-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kekerasan dan Child Grooming Makin Banyak, Perlindungan Anak Lemah

Friday, February 6, 2026 | February 06, 2026 WIB Last Updated 2026-02-06T09:45:44Z
Kekerasan dan Child Grooming Makin Banyak, Perlindungan Anak Lemah

Oleh: Patimah Nasution

 (Aktivis Muslimah)


Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan 2.031 kasus pelanggaran hak anak selama tahun 2025. Adapun jumlah korban keseluruhan adalah 2.063 anak-anak mengalami pelanggaran hak(kekerasan fisik, psikis dan seksual) yang terjadi di rumah, sekolah dan lingkungan sosialnya. 


"Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya, sekitar 2-3 persen," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra dalam Antara, (16/1/2026). 


Jumlah kasus tersebut berasal dari laporan 1.508 orang yang mengakses layanan pengaduan. Jasra Putra mengatakan, pelanggaran anak terbanyak yang dilaporkan terjadi di lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif. 


 "Temuan memprihatinkan menunjukkan bahwa lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif menjadi sektor dengan aduan tertinggi," ujarnya.(Detik, 16/1/2026).


Berdasarkan data KPAI, ayah kandung (9%) dan ibu kandung (8,2%) tercatat sebagai pelaku pelanggaran hak anak. Angka ini disusul oleh pihak sekolah dan pelaku lainnya.


"Kemudian terdapat 66,3 persen kasus di mana identitas pelaku tidak disebutkan yang mengindikasikan masih lemahnya detil pelaporan serta rendahnya keberanian korban atau keluarga untuk mengungkap pelaku yang sebenarnya," tuturnya. (Detik,16/1/2026). 


Kekerasan fisik dan  psikis, kekerasan seksual, serta persoalan di lingkungan pendidikan merupakan pelanggaran hak anak terbanyak yang di alami anak. Ditambah lagi tingkat kejahatan digital internet juga semakin meningkat. 


Banyak kasus child grooming yang menyisakan trauma pada anak karena proses manipulasi psikologis bertahap yang dilakukan oleh orang dewasa (predator) untuk membangun kepercayaan dan hubungan emosional yang kuat dengan seorang anak. Dengan tujuan akhir eksploitasi, sering kali terjadi dalam bentuk kekerasan atau pelecehan seksual. Proses ini biasanya dimulai karena hubungan bebas,  perhatian berlebihan yang tidak disadari oleh korban.


Kekerasan pada anak dan child grooming termasuk tindak extraordinary crime (kejahatan luar biasa) yang harus nya ada tindak pidana serius yang berdampak pada anak, sehingga penanganannya memerlukan metode khusus di luar hukum pidana konvensional. Faktanya saat ini makin banyak terjadi tapi tak terselesaikan atau sering terabaikan. 


Banyak kasus child grooming yang menyisakan trauma pada anak. Ini adalah trauma yang muncul ketika relasi interpersonal yang seharusnya memberikan rasa aman, justru menjadi sumber luka, membuat korban merasa terjebak. Semakin bertambahnya kasus kekerasan pada anak dan child grooming menunjukkan perlindungan negara lemah. 


Akar masalahnya pada paradigma sekulerisme dan liberalisme yang berpengaruh pada kebijakan negara dan cara berpikir masyarakat yang mengganggap agama hanya aspek spiritual saja dan ibadah saja. Sementara kehidupan dan bernegara di atur berdasarkan akal dan rasionalitas manusia semata.kebebasan adalah hak setiap individu yang di akui oleh negara sehingga pergaulan bebas dianggap sebagai hal biasa oleh masyarakat. 


Tindak kejahatan tidak boleh dibiarkan merajalela karena bisa merusak tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan menghilangkan kemaslahatan umat. Islam memberikan solusi hukum yang jelas dan tegas yang bertujuan menjaga agama, jiwa, akal, keturunan dan harta, yaitu dengan hudud, qishash, diyat dan ta'jir yang bertujuan agar ada efek jera pada pelaku kekerasan yang membuat pelaku jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi dan Child Grooming tidak akan ada lagi di muka bumi ini.


 Negara wajib memberikan jaminan keamanan dan perlindungan keamanan pada anak, preventif (mencegah) dan kuratif (penyembuhan). Memberikan sanksi yang mengakibatkan efek jera kepada pelaku kekerasan pada anak dan child grooming, untuk mencegah hal tersebut agar tidak terulang kembali terhadap anak yang lain. Selain perhatian keluarga, negara harus memberikan pendekatan kepada anak, terutama korban kekerasan dan child grooming sebagai penyembuhan trauma pada anak agar mereka merasa aman dan terlindungi oleh negara. 


Selain itu, dakwah sangat dibutuhkan karena dakwah itu menegakkan amar ma'ruf nahi munkar (mengajak kebaikan, mencegah kemungkaran). Mengajak manusia untuk bermain dan taat kepada Allah SWT sesuai dengan akidah dan syariat Islam secara kaffah, yang bertujuan untuk  mengubah paradigma pemikiran manusia yang sekuler liberal menjadi paradigma pemikiran Islam untuk menuju kebaikan yang diridhai Allah SWT, guna mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Selanjutnya mengubah sistem sekuler menjadi sistem Islam karena hanya sistem Islamlah satu-satunya sistem yang bisa mengatur kehidupan secara kaffah karena aturannya berasal dari sang pencipta kehidupan yaitu Allah SWT. 


Wallahu a'lam bishsowaab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update