Oleh : Fitri Apri S.Pd
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diklaim sebagai solusi strategis untuk mencegah stunting dan meningkatkan kualitas generasi masa depan. Namun, realitas dilapangan justru berbanding terbalik. program ini berulang kali berubah menjadi ancaman kesehatan. Rentetan kasus keracunan massal yang terus terjadi menjadi alarm keras bahwa ada persoalan serius dalam desain dan teknis pelaksanaannya.
Dalam kurun waktu 1–13 Januari 2026, tercatat 1.242 orang diduga menjadi korban keracunan MBG di berbagai daerah. Ironisnya, jumlah korban tidak berhenti di pertengahan Januari, tetapi terus bertambah hingga akhir bulan.
Kasus besar mencuat di antaranya 600 siswa SMA di Kudus yang mengalami keracunan, dengan 118 siswa harus dirawat di rumah sakit (Kompas TV). Di Tomohon, puluhan siswa masih menjalani rawat inap akibat kejadian serupa (Liputan6). Sementara di Grobogan, 803 orang diduga keracunan MBG dari menu ayam (Detik). Media internasional seperti BBC Indonesia bahkan menyoroti fenomena ini sebagai krisis serius dalam kebijakan pangan publik.
Ironisnya, semua peristiwa tersebut terjadi ketika anggaran MBG justru melonjak dan kini digugat. Besarnya anggaran ternyata tidak berbanding lurus dengan jaminan keamanan dan kualitas. Publik pun patut mempertanyakan arah kebijakan ini: apakah benar demi kesejahteraan rakyat, atau sekadar proyek berskala nasional?
Keracunan yang berulang menunjukkan lemahnya standar keamanan pangan dan pengawasan negara. Program yang seharusnya menjamin gizi generasi malah mengancam kesehatan mereka. Ini memperlihatkan adanya jurang besar antara tujuan normatif MBG—mencegah stunting dan memenuhi gizi anak—dengan realitas implementasi di lapangan.
Kebijakan ini tampak lebih berorientasi proyek daripada jaminan kesejahteraan yang hakiki.
Terlebih lagi, MBG hanya berfokus pada distribusi makanan, bukan pada akar persoalan gizi. Padahal, gizi buruk lahir dari kemiskinan struktural, rendahnya daya beli, dan timpangnya akses terhadap pangan berkualitas. Inilah konsekuensi dari sistem kapitalisme, yang menjadikan kebutuhan pokok sebagai komoditas dan menyerahkannya pada mekanisme pasar. Dalam sistem ini, negara berperan sebagai regulator, bukan penjamin kesejahteraan. Akibatnya, solusi yang lahir bersifat tambal sulam, reaktif, dan mudah menimbulkan masalah baru.
Islam Kaffah: Negara sebagai Pengurus dan Pelindung
Berbeda dengan kapitalisme, Islam memposisikan negara sebagai raa’in wa junnah—pengurus dan pelindung rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda, “Imam (khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya” (HR. al-Bukhari dan Muslim). Hadis ini menegaskan bahwa negara memikul tanggung jawab langsung atas pemenuhan kebutuhan rakyat, termasuk pangan bergizi dan keamanan kesehatan.
Dalam sistem Islam, pemenuhan kebutuhan pokok bukan belas kasihan negara, melainkan kewajiban syar’i.
Negara bertanggung jawab langsung memastikan setiap individu rakyat terpenuhi kebutuhan pangannya, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, dan keamanannya. Mekanisme ini diwujudkan melalui pengelolaan sumber daya alam untuk kepentingan umat, pembukaan lapangan kerja luas dengan upah layak, serta distribusi pangan yang merata, berkualitas, dan terjangkau hingga pelosok negeri.
Tak berhenti di situ, negara juga wajib menyediakan layanan kesehatan dan pendidikan gratis, dengan fasilitas dan tenaga profesional yang memadai.
Dengan demikian, pemenuhan gizi masyarakat tidak bergantung pada proyek jangka pendek, melainkan menjadi bagian dari sistem kesejahteraan yang menyeluruh dan berkelanjutan.
Rentetan keracunan MBG adalah cermin kegagalan kebijakan berbasis kapitalisme dalam menjamin hak dasar generasi. Selama negara masih terjebak pada solusi instan dan orientasi proyek, tragedi serupa berpotensi terus berulang. Sudah saatnya publik berpikir lebih mendasar: bukan sekadar memperbaiki program, tetapi mengganti paradigma. Tanpa perubahan sistemik, janji “gizi untuk generasi” akan tetap menjadi slogan kosong. Wallahua'lam bishawab.

No comments:
Post a Comment