-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

BoP, Peace Without Justice !

Friday, February 13, 2026 | February 13, 2026 WIB Last Updated 2026-02-13T15:19:29Z


Oleh : Demaryani, S.Pd

Aktivis Muslimah


Indonesia menandatangani Board of Peace (BoP), sebuah lembaga internasional baru yang diinisiasi oleh Amerika Serikat (AS), dengan klaim mendorong perdamaian global termasuk bagi Palestina. Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen Indonesia dalam keterlibatan diplomatik internasional untuk mencapai peluang perdamaian di Gaza. Charter BoP ini ditandatangani oleh sejumlah kepala negara termasuk Indonesia, pada kamis (22/1/26) di Davos, Swiss.  (setkab.go.id. kamis, 22-1-26).


Hingga saat ini, lebih dari 20 negara telah bergabung dalam Board of Peace melalui mekanisme undangan langsung dari ketua BoP, yang artinya keanggotaan lembaga ini tidak dibuka secara universal. Selain itu, Indonesia dilaporkan perlu menyediakan kontribusi hingga 1 miliar dolar AS atau sekitar Rp17 triliun sebagai bentuk komitmen untuk tercatat menjadi anggota tetap. (abc.net.au. Jumat, 30/1/26). 


Arah kebijakan BoP secara struktural berada di bawah kewenangan ketuanya, yakni Presiden Amerika Serikat. Proses pengambilan kebijakan secara formal melibatkan sejumlah negara anggota, namun dengan adanya hak veto pada posisi ketua, justru berpotensi membatasi ruang partisipasi dan hak kolektif dalam pengambilan keputusan bersama. Untuk itu, apakah konsep perdamaian yang diusung saat ini benar-benar memperjuangkan keadilan dan perdamaian bagi Palestina?


BoP, dalam Bingkai Kepentingan Geopolitik.


Memahami arah BoP perlu dilihat secara ‘zoom-out’, BoP tidak hadir hanya sebagai respons urgensi perdamaian, namun juga sebagai kebijakan geopolitik yang melibatkan kepentingan negara-negara besar. Maka, BoP perlu dipertanyakan orientasi dasarnya. Bahkan sejauh ini, rakyat Palestina -sebagai subjek utama konflik- tidak dilibatkan secara langsung dalam pengambilan dan perumusan arah kebijakan.


Di balik agenda perdamaiannya, orientasi BoP justru mengindikasikan kuatnya kepentingan geopolitik dan ekonomi AS sebagai ‘tokoh utama’. Mari kita perhatikan wacana rekontruksi Gaza dibawah tangan ‘The chairman’  BoP. Nyatanya, tujuan utamanya bukan pada pemulihan hak dan kehidupan rakyat Palestina, namun untuk mengawasi gencatan senjata, rekonstruksi wilayah dan pemerintahan di Gaza pascakonflik.


Ini berarti, kebijakan BoP mengarah pada proyek penataan ulang wilayah Gaza, tentunya disulap menjadi proyek strategis dan berdaya ekonomi tinggi, dengan view ‘New Gaza’ dan hiasan glamour gedung-gedung pencakar langitnya, infrastruktur komersil raksasa seperti wisata, pelabuhan, bandara, hingga properti bernilai tinggi lainnya. Sementara apa yang terjadi dengan nasib warga Gaza? sangat berpotensi tersisih dari tanahnya sendiri. Dengan demikian, konsep “perdamaian” yang dibawa BoP lebih kepada upaya stabilisasi dan controlling wilayah konflik, bukan penyelesaian akar ketidakadilan yang dialami Palestina.


Peace Without Justice : Perdamaian Tanpa Keadilan


Perdamaian tidak selalu identik dengan keadilan. Dalam kasus Palestina, konsep peace without justice tampak ketika tuntutan keadilan, pengembalian hak, dan kedaulatan rakyat Palestina justru dikesampingkan, dan lebih mengutamakan stabilisasi kawasan. 


Alih-alih mendorong keadilan bagi Palestina, BoP justru berpotensi melanggengkan kehancuran bagi Palestina secara sistemis. Mirisnya, keterlibatan negara-negara Muslim, lebih berfungsi sebagai legitimasi politik saja, tidak substantif memengaruhi arah kebijakan. Kehadiran mereka bahkan terkesan memberikan dukungan diplomatik terhadap arah kebijakan yang sudah ditetapkan. Untuk itu, BoP bukan sebagai ruang netral untuk memperjuangkan hak Palestina, namun sebagai alat untuk merealisasikan poin-poin agenda politik tertentu atas Gaza, dengan bungkus perdamaian.


Melihat lebih dalam penderitaan rakyat Gaza, justru keterlibatan negara-negara Muslim dalam BoP, mengindikasikan kegagalan solidaritas politik, mencederai perjuangan rakyat Gaza, bahkan tanpa disadari, ikut menyetujui dan tunduk pada geopolitik Barat, yang tidak menunjukan keberpihakan dalam memperjuangkan kepentingan rakyat Gaza sebagai pihak yang tertindas. Sehingga, Blokade tetap berlangsung, pelanggaran-pelanggaran gencatan senajata, sulit dan dibatasinya bantuan kemanusiaan, bahkan betapa hancurnya kondisi umat muslim disana, namun tidak ada tindakan tegas untuk mengadili kaum penjajah tersebut.


Ditambah dengan sekat-sekat nasionalisme dan batas-batas negara yang melemahkan ukhuwah umat Islam. Nasionalisme membentuk sikap individualis, mempersempit persaudaraan yang hanya terbatas pada wilayah negara saja, padalah Muslim sejatinya bersaudara diseluruh belahan dunia. Nasionalisme secara tidak langsung membatasi kepedulian kita terhadap Muslim diwilayah lain alias diluar teritorial batas negara. Termasuk Gaza, senantiasa dipandang sebagai permasalahan eksternal diluar wilayah. Padahal sejatinya umat Muslim adalah satu tubuh, kekuatan umat Muslim ada pada persatuan, Nasionalisme melemahkan poin penting ini, yang akhirnya umat Muslim menjadi lemah tanpa power dengan adanya batas negara ini, sehingga menghambat persatuan umat. 


Sampai disini kita bisa simpulkan bahwa, konsep perdamaian yang diusung BoP, sulit dikatakan sebagai konsep perjuangan untuk keadilan dan perdamaian sejati bagi Palestina. Yang Nampak justru upaya menidurkan konflik tanpa menyelesaikan akar penindasan yang selama ini dialami rakyat Plestina. Ini berarti, Board of peace (BoP) secara nyata bukanlah konsep perdamaian yang tepat untuk memperjuangkan keadilan, dan perdamaian bagi Palestina.


Peace dan Justice : Perdamaian dan Keadilan dalam Islam 


Sedangkan dalam perspektif Islam terkait perdamaian dan keadilan, serta solusi mendesaknya saat ini, bukanlah proyek perdamaian berlabel kepentingan geopolitik. Penderitaan Palestina bukan karena tidakadanya lembaga perdamaian, tapi karena masifnya pendudukan entitas penjajah yang dilegitimasi oleh sistem politik internasional. Sejatinya perdamaian hakiki hanya akan terwujud jika penjajah hengkang dari tanah Palestina, dan umat Muslim berdaulat dengan kekuatan dan kekuasaanya sendiri. Selama akar permasalahan tidak diselesaikan, maka perdamaian sejati hanya jadi ilusi. 


Islam tidak memisahkan perdamian dari keadilan, keduanya harus dirasakan umat secara menyeluruh. Islam menyelesaikan konflik dan ketidakadilan ini, dengan hadirnya tatanan politik yang berlandaskan dan menerapkan Syariat Islam secara menyeluruh. Sehingga, pembelaan untuk rakyat Palestina, menjadi puncak krusial dan kewajiban negara bahkan keadilan global, bukan sekedar wacana kemanusiaan semata. 


Ayat-ayat Al-Qur’an menunjukkan bahwa Islam tidak memandang penjajahan sebagai kondisi yang dapat dinormalisasi, hal tersebut mutlak kezaliman yang harus diakhiri melalui mekanisme keadilan yang sah dan bermartabat, yakni Jihad. Islam memberikan legitimasi pembelaan diri, ketika umat mengalami penindasan dan agresi, untuk perlawanan terhadap kezaliman, dan sebagai respons yang dibenarkan secara moral.


Firman Allah dalam QS. Al-Hajj [22]: 39

“Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dizalimi. Dan sungguh, Allah Mahakuasa menolong mereka.”


QS. An-Nisa [4]: 75

“Mengapa kamu tidak berjuang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang tertindas, baik laki-laki, perempuan, maupun anak-anak, yang berdoa: ‘Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri ini yang zalim penduduknya, dan berilah kami pelindung dari sisi-Mu, dan berilah kami penolong dari sisi-Mu.’”


Islam Menyelesaikan Konflik


Berdasar ayat diatas, Islam secara tegas, mengizinkan pembelaan terhadap kaum tertindas, sebagai bagian dari tanggung jawab keadilan, Bahkan jadi kewajiban moral untuk membela rakyat sipil, yang hidup di bawah penindasan dan pendudukan. Namun, solusi ini hanya bisa diwujudkan dengan hadirnya tatanan politik Islam yang mandiri, berdaulat, independen, tidak terikat dan tunduk pada geopolitik global manapun dan siapapun, hanya syariat dan aturan Allah Ta’ala sebagai Daulat tertingginya, serta mutlak menerapkan syariat Islam secara menyeluruh. 


Dalam pandangan Islam, keberpihakan politik harusnya tidak memeperkuat pihak-pihak penajajah Palestina. Semestinya, negeri-negeri muslim bersegera membangun kemandirian politik dan ukhuwan umat dalam satu syariat dan Institusi Islam. Sehingga, pembebasan Palestina tidak bergantung pada agenda siapapun, dituntaskan berdasarkan syariat dan perintah Allah melalui Jihad fi sabilillah. 

Karena itu, negeri-negeri Muslim perlu keluar dari ketergantungan pada kekuatan global, yang ternyata gagal membawa keadilan bagi Palestina, Mulai membangun tatanan kepemimpinan politik yang mandiri, berdaulat, serta berorientasi pada kepentingan umat secara menyeluruh. Negeri Muslim haruslah bersegera bersatu dalam satu komando, dan satu syariat yakni Islam, mewujudkan negara dengan sistem kepemimpinan Islam yang rahmatan lil alamin.

Khatimah

Kepemimpinan politik Islam akan mampu menerapkan hukum-hukum Islam baik dalam negeri maupun luar negeri. Interaksi antar bangsa tidak didominasi dengan ambisi kekuasaan, pendudukan dan penjajahan, namun diatur berdasar pada syariat Islam yang menjunjung keadilan dan kemanusiaan. Sistem Islam akan hadir untuk membela umat secara menyeluruh, dan mengembalikan pada martabatnya. Menyembuhkan perpecahan, menyatukan umat dengan tatanan kehidupan baru terhadap keadilan ilahi dan perdamaian hakiki. Wallahu alam bish-shawwab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update