Oleh : Dian Nitami
(Penulis )
Menurut data BNPB 1-26 Januari 2026, bencana hidrometeorologi masih mendominasi lanskap kebencanaan nasional. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat 127 kejadian banjir dan 15 kejadian tanah longsor yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Tingginya angka tersebut menegaskan bahwa awal tahun yang bertepatan dengan puncak musim hujan ini masih menjadi periode krusial dengan risiko banjir dan longsor yang relatif tinggi. (26/01/2026) https://gis.bnpb..go..id
Dari sisi sebaran wilayah, Jawa Tengah tercatat sebagai daerah dengan jumlah kejadian tertinggi. Sepanjang periode tersebut, Jawa Tengah mengalami 22 kejadian banjir dan 7 kejadian tanah longsor, mencerminkan tingginya kerentanan wilayah ini terhadap curah hujan ekstrem.
Posisi kedua ditempati Jawa Barat, dengan 21 kejadian banjir dan 5 tanah longsor. Dua provinsi ini secara konsisten menjadi wilayah rawan bencana hidrometeorologi, seiring kepadatan penduduk, alih fungsi lahan, serta tekanan pada sistem drainase dan daerah aliran sungai.Selain Jawa Tengah dan Jawa Barat, sejumlah provinsi lain juga mencatat frekuensi kejadian yang cukup signifikan. Nusa Tenggara Barat mengalami 16 bencana banjir, Banten 12 bencana banjir dan 1 tanah longsor, serta Jawa Timur yang mengalami 11 bencana banjir dan 2 tanah longsor.
Sementara itu, Kalimantan Barat dan Lampung masing-masing mengalami 6 kejadian banjir, menandakan bahwa risiko banjir tidak hanya terkonsentrasi di Pulau Jawa, tetapi juga meluas ke wilayah lain di Indonesia. (https://gis.bnpb.go.id)
Kita tahu bahwa banjir merupakan fenomena berulang. Penyebabnya bisa diprediksi, yaitu curah hujan yang tinggi. Waktu kejadian juga bisa diprediksi, yaitu pada musim hujan. Bahkan, teknologi sudah bisa memperkirakan waktu terjadinya hujan dengan curah yang tinggi sehingga masyarakat dan pemerintah bisa berjaga-jaga. Namun, mengapa banjir masih tidak bisa diantisipasi sehingga berdampak besar?
Mitigasi bencana banjir itu penting. Mitigasi banjir merupakan upaya untuk mengurangi risiko yang akan timbul akibat bencana banjir. Penanganan banjir mencakup upaya pra-bencana, tanggap darurat, dan pascabencana. Bencana ini terjadi berulang kali di berbagai wilayah Indonesia dan sebenarnya dapat diperkirakan berdasarkan pola waktu serta faktor penyebabnya. Namun demikian, upaya antisipasi yang dilakukan pemerintah masih belum berjalan optimal.
Kegagalan tersebut menunjukkan lemahnya mitigasi bencana, baik sebelum, saat, maupun setelah bencana. Negara dinilai tidak serius dalam pencegahan, edukasi masyarakat, serta penyediaan infrastruktur dan informasi yang memadai. Saat bencana terjadi, pemerintah kerap gagap dengan dalih keterbatasan dana, sehingga beban penderitaan justru ditanggung rakyat, sementara bantuan banyak bergantung pada swadaya masyarakat.
Akibatnya, korban banjir kehilangan harta, mata pencaharian, dan harus bertahan lama di pengungsian dengan kondisi kesehatan dan pemenuhan kebutuhan yang minim. Hal ini mencerminkan lemahnya fungsi riayah (pengurusan) negara terhadap rakyat.
Dalam pandangan Islam, negara berfungsi sebagai raa’in yang bertanggung jawab penuh atas keselamatan dan kesejahteraan rakyat, termasuk saat bencana. Sistem Khilafah diyakini mampu melakukan mitigasi dan penanganan bencana secara optimal dengan dukungan pendanaan yang kuat dan fleksibel melalui baitulmal, tanpa bergantung pada utang dan pajak. Dengan demikian, risiko dan dampak bencana dapat diminimalkan, serta penderitaan rakyat dapat dicegah.

No comments:
Post a Comment