Oleh: Mei Widiati, M.Pd.
Kasus konten “sewa pacar” yang menyeret influencer asal Tasikmalaya, Shandy Logay, sebagai tersangka child grooming membuka mata publik tentang wajah lain dunia digital. Ruang yang seharusnya menjadi sarana kreativitas dan hiburan justru berubah menjadi ladang kejahatan seksual terhadap anak. Pemerintah daerah menyatakan komitmen tidak mentoleransi pelecehan terhadap anak dan perempuan serta memberikan advokasi kepada korban. Namun, fakta di lapangan menunjukkan kejahatan serupa terus bermunculan. Ini menandakan adanya problem sistemik yang lebih dalam dari sekadar pelanggaran individu.
Fakta: Kejahatan Seksual Menyusup di Balik Konten
Aktivitas daring anak dan remaja meningkat pesat, sementara pengawasan sering tertinggal. Pelaku child grooming memanfaatkan relasi kuasa, popularitas, dan kedekatan emosional yang dibangun melalui konten hiburan. Dengan dalih interaksi kreatif, pelaku melakukan manipulasi psikologis hingga eksploitasi seksual—sering kali tanpa disadari korban. Platform digital yang mengejar trafik dan engagement kerap gagal memfilter bahaya ini sejak awal.
Akar Masalah: Sekulerisasi dan Kapitalisasi Ruang Digital
Maraknya child grooming bukan kebetulan. Ia tumbuh subur dalam sistem sekuler-kapitalistik yang memisahkan nilai agama dari pengelolaan ruang publik dan menjadikan keuntungan sebagai orientasi utama. Sekulerisasi menanggalkan standar halal–haram dari teknologi; kapitalisasi mendorong konten apa pun yang “laku”, meski merusak.
Dalam ekosistem ini, kreator terdorong mengejar sensasi demi views dan pemasukan. Anak-anak direduksi menjadi target pasar, bukan subjek yang harus dilindungi. Negara kerap bersikap reaktif—bertindak setelah kejadian—karena regulasi dan pengawasan kalah cepat dibanding laju industri digital. Padahal, Islam menutup semua jalan menuju kerusakan sejak hulu.
Allah Swt. berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗ وَسَآءَ سَبِيْلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.” (TQS. Al-Isra: 32)
Larangan ini mencakup seluruh jalan yang mengantarkan pada kejahatan seksual—termasuk normalisasi relasi tak sehat, konten permisif, dan eksploitasi emosional di ruang digital.
Solusi Islam: Perlindungan Sistemik Berbasis Akidah
Islam memandang teknologi sebagai sarana yang harus tunduk pada hukum syara, bukan wilayah bebas nilai. Perlindungan anak dalam Islam bersifat menyeluruh—melibatkan individu, masyarakat, dan negara.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Implementasi solusi Islam meliputi:
Akidah sebagai fondasi ruang digital
Penerapan teknologi berpijak pada akidah Islam sehingga standar halal–haram menjadi rambu utama. Ini menutup pintu kejahatan sejak awal.
Peran negara yang aktif dan tegas
Negara wajib mengatur, mengawasi, dan menindak kejahatan digital secara preventif dan kuratif. Dalam sistem Islam, pengawasan komunikasi publik berada di bawah otoritas negara untuk menjaga kemaslahatan umat.
Sanksi menjerakan demi perlindungan
Islam menetapkan sanksi tegas bagi kejahatan seksual untuk melindungi masyarakat dan mencegah pengulangan.
Allah Swt. berfirman:
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Dan dalam qisas itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal, agar kali bertaqwa” (TQS. Al-Baqarah: 179)
Penguatan peran orang tua dan masyarakat
Orang tua meningkatkan literasi digital, mengawasi interaksi daring anak, dan membangun komunikasi terbuka. Masyarakat menghidupkan amar ma’ruf nahi munkar.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya; jika tidak mampu maka dengan lisannya; dan jika tidak mampu maka dengan hatinya.” (HR. Muslim)
Konten sebagai sarana dakwah dan pembinaan
Negara menggandeng kreator untuk menghadirkan konten mendidik, membina akhlak, dan menumbuhkan suasana keimanan—bukan sensasi murahan.
Khatimah
Child grooming berkedok hiburan adalah buah pahit dari sistem digital sekuler-kapitalistik yang menyingkirkan nilai dan memuja keuntungan. Selama akar masalah ini dibiarkan, kejahatan akan terus berulang. Islam menawarkan solusi hakiki: sistem yang menjaga kehormatan manusia, melindungi anak, dan menundukkan teknologi pada nilai wahyu. Perlindungan anak bukan cukup dengan komitmen moral, tetapi menuntut perubahan sistem yang menyeluruh dan berpihak pada fitrah. Saatnya kembali kepada sistem yang baik dari yang maha baik, yakni Islam.
Wallaahu a'lam bish-showab

No comments:
Post a Comment