Oleh: Endang Seruni
(Muslimah Peduli Generasi)
Kekerasan pada anak marak terjadi baik secara riil atau digital (dunia maya). Termasuk child grooming yang terus bermunculan, bak jamur di musim penghujan. Child grooming ramai dibicarakan di media sosial di awal tahun 2026. Istilah child grooming mencuat dari sebuah memoar berjudul,”Broken String” yang ditulis oleh aktris Aurelie Moeremans, juga merupakan korban child grooming pada usia 15 tahun.
Selama tahun 2025 Komisi Perlindungan Anak Indonesia menemukan 2031 kasus pelanggaran terhadap hak anak. Kekerasan yang dilakukan oleh orang terdekat seperti ayah, ibu, bahkan di lingkungan sekolah. Kekerasan terhadap anak berupa kekerasan fisik, psikis bahkan kekerasan seksual (Detik.com, 16/1/2026).
Kasus child grooming bukanlah persoalan yang sepele, merupakan tindakan kejahatan dan perlu peran pemerintah untuk mencegah dan mengatasinya.
Banyak program yang digulirkan pemerintah untuk perlindungan terhadap anak. Seperti Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah dalam Jaringan, yang merupakan program dari Kementerian PPPA. Namun tidak menyentuh akar masalah, terbukti kasus serupa terus bermunculan dan jumlahnya meningkat.
Hal ini tidak terlepas dari penerapan sistem Kapitalisme, gagalnya negara dalam melindungi rakyat dalam menjamin keamanan.
Negara yang menerapkan sistem Kapitalisme tidak berfungsi sebagai pelayan umat tetapi hanya sebagai regulator. Negara membuat undang-undang dan mengesahkannya kemudian rakyat telah yang harus mentaatinya. Paradigma sekularisme dan liberalisme berpengaruh pada setiap kebijakan yang digulirkan. Begitupun cara berpikir masyarakat yang tertancap paham sekularisme melahirkan masyarakat yang bebas berperilaku tanpa melihat aturan agama.
Child grooming adalah tindak kejahatan terhadap anak sebab merusak mental dan masa depan mereka. Maka persoalan ini tidak boleh dibiarkan terus berlarut-larut. Negara harus berperan mengendalikan media sosial dengan mencegah masuknya konten-konten pornografi dan pornoaksi yang marak di media sosial. Parahnya situs-situs ini mudah diakses oleh siapapun termasuk oleh anak-anak. Ini membuktikan bahwa mandulnya peran negara dalam hal menjaga bahaya yang mengintai bagi mental generasi.
Di sisi lain hukum yang diterapkan belum memberikan efek jera. Banyak Undang-Undang Perlindungan Anak yang disahkan tetapi tidak mampu mengurangi jumlah kasus kekerasan tetapi justru semakin meningkat.
Sistem Islam memiliki seperangkat aturan guna mencegah dan menangani kekerasan terhadap anak termasuk child grooming. Islam menjamin terwujudnya kehidupan masyarakat seperti kesejahteraan, keamanan dan terjaganya keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.
Dalam hal perlindungan anak Islam memenuhi kebutuhan semua hak termasuk menjamin kebutuhan pokok. Menjaga martabat dengan mengatur pergaulan yang baik sehingga menghindarkan dari perlakuan kekerasan dan lain-lain.
Melindungi dan menjaga generasi merupakan tanggung jawab bersama. Islam mengatur dalam tiga aspek.
Pertama, keluarga yang merupakan madrasah pertama dan utama. Keluarga harus memiliki pola pengasuhan berbasis keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT. Membentuk pola pikir dan pola sikap yang Islami, keluarga menjadi tempat berlindung yang aman bagi anggotanya.
Kedua, lingkungan masyarakat yang berperan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang anak. Masyarakat berfungsi sebagai pengontrol, pengawas perilaku anak dan tindak kemaksiatan juga kejahatan.
Ketiga, negara yang bertanggung jawab sebagai pengurus rakyat termasuk menjamin kebutuhan dasar rakyat dan menjamin kebutuhan publik untuk rakyat. Seperti pendidikan, kesehatan dan keamanan. Untuk mewujudkan masyarakat yang taat syariat negara menerapkan sistem pendidikan Islam yang bertujuan membentuk generasi muda yang berkepribadian Islam. Sehingga generasi muda mampu menjadi generasi pengukir peradaban. Negara juga menyediakan lapangan pekerjaan kepada seluruh ayah untuk mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tugas para ibu adalah mengatur urusan rumah tangga dan tidak disibukan bekerja di luar rumah untuk membantu kebutuhan hidup.
Negara juga menerapkan sanksi tegas kepada pelaku kejahatan yang bertujuan untuk memberikan efek jera. Sehingga kejadian serupa tidak terus berulang.
Demikianlah sistem Islam memberikan solusi yang tuntas atas persoalan kekerasan termasuk child grooming. Aturan Islam yang diterapkan bertujuan untuk menjaga keberlangsungan generasi sehingga mereka terlindungi dari ancaman kejahatan baik secara riil maupun online.
Sudah saatnya kembali kepada sistem Islam yang membawa rahmat bagi seluruh alam.
Waallahua'lam bishawab.

No comments:
Post a Comment