-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Maraknya 'Bocil' Hamil di Luar Nikah, Bukti Generasi Kehilangan Arah

Friday, February 13, 2026 | February 13, 2026 WIB Last Updated 2026-02-13T15:22:31Z


Lia Ummu Thoriq 

(Aktivis Muslimah Peduli Generasi)


Film Pernikahan Dini bukanlah kisah fiktif belaka. Namun hal ini kisah nyata yang ada di depan mata kita. Ini bukanlah prestasi namun hal ini mencoreng harga diri negeri ini. Bagaimana tidak negeri muslim terbesar di dunia namun sex bebas Menjamur dan semakin meraja lela.


Hal ini sebagaimana yang terjadi di kota kita tercinta Bekasi. Penutup tahun 2025, kota Bekasi dikejutkan dengan kasus yang cukup menyedihkan. Sejumlah 'bocil' (bocah cilik) di Bekasi meminta dispensasi nikah karena telah hamil di luar nikah. Pengadilan Agama (PA) Cikarang mencatat peningkatan permohonan dispensasi kawin bagi anak di bawah umur sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), terdapat 39 permohonan dispensasi kawin dari pasangan berusia di bawah 19 tahun. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya terdapat 31 permohonan.


Humas Pengadilan Agama Cikarang, Tirmizi mengungkapkan bahwa mayoritas permohonan tersebut diajukan akibat kehamilan di luar nikah. Ia menilai fenomena ini terjadi karena lemahnya pengawasan sosial serta kurangnya edukasi terkait kesehatan reproduksi dan pernikahan dini. “Sebagian besar kasus ini terjadi karena kurangnya pemahaman dan kontrol dari lingkungan keluarga,” ujarnya. (Bekasi.id, 26/12/2/2025)


Dispensasi kawin ini diajukan ke peradilan agama karena salah satu calon atau kedua calon belum mencapai usia yang telah ditetapkan oleh Undang-undang Perkawinan. Batas usia menikah di Indonesia: Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 (perubahan dari UU No. 1 Tahun 1974), usia minimal menikah baik bagi pria maupun wanita adalah 19 tahun.


Dispensasi kawin merupakan salah satu perkara di bidang perkawinan yang menjadi wewenang bagi Peradilan Agama, dispensasi kawin terjadi apabila salah satu atau bahkan kedua calon yang akan menikah belum mencapai usia yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Perkawinan. Dispensasi kawin ini diajukan oleh remaja dengan tujuan meminta kelonggaran hukum bagi mereka yang belum mencapai syarat usia yang ditetapkan yaitu 19 tahun. Agar mereka dapat melangsungkan pernikahan dan sah di mata hukum.


Menjadi pertanyaan besar, apa yang melatarbelakangi fenomena dispensasi nikah dikalangan generasi?

Pertama, pergaulan bebas. Budaya Barat ini sudah meracuni generasi muda hari ini. Mereka dengan bangga menerima budaya tersebut tanpa saringan. Hal ini jelas berakibat fatal bagi generasi muda saat ini. Salah satu contoh pergaulan bebas adalah sex bebas. Akibat dari sex bebas adalah hamil di luar nikah dan berakhir pada dispensasi nikah.


Kedua, Kurangnya pengawasan dan kontrol dari orang tua. Anak adalah amanah yang Allah berikan kepada kita sebagai orang tua. Orang tua berperan besar dalam menentukan karakter anak. Orang tua harus memiliki ilmu yang cukup dalam mendidik anak. Jika orang tua tidak memiliki ilmu yang cukup bisa dipastikan akan kebingungan dalam mendidik anak. Terlebih di akhir zaman ini yang penuh dengan tantangan. Namun sebenarnya orang tua dengan mudah dapat mengakses ilmu parenting dari sosial media. Dengan kemudahan ini tidak ada alasan lagi orang tua untuk tidak mencari ilmu dalam mendidik anak.


Namun faktanya banyak orang tua yang "cuek" dengan perkembangan anak-anaknya. Mereka hanya memikirkan kebutuhan pokoknya saja tanpa memperhatikan perkembangan emosionalnya. Akibatnya banyak anak-anak yang terjerat dalam kubangan sex bebas. Sex bebas inilah yang mengakibatkan hamil di luar nikah dan berakhir pada dispensasi nikah.


Ketiga, Banjirnya konten pornografi di sosial media. Sosial media adalah salah satu kemajuan teknologi masa kini. Sosial media bak pisau bermata dua. Di satu sisi memberikan dampak positif namun di sisi lain memberikan dampak negatif. Bagi kita pengguna sosial media harus bijak menyikapinya agar apa yang kita tonton di sosial media memberikan manfaat bagi kita sebagai pengguna. Anak-anak yang otaknya terpapar pornografi mereka cenderung untuk melakukan atau mempraktikkan apa yang dia tonton. Hal ini sangat membahayakan. 


Keempat, Negara tidak memfilter tayangan media. Negara seharusnya membuat aturan yang ketat terkait dengan konten yang ada di sosial media. Konten-konten negatif atau konter sampah seharusnya mendapatkan filter untuk tidak tayang begitu saja di sosial media. Aturan dan sanksi diberlakukan untuk menyelamatkan anak negeri. Jika tidak ada aturan dan sanksi yang tegas dari negara terkait konten di sosial media maka generasi kita kedepannya akan dirusak oleh sosial media. Seharusnya pemerintah membuat Media berupa ruang edukasi untuk anak-anak. Media ini bermanfaat untuk pendidikan anak-anak.


Kelima, Penegakan hukum yang "mandul". Sistem yang diterapkan saat ini di negara kita seolah tidak mampu menyelesaikan permasalah kekerasan seksual yang terjadi. Seharusnya sanksi membuat jera para pelaku sehingga kekerasan seksual terminimalisir. Ini terbukti bahwa sistem Kapitalisme sekuler yang diterapkan di negeri ini mandul. Sistem mandul inilah yang melahirkan generasi cabul.


Maraknya 'Bocil' hamil di luar nikah, ini sebagai bukti bahwa generasi hari ini telah  kehilangan arah. Butuh tindakan serius dan tegas dari semua pihak agar kasus dispensasi nikah ini terhenti. Keluarga, masyarakat dan negara punya peran yang besar untuk menghentikan laju dispensasi nikah. Namun jika hari ini masih berharap kepada sistem kapitalisme sekuler untuk memberantas dispensasi nikah, hal ini adalah harapan semu. Terbukti sistem kapitalisme sekuler tak mampu menyelesaikan masalah in. Butuh sistem alternatif agar kasus kekerasan seksual ini terhenti. Sistem ini adalah sistem yang bersumber dari Allah SWT yaitu sistem Islam.

 


Sistem Islam Melindungi Generasi dari Dispensasi Nikah

"Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya adalah malaikat-malaikat yang kasar dan keras" (QS. At tahrim Ayat 6)


Ayat diatas mengajarkan kepada kita orang tua agar menjaga anak-anaknya dari api neraka. Salah satu penjagaannya adalah dengan penanaman agama yang kuat. Orang tua mempunyai peran dan tanggung jawab mengajarkan pendidikan agama Islam kepada anak-anaknya. Orang tua adalah pendidik pertama dan utama. Ditangan orang tua lah masa depan anak terukir. Orang tua harus menanamkan aqidah kepada anaknya. Aqidah adalah pondasi keimanan kepada Allah bagi seseorang anak. Selain aqidah orang tua juga harus mengajarkan syariat atau aturan Allah kepada anak-anaknya. Pengajaran syariat ini secara bertahap dan pembiasaan. 


Selain orang tua atau keluarga masyarakat juga berperan dalam pendidikan anak. Anak tidak mungkin dikurung di rumah. Mereka butuh bersosialisasi di masyarakat. Mereka tumbuh dan berkembang di masyarakat. Kontrol Masyarakat dibutuhkan dalam pendidikan dan perkembangan anak. Masyarakat punya tanggung jawab dalam pendidikan anak di lingkungan sekitar. Ketika ada sikap yang melanggar aturan Islam maka kontrol masyarakat diperlukan agar anak tersebut tidak melakukan kemaksiatan. Sebagai contoh ketika seorang anak laki-laki dan perempuan berduaan tanpa mahram. Berduaan sepasang insan yang buka mahramnya adalah haram. Sikap ini akan menjerumuskan ke perzinaan.


Selain orang tua atau keluarga dan masyarakat, negara juga mempunyai peran dalam pendidikan anak. Peran negara ada tiga dalam pendidikan anak, yaitu penerapan sistem pendidikan, sistem sanksi dan penerapan sistem Islam dalam seluruh aspek kehidupan.


Sistem pendidikan Islam mempunyai tujuan mencetak generasi untuk bersyaksiyah islam. Syaksiyah Islam maksudnya adalah seorang remaja senantiasa melakukan perbuatan dengan dasar halal haram. Ketika perbuatan tersebut haram maka dia dengan tegas tidak akan melakukannya namun jika perbuatan itu halal dia akan melakukannya. Dengan syaksiyah Islam ini maka remaja akan minim berbuat kemaksiatan. Karena dia merasa perbuatannya selalu diawasi oleh Allah.


Sanksi tegas bagi pelaku kemaksiatan akan diberlakukan dengan tegas oleh negara. Bagi pelaku yang belum baligh maka Islam tidak menjatuhkan sanksi. Namun jika tindakan tersebut karena kelalaian orang tua dalam mengontrol anak. Maka sanksi akan dijatuhkan kepada orang tua pelaku sebagai pihak yang bertanggung jawab. Namun jika pelaku kenakalan remaja sudah baligh maka negara akan menjatuhkan sanksi kepada pelaku tersebut. Sanksi dalam Islam bersifat jawazir (pencegah) dan jawabir (penebus).


Demikianlah cara dalam sistem Islam menekan angka dispensasi nikah. Sistem Islam ibarat inkubator yang akan melahirkan remaja berkualitas, ketaqwaan tinggi serta prestasi cemerlang.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update