-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KELONGGARAN SERTIFIKAT HALAL MENJADI KERESAHA BAGI MASYARAKAT MUSLIM KUSUSNYA INDONESIA

Thursday, February 26, 2026 | February 26, 2026 WIB Last Updated 2026-02-26T22:43:38Z


Oleh : Dewi yuliani 
Aktifis dakwah 


Baru - baru ini terdapat berita di CNN indonesi terdapat sebuah dokumen draf kerja sama perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) memicu perdebatan publik. Dokumen tersebut memuat klausul yang meminta Indonesia membebaskan sejumlah produk manufaktur, alat kesehatan, hingga kosmetik asal Negeri Paman Sam dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal.


Selesai kedua negara menuntaskan perjanjian dagang terkait tarif resiprokal perjanjian ini ditandatangani langsung oleh presiden Prabowo Subianto dan presiden Amerika Serikat Donald Trump di Washington pada gambar kemarin pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat telah menyepakati perjanjian tarif dagang yang ditandai dengan ditandatanganinya dokumen agreement on receive procal terive.


Bisa kita lihat bahwasannya  kesepakatan tersebut Indonesia menyetujui pelanggaran aturan halal termasuk sertifikasi halal untuk produk-produk dari Amerika Serikat dalam artikel 2.9 bertajuk halal for manufaktur goods dalam dokumen us Indonesia arti full agreement dijelaskan bahwa pelanggaran aturan halal ini bertujuan untuk memfasilitasi ekspor produk kosmetik, perangkat medis, dan barang-barang manufaktur lainnya dari Amerika Serikat.


Tak hanya itu saja yang lebih mirisnya bahwa  Indonesia juga akan membebaskan wadah dan bahan-bahan lain yang digunakan untuk mengangkut produk-produk manufaktur dari sertifikasi halal dan persyaratan pelabuhan halal kecuali untuk wadah dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut makanan dan minuman, kosmetik dan formasi.


Indonesia juga dikatakan tidak akan memaksakan pelabuhan atau persyaratan sertifikasi untuk produk non halal sebaliknya Indonesia akan mengizinkan sertifikasi halal dari Amerika Serikat. Bisa kita lihat dalam hal ini otoritas halal Indonesia alias badan penyelenggara jaminan produk halal atau BPJPH harus mengakui produk dengan sertifikasi halal dari Amerika Serikat yang akan dikirimkan ke tanah air bahkan  sertifikasi halal telah lama menjadi sorotan hubungan dagang kedua negara pada Januari 2026.


 Amerika Serikat sendiri telah mengindikasikan akan mengikuti aturan Indonesia namun kesepakatan perdagangan terbaru Amerika Serikat Indonesia bisa mengubah komitmen Amerika Serikat tersebut terhadap kesepakatan tarif dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat yang dituangkan dan merambah hingga regulasi halal di dalam negeri.


Sungguh miris tak hanya itu saja bahwasannya  ketentuan lanjutan yang melonggarkan sertifikasi dan pelabuhan halal bagi produk manufaktur Amerika Serikat tetap berada dalam kerangka regulasi nasional melalui BPJPH yang berpotensi melemahkan kedaulatan aturan ekosistem halal Indonesia sendiri. Sejatinya belum sepenuhnya kokoh meski telah ada undang-undang jaminan produk halal dan aturan turunannya ketika sebagian produknya bebaskan dari kewajiban tertentu atau diberikan kemudahan melalui pengakuan halal luar negeri upaya membangun sistem halal yang menyeluruh dari bahan baku, proses produksi, hingga distribusi menjadi semakin berat. Bahkan lebih dari sekedar isu teknik kebijakan ini saja Masik banyak lagi mencerminkan kuatnya paradigma dalam pengambilan keputusan setelah memisahkan agama dari urusan negara.


Alhasil negara yang menerapkannya akan lebih memprioritaskan keuntungan ekonomi seperti tarif dagang murah dibanding perlindungan prinsip syariat pelanggaran sertifikasi halal di negeri ini demi meningkatkan perekonomian ini merupakan konsekuensi penerapan sistem kapitalisme,  juga memunculkan kesan lemahnya posisi tawar Indonesia dihadapan negara adidaya.


Bisa kita lihat bahwasannya dalam sistem kapitalisme saat ini ukuran keberhasilan negara lebih ditentukan oleh pertumbuhan perdagangan dan investasi bukan oleh keteguhan penjaga prinsip syariat dan kedaulatan hukum, akibatnya regulasi yang menyangkut keyakinan umat pun dapat dinegosiasikan ketika dianggap menghambat arus pasar bebas.


Karena itu akar  persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan tambal sulam  tetapi menuntut perubahan mendasar dalam tata kelola negara agar orientasinya kembali pada perlindungan aqidah pelaksanaan syariat dan kemaslahatan umat bukan kepentingan ekonomi pragmatis gelobl. Bahkan bagi seorang muslim persoalan halal dan haram adalah prinsip dasar dalam kehidupan karena berkaitan langsung dengan keimanan dan ketaatan kepada Allah.


 Sudah jelas didalam Islam negara berfungsi sebagai rain atau pengurus yang memelihara urusan rakyat termasuk menjamin kesejahteraan rakyat agar kehidupan masyarakat berjalan dalam ketaatan serta menjauhkan diri dari yang haram rakyat juga memastikan konsumsi barang yang halal.


Sebagaimana  Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: Imam ataupun pemimpin adalah rain atau pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya hadis riwayat Bukhari dan Muslim. Karena itu pengaturan standar halal dan haram  tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab negaranya terhadap akidah rakyatnya regulasi untuk menjamin hal tersebut dalam Islam adalah penerapan syarih. Bukan berdasarkan kepentingan ekonomi semata tetapi berdasarkan hukum Allah yang dimana Allah ta'ala telah  berfirman : wahai orang-orang yang beriman masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan atau Kaffa Quran surah al-baqarah ayat 208.


Sudah jelas bahwasannya  dalil ini menegaskan kewajiban penerapan Islam secara menyeluruh dalam sistem khilafah, tak cukup sampai disitu saja  politik luar negeri juga tidak ditujukan semata-mata untuk kepentingan ekonomi saja karena perekonomian yang berjalan sesuai syariat memiliki kemampuan luar biasa dalam menyejahterakan rakyat.


Politik luar negerinya justru diarahkan untuk kepentingan dakwah dan jihad sebagai bagian dari misi penyebaran risalah Islam, meskipun demikian khilafah tidak menutup adanya hubungan dagang dengan negara lain selama dagang itu sesuai ketentuan Syariah namun terdapat larangan membangun hubungan dagang dengan negara kafir harbi yakni negara yang secara nyata memerangi umat Islam.


Bahkan yang lebih mirisnya lagi Amerika Serikat bisa masuk dalam kategori ini ulama sebagai rujukan umat bertanggung jawab menjaga kejelasan status halal dan haram serta memastikan otoritas penetapannya tetap berada dalam koridor syariat, tidak berhenti sampai di situ kaum muslimin juga  memerlukan institusi negara yang mampu melindungi seluruh aspek kehidupan masyarakat agar berjalan sesuai syariat termasuk jaminan kehalalan dengan landasan aqidah Islam dan orientasi mencari ridho Allah semata waallahu alam bishawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update