Aktivitas penambangan pasir di Sungai Pawan yang berada di Ketapang Kalimantan Barat, membawa dampak besar, terutama dampak ekologis dan sosial yang nyata. Dilansir dari suarakalbar.co.id, SIPB atau Surat Izin Penambangan Batuan menjadi pembenaran oleh oknum melakukan penambangan pasir secara ugal-ugalan di daerah Sungai Pawan. Menurut Achmad Sholeh yakni ketua DPRD Ketapang, izin penambangan hanya dalam jumlah yang terbatas, bukan pengerukan besar-besaran. (Senin, 12/1/26).
Penambangan pasir yang masif mengakibatkan Abrasi, kerusakan ekosistem sungai, serta terganggunya mata pencaharian masyarakat sekitar, yang selama ini bergantung pada sungai, menjadi konsekuensi yang tak terelakkan. Realitas di lapangan menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum yang berlaku. Meski aturan sudah ada, penambangan ilegal tetap berlangsung dengan dalih “sudah berizin”. Aktivitas ini menandakan adanya celah regulasi yang dimanfaatkan oleh oknum pelaku usaha, sekaligus membuka dugaan adanya pembiaran dari aparat terkait.
Masalah tambang sejatinya bukan sekadar soal izin administratif, melainkan menyangkut sistem pengelolaan sumber daya alam yang eksploitatif serta absennya penindakan tegas dari penegak hukum. Kondisi ini memberi pesan buruk kepada masyarakat bahwa hukum tidak cukup tegas untuk mengadili korporasi, sementara yang selalu menjadi korban adalah rakyat banyak. Sungguh miris hidup dalam sistem kapitalisme yang rusak dan merusak ini.
Sumber daya alam yang merupakan salah satu dari sekian faktor terbesar dalam kekuatan ekonomi suatu negara, tentu harus diiringi dengan aturan dan kebijakan yang benar mengenai pendistribusian, pengelolaan dan pemanfaatan agar tidak terjadi ketimpangan dan ketidakadilan bagi rakyat. Kepemilikan sumber daya alam harus dikategorikan dengan benar, yang mana dikelola oleh negara, umum dan individu. Sehingga butuh regulasi yang benar, bukan kebijakan yang dibuat untuk menguntungkan para segelintir orang dan individu.
Korporasi menggunakan berbagai cara untuk mengubah aturan sesuai kepentingan. Kemashalatan publik bukanlah menjadi orintasi, tapi meraup keuntungan sebesar-besarnya dengan usaha yang telah dilakukannya. Dalam sistem kapitalisme, kekayaan alam salah satunya tambang harus dikelola oleh segelintir orang dan swasta. Ini merupakan ciri utama dalam aturan sistem ekonomi kapitalis, kepemilikan individu atas distribusi dan alat-alat produksi untuk meraih keuntungan besar-besarnya dengan kondisi yang kompetitif.
Tambang yang merupakan bagian dari sumber daya alam yang besar manfaatnya, salah satunya untuk memenuhi kebutuhan seluruh manusia dalam jangka panjang, maka haram untuk dikuasai oleh swasta, segelintir orang bahkan asing.
Dalam sistem sekuler-demokrasi, pengelolaan sumber daya alam kerap dipandang sebagai komoditas ekonomi semata. Negara diposisikan sebagai regulator yang membuka ruang seluas-luasnya bagi swasta untuk menguasai kekayaan alam, tanpa kepedulian serius terhadap dampak yang ditimbulkan. Akibatnya, kepentingan rakyat dan kelestarian lingkungan sering kali dikalahkan oleh kepentingan investasi dan pertumbuhan ekonomi yang semu.
Demokrasi melahirkan praktik kompromi kepentingan antara penguasa dan pengusaha. Regulasi dapat berubah sesuai “pesanan”, mengikuti tekanan ekonomi dan politik, sementara penegakan hukum cenderung tebang pilih. Dalam konteks ini, izin SIPB kerap dijadikan alat legitimasi untuk melakukan eksploitasi, meskipun dampaknya jelas merugikan masyarakat luas. Inilah wajah buram penerapan sistem yang memisahkan hukum Allah dari kehidupan.
Islam memiliki konsep pengelolaan sumber daya alam yang adil dan tegas. Dalam sistem Khilafah Islamiyyah, sumber daya alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak, seperti sungai dan isinya, dikategorikan sebagai milkiyyah ‘ammah (kepemilikan umum) yang haram dieksploitasi oleh individu atau korporasi. Pengelolaannya dilakukan oleh negara semata-mata untuk kemaslahatan umat, bukan untuk kepentingan segelintir orang.
Rasulullah saw bersabda ; “Kaum muslim berserikat dengan tiga hal : air, api dan rumput pengembalaan” (HR. Ibnu Majah).
Dalam hadits diatas jelas Islam mengatur sumber daya alam dengan detil dan adil. Dalam konteks pertambangan pasir masuk atau mineral terkategori kepemilikan umum yang haram dikeruk habis-habisan dan dieksploitasi. Kepemilikan umum wajib dikelola negara untuk dikembalikan kepada kemashalatan rakyat. Hukumnya haram ketika diserahkan kepada individu, bahkan swasta apalagi asing yang jelas-jelas memusuhi Islam.
Khilafah, dalam konteks ini, akan memastikan adanya pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu. Penguasa menyadari bahwa kekuasaan adalah amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah. Kerusakan lingkungan merupakan bentuk kezaliman yang wajib dicegah, bukan dibiarkan. Hanya dengan penerapan Islam secara kaffah, eksploitasi yang rakus dapat dihentikan secara tuntas, kelestarian alam terjaga, dan hak masyarakat atas sumber daya alam benar-benar dilindungi secara hakiki.
Selama aturan yang diterapkan masih menggunakan sistem buatan manusia, yakni kapitalis demokrasi, maka tidak akan kita temui kesejahteraan bagi rakyat secara menyeluruh. Yang ada hanya penderitaan, kezaliman dan kesusahan yang dirasakan oleh rakyat karna aturan dalam kapitalisme sudah rusak dari lahir. Hanya dengan penerapan Islam secara kaffah yang akan menjadikan sumber daya alam terlindungi dan mashlahatnya dirasakan oleh seluruh manusia, bukan hanya kaum muslim.
Wallahu alam bissawab.

No comments:
Post a Comment