-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Banjir Lagi! Effect Kapitalistik, Butuh Solusi Sistemik

Thursday, February 26, 2026 | February 26, 2026 WIB Last Updated 2026-02-27T06:21:50Z


Oleh : Risnawati

 (Pegiat Literasi)


Terdengar lagi berita banjir di Kabupaten Kolaka, dikabarkan ada dua Desa yaitu di Polenga Kecamatan Watubangga dan Tondowolio Kecamatan Tanggetada terdampak bencana banjir akibat hujan deras yang mengguyur sejak hari Minggu (21/2/2026). 


Seperti dilansir dalam Kolaka (ANTARA) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka mencatat sebanyak 134 kepala keluarga (KK) terdampak banjir akibat luapan Sungai Polenga dan Tondowolio di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kolaka Sunarto saat dihubungi di Kolaka, Senin, mengatakan ratusan KK yang terdampak tersebut berada di dua desa, yakni Polenga Kecamatan Watubangga dan Tondowolio Kecamatan Tanggetada.

"Desa Polenga Kecamatan Watubangga 47 kk, Desa Tondowolio Kecamatan Tanggetada 87 kk," kata Sunarto.


Telaah Akar Masalah


Banjir sering dianggap sebagai akibat langsung dari curah hujan yang tinggi dan meluapnya sungai. Dengan mencermati faktor-faktor lainnya, penyebab banjir di Kecamatan Watubangga dan Tanggetada secara umum erat kaitannya dengan masifnya aktivitas penambangan dan perkebunan sawit yang selalu berdampak pada kerusakan lingkungan.


Disisi lain, semua pembangunan saat ini juga berkonsekuensi terjadinya alih fungsi lahan dan kawasan hutan yang berperan penting bagi fungsi ekologis tanah dan penyerapan air. Namun sayang, upaya untuk menyolusi bencana alam akibat faktor lingkungan tersebut selama ini masih berupa langkah-langkah teknis. Misalnya dengan meningkatkan edukasi dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah, membangun dan memperbaiki sistem pengelolaan sampah seperti Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS), melakukan pengolahan air limbah dan menjaga kelestarian sumber air, serta menerapkan tata ruang yang berkelanjutan dan upaya mitigasi kebencanaan.


Dengan demikian, bencana banjir sejatinya merupakan persoalan sistemis. Ini tampak dari penanganan bencana dari tahun ke tahun yang tidak menunjukkan perubahan signifikan, padahal hampir tiap tahun data rekomendasi kerentanan bencana dari Badan Geologi selalu diperbaharui dan diberikan kepada pemda terkait. Sehingga, bencana yang berulang dan menjadi langganan ini menegaskan lalai dan abainya penguasa untuk mengurus rakyatnya. Ini sekaligus membuktikan bahwa solusi teknis sudah tidak mampu menanggulangi. Ini juga harus menjadi pelajaran untuk mitigasi bencana alam di daerah yang lain.


Walhasil, bencana banjir sudah sepatutnya dijadikan pelajaran dan peringatan, bahwa ada kesalahan tata kelola lingkungan alam yang dilakukan saat ini, dengan penerapan sistem kapitalisme sekular.


Islam Solusi Tuntas


Allah SWT. berfirman, "Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)." (QS. Ar-rum: 41).


Maka, solusinya tidak lain adalah dengan kembali kepada aturan Allah SWT. sebagai pedoman dalam kehidupan, termasuk dalam pengambilan berbagai kebijakan politik oleh penguasa. Hal itu menunjukkan sikap abai terhadap mitigasi bencana, alih-alih mengantisipasinya. Sudah semestinya penguasa kembali pada hakikat kekuasaan yang dimilikinya, yakni semata demi menegakkan aturan Allah Taala dan meneladan Rasulullah Saw. dalam rangka mengurus urusan umat.


Rasulullah Saw. bersabda, “Imam (Khalifah/kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawabannya atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). 


Di dalam Islam, negara adalah raa’in (pengurus) rakyat yang bertanggung jawab terhadap nasib rakyat, termasuk saat terjadi bencana. 

Untuk itu, jika suatu proyek pembangunan bertentangan dengan aturan Allah ataupun berdampak pada terzaliminya hamba Allah, pembangunan itu tidak boleh dilanjutkan. 

Begitu pula dengan daerah-daerah pemukiman yang awalnya aman dari banjir dan genangan, namun karena sebab-sebab tertentu terjadi penurunan tanah sehingga terkena genangan atau banjir, maka Khilafah akan berusaha semaksimal mungkin menangani genangan itu. Jika tidak memungkinkan, Khilafah akan mengevakuasi penduduk di daerah itu dan dipindahkan ke daerah lain dengan memberikan ganti rugi atau kompensasi kepada mereka. Secara berkala, Khilafah mengeruk lumpur-lumpur di sungai, atau daerah aliran air agar tidak terjadi pendangkalan.


Khilafah juga akan melakukan penjagaan yang sangat ketat bagi kebersihan sungai, danau, dan kanal, dengan cara memberikan sanksi bagi siapa saja yang mengotori atau mencemari sungai, kanal, atau danau. Khilafah juga membangun sumur-sumur resapan di kawasan tertentu. Sumur-sumur ini, selain untuk resapan, juga digunakan untuk tandon air yang sewaktu-waktu bisa digunakan, terutama jika musim kemarau atau paceklik air.


Khalifah akan menjamin ketersediaan dana dalam menanggulangi bencana banjir. Negara tidak akan melimpahkan tanggung jawabnya pada swadaya masyarakat. Berapa pun dana yang dibutuhkan, negara akan memenuhinya. Hal ini mudah dilakukan karena Khilafah memiliki sumber pemasukan yang beragam, bukan didominasi oleh utang dan pajak sebagaimana terjadi saat ini.


Di dalam baitulmal Khilafah terdapat pos khusus untuk keperluan bencana alam. Syekh Abdul Qadim Zallum menjelaskan di dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah bahwa pada bagian belanja negara terdapat Seksi Urusan Darurat/Bencana Alam (Ath-Thawaari). Seksi ini memberikan bantuan kepada kaum muslim atas setiap kondisi darurat/bencana yang menimpa mereka. 


Itulah masa keemasan Islam dalam mengatasi banjir. Maka, sudah saatnya kita muhasabah menyikapi bencana alam yang terjadi dan berganti menerapkan aturan Islam secara kaffah. Wallahualam Bi Shawwab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update