Oleh Fina Fadilah Siregar
(Aktivis Muslimah)
Berdasarkan data sementara posko tanggap darurat bencana hidrometeorologi Aceh, seluas 56.652 hektare lahan persawahan di 18 kabupaten dan kota rusak akibat bencana banjir bandang serta longsor pada akhir November 2025.
Sementara itu, hasil pertanian dan perkebunan dari wilayah tengah Aceh masih terpuruk hingga pertengahan Januari 2026. Hasil panen sulit dijual karena akses transportasi darat belum pulih sepenuhnya. Jika tidak ada dukungan, seperti subsidi ongkos angkut melalui udara, sektor pertanian dan perkebunan yang jadi sumber penghidupan warga di wilayah tengah Aceh akan semakin terpukul.
Hal itu dirasakan para petani dan pengepul hasil pertanian dan perkebunan di wilayah tengah atau pegunungan Aceh, antara lain Kabupaten Aceh Tengah dan Gayo Lues. Pengepul asal Gampong/Kampung Rejewali, Kecamatan Ketol, Aceh Tengah, Dedy Rusman (30), misalnya, mengatakan, saat ini warga sedang panen raya durian di wilayah Aceh Tengah dan sekitarnya.
Meski hasil panen sedang berlimpah, petani ataupun pengepul kesulitan menjual durian. Pengepul durian seperti Dedy harus mengeluarkan uang ekstra untuk biaya angkut yang mencapai Rp 1,5 juta sekali angkut.
Selain itu, untuk keempat kalinya, Aceh kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana. Lima dari 18 kabupaten/kota terdampak belum pulih. Sebagian warga masih terisolasi akibat akses jalan dan jembatan yang masih putus atau sulit dilalui.
Perpanjangan status tanggap darurat bencana kali ini berlaku selama tujuh hari, 23-29 Januari 2026. Sebelumnya, tanggap darurat pertama dilakukan pada 28 November-11 Desember 2025. Selanjutnya, Aceh tiga kali memperpanjang status tersebut, yakni 12-25 Desember 2025, 26 Desember 2025-8 Januari 2026, dan 9-22 Januari 2026.
Berdasarkan fakta yang terungkap, pemulihan pascabencana yang lambat telah berdampak pada perekonomian warga, kesulitan mencari kerja hingga hasil pertanian dan perkebunan yang sulit dijual.
Paradigma bernegara yang mementingkan untung-rugi membuat alokasi dana pemulihan terbatas sehingga negara gagal menjalankan perannya sebagai raa’in yang bertugas melindungi rakyatnya dan memenuhi segala kebutuhan rakyatnya. Selain itu, sistem pengelolaan bencana juga lemah secara struktural, koordinasi minim serta tanggap darurat berulang.
Akibat dari semua itu, rakyat menanggung dampaknya. Rakyat sulit memperoleh pekerjaan, sementara hidup terus berjalan. Alhasil, rakyat hanya bisa menunggu tanpa ada kepastian. Ini adalah suatu keniscayaan dalam sistem kapitalis.
Dalam sistem kapitalis, anggaran negara lebih fokus pada investasi, sementara rakyat “dipaksa” mandiri memenuhi kebutuhan dasar. Negara abai dalam memenuhi tanggung jawabnya kepada rakyat. Negara hanya menganggap rakyat sebagai beban sehingga membiarkan rakyatnya terus hidup dalam penderitaan. Akibat banjir dan longsor di Aceh, warga sulit bekerja serta pertanian dan perkebunan lesu.
Berbeda halnya dengan sistem Islam. Dalam Islam, negara bertindak sebagai raa’in atau pengurus rakyat. Negara memastikan pemulihan infrastruktur, lahan dan kebutuhan dasar warga secara cepat dan adil. Bantuan disalurkan langsung sesuai kebutuhan, misalnya untuk korban sakit, orang-orang yang sudah tua, difabel atau kehilangan mata pencarian, bukan untuk pencitraan.
Selain itu, pendanaan berasal dari Baitul Maal yang jumlahnya besar, dialokasikan berdasarkan kemaslahatan masyarakat, baik untuk pemulihan ekonomi, pendidikan, maupun layanan dasar. Juga setiap program pemulihan berbasis sederhana dalam aturan, cepat dalam pelayanan dan profesional dalam penanganannya.
Oleh sebab itu, tak ada alasan bagi kita untuk tak menjadikan Islam sebagai aturan yang mengatur kehidupan manusia karena hanya Islamlah solusi hakiki untuk berbagai problematika kehidupan termasuk dalam masalah penanggulangan bencana. Semua itu hanya dapat kita rasakan apabila aturan Islam diterapkan secara kaffah dalam kehidupan di dalam naungan negara Daulah Khilafah Islamiyyah.
Wallahu a'lam bishshowaab.

No comments:
Post a Comment