-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Di Balik Etalase Warung, Racun Sistemik yang Mengincar Remaja

Friday, February 13, 2026 | February 13, 2026 WIB Last Updated 2026-02-13T15:25:27Z


Eka Sulistya 


Kota Bekasi kembali diguncang oleh terungkapnya peredaran obat keras ilegal yang bersembunyi rapi di balik etalase warung dan konter biasa. Modus kamuflase ini membuat praktik haram tersebut sulit terdeteksi karena tampil seolah sebagai aktivitas jual beli normal. Ironisnya, sasaran utama jaringan ini adalah remaja dan generasi muda kelompok yang seharusnya dilindungi dan disiapkan menjadi penerus masa depan umat dan bangsa.


Aparat keamanan bersama masyarakat berhasil mengungkap puluhan kasus dan menyita ribuan butir obat keras tanpa izin edar. Obat-obatan ini berpotensi merusak kesehatan fisik, mental, bahkan memicu ketergantungan yang menghancurkan masa depan penggunanya. Lebih dari sekadar persoalan kesehatan, peredaran obat ilegal ini menciptakan keresahan sosial, meningkatkan potensi kriminalitas, dan merusak ketenteraman lingkungan warga. Fakta ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap generasi muda tidak selalu datang dari tempat gelap dan tersembunyi, melainkan justru dari ruang yang tampak biasa dan dekat dengan kehidupan sehari-hari. (Radarbekasi.id, 28/01/2026). 


Terungkapnya jaringan pengedar obat keras ilegal ini sejatinya membuka tabir persoalan yang lebih besar dan sistemik. Penangkapan para pelaku memang patut diapresiasi, namun fakta bahwa peredaran obat terlarang terus berulang menunjukkan lemahnya sistem pengawasan dan penegakan hukum. Kelalaian badan pengawas obat serta aparat terkait menjadi celah yang dimanfaatkan oleh para pelaku untuk terus menjalankan bisnis haramnya.


Hukuman yang berlaku hari ini terbukti belum memberikan efek jera. Para pengedar masih mampu melewati pengawasan, bahkan dengan mudah memasarkan barang berbahaya tersebut di lingkungan permukiman. Ini menandakan bahwa masalahnya bukan semata pada individu pelaku, melainkan pada sistem yang gagal menutup peluang kejahatan secara menyeluruh.


Di sisi lain, tekanan ekonomi turut memperparah keadaan. Kondisi ekonomi yang sulit menyerang mental masyarakat, terutama mereka yang berada dalam himpitan kebutuhan hidup. Bagi sebagian remaja, obat-obatan terlarang dijadikan pelarian untuk mencari “kenyamanan” sesaat dari beban hidup, tekanan sosial, dan kekosongan makna. Sementara bagi penjual, kejahatan ini dianggap jalan pintas untuk memperoleh penghasilan instan demi memenuhi kebutuhan hidup.


Dalam perspektif Islam, semua ini merupakan buah dari penerapan sistem kapitalisme yang menempatkan materi sebagai tolok ukur kebahagiaan dan keberhasilan. Sistem ini mendorong manusia mengejar keuntungan tanpa memedulikan halal dan haram. Selama menghasilkan uang, cara apa pun dianggap sah. Nilai moral, keselamatan generasi, dan aturan syariat Allah disisihkan. Akibatnya, kejahatan tidak lagi dipandang sebagai perbuatan tercela, melainkan sebagai “pilihan rasional” di tengah kerasnya persaingan hidup.


Solusi Islam

Islam memandang peredaran dan penggunaan obat-obatan terlarang sebagai kejahatan besar karena merusak akal, jiwa, dan tatanan masyarakat. Akal dalam Islam adalah amanah yang wajib dijaga, sebab dengan akallah manusia dapat mengenal Allah, memahami hukum-Nya, dan membangun peradaban.


Islam tidak cukup hanya memberi imbauan moral, tetapi menetapkan sanksi tegas untuk melindungi masyarakat. Dalam Nizham al-‘Uqubat karya Al-Muhami Abdurrahman Al-Maliki dijelaskan bahwa siapa saja yang menggunakan obat-obatan terlarang dikenai hukuman cambuk dan penjara hingga 15 tahun. Begitu pula pihak yang menjual, membeli, menyuling, mengangkut, atau mengumpulkannya, serta mereka yang membuka tempat—baik terbuka maupun tertutup—untuk aktivitas tersebut, dikenai hukuman cambuk dan penjara hingga 15 tahun.


Hukuman ini bukan bertujuan menyiksa, melainkan memberikan efek jera (zawajir) dan menjadi pencegah bagi masyarakat agar tidak mendekati perbuatan serupa. Dengan sanksi yang tegas dan konsisten, ruang gerak kejahatan akan tertutup, sehingga keamanan dan ketenteraman sosial dapat terjaga.


Lebih dari itu, Islam juga mewajibkan negara berperan sebagai pengurus urusan rakyat (ra’in). Negara bertanggung jawab menjamin kebutuhan dasar setiap individu pangan, sandang, papan, pendidikan, dan kesehatan—agar tekanan ekonomi tidak mendorong masyarakat melakukan kejahatan. Dengan terpenuhinya kebutuhan hidup secara layak dan penerapan hukum yang adil, akar persoalan peredaran obat terlarang dapat diberantas, bukan sekadar dipadamkan sementara.


Dengan penerapan Islam secara kaffah, masyarakat akan terlindungi dari racun yang mengintai generasi muda. Remaja tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermoral, dan penuh kepedulian. Inilah sistem yang benar-benar menjaga kehidupan, bukan hanya menindak setelah kerusakan terjadi.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update