-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

11 Juta PBI Dinonaktifkan: Ketika Nyawa Rakyat Harus Tunduk pada Administrasi.

Thursday, February 26, 2026 | February 26, 2026 WIB Last Updated 2026-02-27T07:33:19Z

Oleh:Kiki Puspita


Lagi-lagi kita dikejutkan dengan kebijakan yang dibuat buat oleh pemerintah, dimana pemerintah telah melakukan Penonaktifan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN. Ini bukanlah sekadar persoalan teknis verifikasi data saja. Melainkan suatu Kebijakan yang membuka tabir bagaimana negara memosisikan kesehatan rakyat miskin yang bergantung pada status administratif, bukan sebagai hak yang melekat pada setiap manusia.


Sebagaimana diberitakan oleh Kompas.com, Tirto.id, dan CNN Indonesia, dampak kebijakan ini nyata. Lebih dari 100 pasien cuci darah terdampak karena kepesertaan mereka tiba-tiba nonaktif. Padahal terapi hemodialisis adalah kebutuhan rutin yang tidak boleh terputus. Dempi (50), warga Karawang, Jawa Barat salah satu contoh. Dia yang harusnya bahagia karena menanti kelahiran anak pertamanya disalah satu rumah sakit di Bandung. Namun, kenyataannya sangatlah pahit. Dimana keikutsertaannya sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) milik istrinya ternyata sudah tidak aktif. Dia yang bekerja sebagai buruh lepas tentu kaget dan bingung harus membayar biaya persalinan istrinya. Tentu hal ini berat baginya, mengingat bahwa saat ini biaya perobatan dirumah sakit sangatlah mahal. Dalam kasus seperti ini, jeda layanan bukan sekadar ketidak nyamanan saja. Namun bisa berujung pada ancaman keselamatan jiwa karena dalam sistem kesehatan saat ini uang lebih utama dari pada nyawa.


Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menyatakan bahwa penonaktifan dilakukan oleh Kementerian Sosial untuk pemutakhiran data. Peserta dapat mengurus reaktivasi melalui Dinas Sosial dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari RT, RW, hingga kelurahan. Di saat yang sama, rumah sakit diminta tetap melayani pasien. 


Namun realitas di lapangan tidak sesederhana pernyataan kebijakan. Rumah sakit tidak dapat memproses pasien, jika status peserta nonaktif. Tanpa penjamin biaya, pelayanan menjadi persoalan administratif dan finansial. Negara seolah memerintahkan pelayanan tetap berjalan, tetapi tidak memastikan mekanisme pembiayaan yang konkret dan siap pakai.


Peristiwa ini sejatinya menunjukkan kepada kita bahwa watak sistem kesehatan saat ini berada dalam kerangka kapitalisme. Dalam sistem ini, Akses layanan kesehatan, bergantung pada kemampuan membayar atau status jaminan yang valid. Ketika status itu dicabut meski dengan alasan verifikasi akses ikut terhenti. Artinya, hak atas layanan kesehatan dalam praktiknya tetap terikat pada skema pembiayaan.
"Bayar dulu baru di obati atau dilayani", mungkin kata-kata ini bisa menggambarkan apa yang dikatakan pihak rumah sakit.


Dalam sistem seperti ini, kesehatan tidak berdiri sebagai hak dasar yang dijamin mutlak, melainkan sebagai layanan yang tunduk pada kalkulasi anggaran dan administrasi. PBI memang ada, tetapi jumlahnya terbatas dan rentan perubahan kebijakan. Ketika data diperbarui, jutaan orang bisa kehilangan akses hanya dalam satu keputusan administratif.


Lebih jauh, pengelolaan jaminan kesehatan oleh lembaga berbadan hukum publik seperti BPJS Kesehatan berjalan dengan prinsip keberlanjutan finansial. Stabilitas keuangan menjadi pertimbangan utama. Dalam logika ini, validasi data dan efisiensi menjadi prioritas, sementara dampak kemanusiaan sering kali ditangani belakangan setelah muncul tekanan 
publik.


Kebijakan reaktivasi yang dipercepat setelah protes menunjukkan bahwa respons negara lebih bersifat reaktif daripada preventif. Artinya, perlindungan nyawa rakyat belum ditempatkan sebagai asas utama dalam perumusan kebijakan.


Berbeda dengan paradigma tersebut, Islam menetapkan bahwa kesehatan adalah kebutuhan pokok yang wajib dipenuhi negara secara langsung. Negara tidak sekadar menjadi regulator atau fasilitator, tetapi penanggung jawab penuh atas terpenuhinya 
layanan kesehatan setiap individu.


Dalam sistem Islam, pelayanan kesehatan diberikan gratis kepada seluruh rakyat, tanpa membedakan kaya atau miskin. Pembiayaan berasal dari baitulmal yang memiliki pos pemasukan tetap seperti fai, kharaj, dan pengelolaan kepemilikan umum. Dengan mekanisme ini, kesehatan tidak dikaitkan dengan premi, iuran, atau status administrasi yang dapat sewaktu-waktu berubah.


Jika dalam kondisi tertentu anggaran tidak mencukupi dan menyangkut bahaya yang mengancam jiwa, negara diperbolehkan memungut pajak sementara dari warga yang mampu. Artinya, keselamatan rakyat menjadi prioritas mutlak yang tidak boleh ditunda oleh alasan teknis. Jika permasalahan sudah teratasi maka pungutan pajak pun akan dihentikan.


Konsep ini dijelaskan dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, yang menegaskan tanggung jawab negara dalam memenuhi kebutuhan dasar rakyat secara individual. Kasus penonaktifan 11 juta peserta PBI menunjukkan bahwa dalam sistem yang ada hari ini, menjadikan akses kesehatan sangat bergantung pada validitas data dan mekanisme pembiayaan. Ketika status berubah, akses pun terhenti. Dampaknya langsung dirasakan oleh kelompok paling rentan.


Persoalan ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan refleksi dari paradigma sistem yang memosisikan layanan kesehatan dalam kerangka anggaran dan administrasi. Selama kesehatan belum ditempatkan sebagai hak dasar yang dijamin mutlak oleh negara, polemik serupa akan terus berulang.


Pertanyaannya bukan lagi bagaimana memperbaiki data, tetapi sistem apa yang benar-benar menjamin bahwa tidak ada satu pun nyawa yang terancam hanya karena statusnya dinyatakan “nonaktif.”  


Marilah sama-sama kita perjuangkan sistem Islam agar segera tegak. Karena segala problematik sekarang ini hanya akan terselesaikan jika sistem Islam diterapkan.


Waulohualam bi ash-shawaab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update