Pendidik dan Aktivis Muslimah
204 PENGADUAN, KEKERASAN SEKSUAL ANAK PALING DOMINAN
Sepanjang tahun 2025, UPTD P2TP2A Kutai Kartanegara (Kukar) menangani 204 pengaduan, dengan kekerasan seksual terhadap anak sebagai kasus yang paling dominan. Pihak UPTD menyatakan bahwa tingginya angka pengaduan tidak serta-merta menunjukkan meningkatnya ketidakamanan, melainkan mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melapor dan mencari perlindungan.
Namun angka tersebut bukan sekadar statistik. Ia merepresentasikan ratusan anak yang mengalami luka fisik dan trauma psikologis. Setiap laporan adalah cerita tentang rasa takut, kehilangan rasa aman, bahkan hilangnya kepercayaan terhadap lingkungan terdekat. Ketika kekerasan seksual menjadi laporan terbanyak, ini menunjukkan bahwa anak-anak berada dalam posisi yang sangat rentan. Fakta ini seharusnya menggugah kesadaran bahwa perlindungan anak belum benar-benar kokoh.
TINGGINYA LAPORAN, BENARKAH TANDA KEMAJUAN?
Narasi bahwa meningkatnya laporan adalah indikator kesadaran patut diapresiasi, tetapi tidak boleh meninabobokan. Tidak semua korban berani melapor. Banyak yang memilih diam karena takut, malu, tekanan keluarga, atau tidak percaya akan perlindungan yang memadai. Artinya, angka resmi bisa jadi hanya puncak gunung es.
Kekerasan seksual terhadap anak bukan persoalan individu semata, melainkan persoalan sistemik. Ia lahir dari tata kehidupan yang longgar dalam penjagaan moral, lemahnya kontrol sosial, serta penegakan hukum yang belum memberi efek jera. Media yang permisif, pergaulan tanpa batas, serta minimnya pendidikan tentang kehormatan diri memperlebar celah terjadinya penyimpangan. Ketika sistem yang berjalan cenderung sekuler dan materialistik, masalah sering dipandang sebatas angka dan prosedur administratif. Tingginya laporan dianggap sinyal positif, padahal yang lebih mendasar adalah bagaimana mencegah kejahatan itu sebelum terjadi.
Jika kasus demi kasus terus bermunculan, maka ini adalah alarm bahwa perlindungan negara belum menyentuh akar persoalan. Anak membutuhkan sistem yang benar-benar menjaga, bukan sekadar merespons setelah terjadi korban.
ISLAM MEMBANGUN PERLINDUNGAN DARI AKAR
Dalam konsep Islam, perlindungan anak bukan hanya kebijakan sosial, tetapi kewajiban yang berlandaskan aqidah dan hukum. Islam memandang anak sebagai amanah dari Allah yang wajib dijaga jiwa, kehormatan, akal, dan masa depannya. Karena itu, perlindungan dibangun secara menyeluruh—tidak parsial dan tidak reaktif.
Pertama, Islam membangun pondasi melalui pembinaan iman dan akhlak. Sejak dini, anak ditanamkan rasa malu, tanggung jawab, serta kesadaran bahwa setiap perbuatan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Orang tua diperintahkan menjadi pelindung dan pendidik utama, bukan sekadar penyedia kebutuhan materi. Rumah menjadi benteng pertama yang menjaga kehormatan.
Kedua, Islam mengatur pergaulan secara jelas. Batasan aurat, adab pergaulan antara laki-laki dan perempuan, larangan khalwat, serta kewajiban menundukkan pandangan adalah bentuk pencegahan yang konkret. Aturan ini bukan pembatasan kebebasan, melainkan penjagaan agar tidak terbuka pintu menuju kejahatan.
Ketiga, negara berkewajiban menegakkan hukum yang tegas dan adil. Sanksi dalam Islam dirancang bukan sekadar menghukum, tetapi memberi efek jera dan melindungi masyarakat. Ketika hukum ditegakkan secara konsisten, potensi pengulangan dapat ditekan secara signifikan.
Keempat, masyarakat memiliki tanggung jawab amar ma’ruf nahi munkar. Lingkungan tidak boleh permisif terhadap perilaku menyimpang. Kontrol sosial berjalan aktif, bukan hanya saat kasus mencuat ke permukaan.
Dengan konstruksi seperti ini, perlindungan anak tidak berhenti pada layanan pengaduan atau pendampingan pascakejadian. Ia hadir sebagai sistem kehidupan yang menutup celah sejak awal. Islam menawarkan perlindungan yang komprehensif dan preventif, sehingga ruang aman bagi anak bukan sekadar slogan, melainkan buah dari aturan yang kokoh dan diterapkan secara menyeluruh.
Wallahu a’lam bish showab.

No comments:
Post a Comment