Oleh: Windih Silanggiri*
*Pemerhati Remaja*
Bencana Aceh Sumatra masih menyimpan luka yang tak kunjung sembuh. Pendidikan yang sulit diakses, lapangan pekerjaan sulit, lahan pertanian dan perkebunan rusak semakin menyesakkan dada. Menurut data sementara posko tanggap darurat bencana hidrometeorologi Aceh, terdapat 56.652 hektare lahan persawahan di 18 kabupaten dan kota rusak akibat bencana banjir bandang serta longsor pada akhir November 2025 (mediaindonesia.com, 25-01-2026).
Sementara itu, di wilayah tengah Aceh atau pegunungan Aceh seperti di Kabupaten Aceh Tengah dan Gayo Lies, hasil panen dari sektor pertanian dan perkebunan sulit dijual dikarenakan akses transportasi darat belum pulih sepenuhnya. Pengepul asal Gampong, Kampung Rejewali, Kecamatan Ketol, Aceh Tengah, Dedy Rusman (30), misalnya, mengatakan bahwa saat ini warga sedang panen raya durian di wilayah Aceh Tengah dan sekitarnya. Namun, Dedy harus mengeluarkan uang ekstra untuk biaya angkut yang mencapai Rp 1,5 juta sekali angkut. Jika kondisi ini terus berlanjut, maka kehidupan mereka akan semakin sulit. Karena inilah sumber utama pendapatan mereka (kompas.id, 19-01-2026).
Kondisi ini mengakibatkan gubernur Aceh harus kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana. Sudah keempat kalinya hal ini dilakukan. Perpanjangan status tanggap darurat bencana kali ini berlaku selama tujuh hari, yakni tanggal 23-29 Januari 2026. Sebelumnya, tanggap darurat pertama dilakukan pada 28 November-11 Desember 2025. Terdapat lima dari 18 kabupaten/kota terdampak masih belum pulih. Sebagian warga masih terisolasi akibat akses jalan dan jembatan yang masih putus atau sulit dilewati (kompas.id, 23-01-2026).
Berbeda sekali dengan peristiwa yang menimpa Pondok Pesantren Al Khoziny. Pemerintah dengan mudahnya menetapkan bencana yang terjadi sebagai bencana nasional. Akan tetapi, tidak untuk bencana Aceh dan Sumatra. Pemerintah cenderung lamban dalam penanganan.
*Penanganan Lamban, Warga Jadi Korban*
Apa yang dilakukan gubernur Aceh untuk memperpanjang status tanggap darurat bencana hingga empat kali, menunjukkan bahwa pemulihan pasca bencana masih lamban. Hal ini mengakibatkan roda perekonomian warga menjadi sulit.Terputusnya akses transportasi semakin menambah penderitaan mereka karena harus menanggung sendiri biaya angkut yang sangat mahal ketika harus menjual hasil pertanian dan perkebunan.
Di sisi lain, sulitnya mencari lapangan kerja mengakibatkan daya beli masyarakat semakin menurun. Kondisi ini akan memperburuk kondisi masyarakat Aceh. Mereka harus berjuang sendiri untuk bertahan hidup di tengah krisis pasca bencana.
Seperti inilah paradigma negara yang menjadikan pemilik modal sebagai pengendali kebijakan. Negara dalam Sistem Kapitalisme berfungsi sebagai regulator dan fasilitator. Anggaran dana untuk pemulihan pasca bencana dihitung berdasarkan untung rugi bukan sebuah tanggung jawab yang harus dilaksanakan sebagai pengurus urusan rakyat.
Selain itu, sistem pengelolaan bencana juga lemah secara struktural. Koordinasi antar lembaga pemerintah yang kurang cepat tanggap dan saling tumpang tindih mengakibatkan penderitaan warga yang tak kunjung usai.
Kondisi ini semakin diperparah ketika negara mengambil Sistem Ekonomi Kapitalisme sebagai tatacara pengaturan ekonominya. Dalam menentukan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), pemerintah cenderung pada investasi dan kemajuan Proyek Strategis Nasional (PSN) daripada memenuhi kebutuhan rakyat. Akhirnya, rakyat dipaksa untuk bisa berdiri sendiri dalam memenuhi kebutuhan dasar pasca bencana.
*Pemimpin Islam Adalah Raa'in*
Dalam Islam, pemimpin berfungsi sebagai Raa'in yakni pengurus urusan rakyat. Negaralah yang memastikan bahwa pemulihan infrastruktur, lahan, dan kebutuhan dasar warga pasca bencana bisa terealisasikan secara menyeluruh dan merata. Tanggung jawab ini harus menjadi perhatian utama negara.
Bantuan harus disalurkan secara langsung dan tepat sasaran bukan untuk pencitraan, keuntungan politik atau ekonomi. Misalnya untuk korban sakit, orang tua, difabel, atau kehilangan mata pencaharian harus segera dicari solusinya.
Pengaturan ini hanya bisa terwujud ketika sumber pendanaan berasal dari Baitulmal yang jumlahnya besar. Di antaranya dari harta fai', ghanimah, kharaj, jizyah. Selain itu, pos pemasukan dari harta kepemilikan umum seperti minyak, gas bumi, listrik, pertambangan, laut, sungai, perairan, mata air, hutan, serta aset-aset yang diproteksi negara untuk keperluan khusus, semisal sarana publik seperti rumah sakit, sekolah, jembatan, dan lain-lain.
Besarnya jumlah pemasukan negara, akan mempercepat proses pemulihan, baik untuk pemulihan sektor ekonomi, pendidikan, maupun layanan dasar. Pos-pos pemasukan Baitulmal harus dialokasikan berdasarkan kemaslahatan masyarakat. Sehingga, kemiskinan akibat menurunnya roda perekonomian bisa diminimalisir.
Sementara itu, setiap upaya pemulihan pasca bencana harus berbasis sederhana dalam aturan, cepat dalam pelayanan, dan profesional dalam penanganannya. Birokrasi yang panjang dan rumit harus dihilangkan agar kesulitan warga bisa teratasi.
Pemimpin seperti ini hanya ada dalam Sistem Islam, yakni Khilafah. Karena sistem ini tegak berlandaskan akidah Islam. Sehingga setiap kebijakan yang ditetapkan harus bersumber dari Al Quran dan Hadits. Dan dalam penerapannya semata-mata untuk mengharap ridha Allah bukan untuk kepentingan ekonomi atau politik.
Wallahu a'lam bisshawab

No comments:
Post a Comment