Oleh : Cahya Wulaningsih
Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Provinsi Kalimantan Timur menerima dua laporan resmi dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang oknum guru di salah satu SMK di Kota Samarinda. Kasus ini sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial dan memicu keresahan publik. Peristiwa tersebut kembali menegaskan bahwa ruang pendidikan yang seharusnya aman justru dapat menjadi tempat terjadinya penyimpangan ketika pengawasan dan perlindungan tidak berjalan optimal.
Fenomena ini tidak bisa dilepaskan dari maraknya praktik child grooming, sebuah bentuk kejahatan yang kian meningkat namun kerap tidak terselesaikan atau bahkan terabaikan. Minimnya pemahaman masyarakat membuat tindakan ini sering kali tidak dikenali sebagai bentuk kekerasan. Padahal, dampaknya terhadap korban sangat serius, baik secara psikologis maupun sosial.
Akar persoalan ini dipandang bersumber pada paradigma sekularisme dan liberalisme yang memengaruhi kebijakan negara serta cara berpikir masyarakat. Sistem ini menempatkan kebebasan individu sebagai nilai utama tanpa tolok ukur moral yang kokoh. Selama suatu tindakan dianggap tidak melanggar hukum positif atau tidak merugikan secara langsung, ia cenderung ditoleransi. Dalam konteks ini, penyimpangan dapat dinormalisasi secara perlahan.
Hal tersebut juga tercermin dalam sistem pendidikan kapitalistik yang dinilai belum sepenuhnya membentuk pribadi mulia, baik pada peserta didik maupun pendidik sebagai teladan. Di sisi lain, regulasi yang memberi ruang luas pada ranah privat kerap dipahami sebagai kebebasan tanpa batas. Akibatnya, perlindungan moral dan sosial terhadap anak tidak berdiri di atas fondasi yang kokoh.
Sering kali negara menyelesaikan persoalan secara parsial dan kasus per kasus, tanpa menyentuh akar masalahnya. Ketika satu kasus ditangani, kasus serupa kembali muncul di tempat lain. Pola ini menunjukkan perlunya pendekatan sistemik, bukan sekadar respons reaktif.
Dalam pandangan ini, negara perlu menyelesaikan persoalan hingga ke akarnya, yakni dengan mengevaluasi sistem yang menjadi landasan kehidupan sosial. Tidak mungkin suatu masalah terselesaikan tuntas jika menggunakan sistem yang sama dengan yang melahirkannya.
Child grooming tidak boleh dibiarkan. Islam mewajibkan negara menghadirkan solusi hukum yang jelas dan tegas, sekaligus menjamin perlindungan preventif dan kuratif bagi anak. Perlindungan tersebut tidak hanya berupa sanksi setelah kejadian, tetapi juga upaya pencegahan agar peluang penyimpangan tertutup sejak awal.
Karena akar permasalahan dipandang bersifat sistemik, maka perubahan paradigma menjadi hal mendasar. Dakwah untuk mengubah pola pikir sekuler-liberal menuju paradigma Islam dianggap sebagai langkah awal, yang kemudian diikuti perubahan sistem kehidupan agar selaras dengan syariat.
Dalam Islam, pergaulan tidak dibiarkan bebas tanpa batas, melainkan diatur oleh syariat. Aturan ini dimaksudkan untuk menjaga kehormatan dan mencegah munculnya penyimpangan. Di antaranya adalah perintah menundukkan pandangan (ghadhdhul bashar) sebagaimana disebutkan dalam QS An-Nur ayat 30–31, baik bagi laki-laki maupun perempuan.
Islam juga menetapkan larangan berkhalwat (berduaan di tempat sepi), larangan tabaruj, serta kewajiban berpakaian sesuai syariat seperti penggunaan khimar (QS An-Nur: 31) dan jilbab (QS Al-Ahzab: 59). Keseluruhan aturan ini membangun tatanan sosial yang bertujuan menutup pintu menuju perbuatan keji, termasuk zina, child grooming, dan kekerasan seksual. Allah SWT berfirman, “Janganlah kalian mendekati zina, sesungguhnya zina adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk.” (QS Al-Isra: 32).
Dalam sistem pemerintahan Islam, undang-undang yang diadopsi khalifah mencakup aturan preventif sekaligus kuratif. Untuk kasus child grooming, sanksi disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. Jika masih pada tahap manipulasi dan belum masuk kategori zina atau kekerasan seksual, maka pelaku dikenai hukuman takzir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditetapkan oleh otoritas negara. Namun jika telah terjadi zina, maka diberlakukan sanksi had sesuai ketentuan syariat.
Konsep maqashid syariah menegaskan tujuan perlindungan terhadap jiwa (hifzhun nafs) dan keturunan (hifzhun nasl). Negara dan individu memiliki kewajiban menjaga keselamatan jiwa serta kehormatan generasi. Dengan penerapan aturan yang menyeluruh, perlindungan terhadap anak bukan sekadar wacana, tetapi terwujud dalam tatanan sosial dan politik.
Dengan demikian, fenomena child grooming bukanlah kasus yang berdiri sendiri. Ia mencerminkan kerusakan tatanan sosial yang dibangun di atas sistem sekuler-kapitalis. Solusi yang ditawarkan adalah perubahan sistem kehidupan menuju sistem yang bersumber dari wahyu Allah, yakni kehidupan dalam bingkai Khilafah Islamiah. Wallahu’alam

No comments:
Post a Comment