efektivitas manfaatnya, di situlah perlu dikritisi orientasinya.


Paradigma kapitalistik sering kali menempatkan proyek sebagai alat perputaran modal dan pencapaian target anggaran. Dalam logika ini, yang penting roda produksi tetap berputar, serapan anggaran tercapai, dan indikator kinerja terpenuhi. Sementara dalam paradigma Islam, ukuran keberhasilan bukan pada angka serapan atau keberlanjutan proyek, melainkan pada sejauh mana hak rakyat terpenuhi secara nyata dan adil.


Ramadhan sendiri adalah bulan yang mengajarkan kepekaan sosial. Negara seharusnya menjadikannya momentum untuk memperkuat solidaritas, bukan sekadar menjaga kesinambungan program tanpa evaluasi kritis. Jika para ahli gizi menyarankan agar pemberian makanan selama puasa lebih baik diserahkan kepada keluarga masing-masing dengan dukungan subsidi atau bantuan langsung yang fleksibel, maka usulan itu layak dipertimbangkan secara serius. Islam mendorong musyawarah dan penghargaan terhadap ahlinya. Mengabaikan masukan ahli demi mengejar target administratif bertentangan dengan prinsip amanah.


Baitul mal dalam sistem Islam dikelola berdasarkan fungsi dan skala prioritas yang jelas. Dana publik tidak boleh digunakan untuk kepentingan yang sekadar “bermanfaat secara umum” tetapi harus memenuhi standar keadilan dan kebutuhan mendesak. Jika kondisi keluarga masih mampu memenuhi kebutuhan anaknya, maka negara dapat memfokuskan bantuan pada mereka yang benar-benar tidak tercukupi. Pendekatan ini lebih tepat sasaran dan menghindari pemborosan.


Pada akhirnya, opini Islam terhadap polemik ini bukan menolak pemenuhan gizi rakyat, melainkan menuntut agar kebijakan tersebut benar-benar berpijak pada prinsip syariat: amanah, keadilan, kemaslahatan, dan tanggung jawab. Negara sebagai ra’in harus memastikan bahwa setiap rupiah yang dikelola membawa manfaat nyata, bukan sekadar memenuhi target proyek atau kepentingan jangka pendek.


Ramadhan  bulan muhasabah. Bukan hanya bagi individu, tetapi juga bagi para pemegang kebijakan. Apakah program yang dijalankan sudah benar-benar menjadi rahmat bagi rakyat, atau sekadar rutinitas administratif? Dalam Islam, kepemimpinan adalah amanah berat. Dan amanah itu akan dimintai pertanggungjawaban, bukan hanya di hadapan manusia, tetapi juga di hadapan Allah SWT.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update