-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Darurat Banjir dan Longsor Berlanjut, Harapan Rakyat Hanyut

Monday, February 9, 2026 | February 09, 2026 WIB Last Updated 2026-02-10T04:06:52Z


Oleh : Dinda


Indonesia kembali berduka karena dilanda bencana. Menurut data BNPB, selama periode 1-25 Januari 2026, sudah ada 128 kejadian banjir dan 15 bencana tanah longsor di Indonesia (katadata..co..id, 26/1/2026). Berdasarkan pemantauan Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BNPB hingga 2 Februari 2026 pukul 07.00 WIB, kejadian bencana yang tercatat didominasi oleh bencana hidrometeorologi basah. 



Peristiwa bencana baru yang tercatat adalah banjir yang melanda Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, pada Minggu (1/2) sekitar pukul 04.00 WIB. Banjir terjadi akibat sistem drainase yang tidak mampu menampung volume air hujan sehingga menggenangi permukiman warga. Selanjutnya, tanah longsor terjadi di Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, pada Minggu (1/2). Peristiwa yang terjadi di Desa Tribakti Mulya, Kecamatan Pangalengan, mengakibatkan dua jiwa meninggal dunia setelah satu unit rumah kontrakan tertimpa material longsoran. Selain satu unit rumah mengalami rusak berat, tujuh unit rumah lainnya terancam karena berada di area rawan longsor.



Peristiwa Banjir bandang dan longsor ini bukan semata-mata faktor alam, melainkan akibat ulah tangan-tangan serakah yang membabat hutan demi keuntungan korporasi. Mereka yang selama ini mengeruk kekayaan alam secara ugal-ugalan tanpa memikirkan dampak ekologis. Tanggung jawab pemerintah dalam tata kelola alam dan ruang hidup sangat buruk. Pejabat pemerintah dan aparat justru menjadi pihak yang merestui pembabatan hutan demi keuntungan ekonomi yang hanya dinikmati oleh para oligarki. Sebagai informasi, terdapat banyak skema perizinan dalam pemanfaatan hutan, mulai dari perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH), wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), hingga hak guna usaha (HGU). 



Dalam Al-Qur'an (QS. Ar-Rum: 41) menegaskan bahwa kerusakan di darat dan laut adalah akibat perbuatan tangan manusia, agar mereka merasakan sebagian dari dampak perbuatan mereka agar kembali ke jalan yang benar. Islam juga melarang sikap boros dan eksploitasi berlebihan yang merusak alam dan ekosistem (QS. Al-A'raf: 31 dan 56). Alam diciptakan dalam keseimbangan (harmoni), dan perusakan atas keseimbangan ini akan mendatangkan musibah. Selain itu pentingnya Pengelolaan SDA Amanah dalam menjalankan tugasnya. Ketika regulasi berorientasi kapitalistik dan mengabaikan keseimbangan ekologis (misalnya penebangan liar, limbah beracun), hal tersebut dianggap melanggar syariat dan berpotensi menimbulkan bencana.



Islam juga menegaskan bahwa tanggung jawab negara dalam menjaga kelestarian dan kelanjutan alam, termasuk dalam pengelolaan hutan berserta SDA lainnya demi keberlangsungan seluruh habitat agar dapat terjamin dari potensi bencana. Selama sistem islam tidak diterapkan dalam negara, maka keteraturan dan kedamaian hidup akan sulit terwujud. Yang tersisa hanyalah kerusakan yang terjadi secara terus berulang. Sementara harta dan harapan rakyat kembali hanyut saat bencana muncul kembali.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update