-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Anak Bunuh Ibu, Potret Buram Sistem Sekuler

Monday, February 2, 2026 | February 02, 2026 WIB Last Updated 2026-02-03T07:10:04Z


Oleh : Nina Iryani S.Pd


Dilansir dari www.metrotvnews.com, Polda Nusa Tenggara Barat mengungkap motif pelaku berinisial BP, 30, dalam kasus pembunuhan terhadap ibu kandungnya, YRA, 55. Korban tewas dibunuh, jasadnya dibakar, lalu dibuang di pinggir jalan wilayah Batu Leong, Kabupaten Lombok Barat.


"Pelaku merasa sakit hati karena minta uang kepada ibunya, akan tetapi tidak diberikan. Rasa sakit hati itu mendorongnya melakukan pembunuhan," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid, dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Mataram seperti dilansir Antara, Selasa, 27 Januari 2026.


Kholid, yang didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Arisandi dan Ketua Tim Puma AKP Agus Eka Artha, menjelaskan nominal uang yang diminta pelaku sebesar Rp39 juta. Uang tersebut rencananya digunakan untuk membayar utang.


"(Uang) Rp39 juta yang dimintakan untuk bayar utang," ucap Kholid.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik Subdit III Jatanras Reskrimum Polda NTB telah menetapkan BP sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 458 ayat (2) KUHP juncto Pasal 459 KUHP.


Kholid memaparkan ancaman hukumannya. Pasal 458 ayat (1) KUHP mengatur tentang perbuatan sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman penjara maksimal 16 tahun. "Ayat 2 mengatur perbuatan pidana atas perbuatan merampas nyawa ibu, ayah, suami, istri, atau anak kandung. Ancaman hukumannya ditambah sepertiga dari ancaman pada ayat 1," jelasnya.


Sementara Pasal 459 KUHP terkait pembunuhan berencana. "Ancaman hukumannya dapat dipidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tambah Kholid.


Kasus ini terungkap setelah Tim Puma Polda NTB melakukan penangkapan terhadap pelaku BP di rumahnya di wilayah Monjok Timur, Kota Mataram, pada Senin malam (26 Januari 2026). "Penangkapan ini dilakukan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima," pungkas Kholid.


Allah SWT berfirman:


"Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya." 

(TQS. An-Nisa ayat 93).


Allah SWT berfirman:


"Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan kepadamu (melaksanakan) Qisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, dan perempuan dengan perempuan. Siapa yang memperoleh maaf dari saudaranya hendaklah mengikutinya dengan cara yang patut dan hendaklah menunaikan kepadanya dengan cara yang baik. Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Siapa yang melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih. Dalam Qisas itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal agar kamu bertakwa.”

(TQS. Al-Baqarah ayat 178-179).


Allah SWT berfirman:


"Dan (ingatlah wahai Bani Israil) ketika Kami menyelamatkan kamu dari (Fir‘aun) dan kaumnya, yang menyiksa kamu dengan siksaan yang sangat berat, mereka membunuh anak-anak laki-lakimu dan membiarkan hidup anak-anak perempuanmu. Dan pada yang demikian itu merupakan cobaan yang besar dari Tuhanmu." 

(TQS. Al-A’raf ayat 141).


Allah SWT berfirman:


"Dan demikianlah berhala-berhala mereka (setan) menjadikan terasa indah bagi banyak orang-orang musyrik membunuh anak-anak mereka, untuk membinasakan mereka dan mengacaukan agama mereka sendiri. Dan kalau Allah menghendaki, niscaya mereka tidak akan mengerjakannya. Biarkanlah mereka bersama apa (kebohongan) yang mereka ada-adakan." 

(TQS. Al-An’am ayat 137).


Allah SWT berfirman:


"Sungguh rugi mereka yang membunuh anak-anaknya karena kebodohan tanpa pengetahuan, dan mengharamkan rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka dengan semata-mata membuat-buat kebohongan terhadap Allah. Sungguh, mereka telah sesat dan tidak mendapat petunjuk." 

(TQS. Al-An’am ayat 140).


Allah SWT berfirman:


"Katakanlah (Muhammad), Marilah aku bacakan apa yang diharamkan Tuhan kepadamu. Jangan mempersekutukan-Nya dengan apa pun, berbuat baik kepada ibu bapak, janganlah membunuh anak-anakmu karena miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka; janganlah kamu mendekati perbuatan yang keji, baik yang terlihat ataupun yang tersembunyi, janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar. Demikianlah Dia memerintahkan kepadamu agar kamu mengerti." 

(TQS. Al-An’am ayat 151).


Allah SWT berfirman:


"Dan orang-orang yang tidak mempersekutukan Allah dengan sembahan lain dan tidak membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina; dan barang siapa melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat hukuman yang berat," 

(TQS. Al-Furqan ayat 68).


Allah SWT berfirman:


"Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu. Membunuh mereka itu sungguh suatu dosa yang besar." 

(TQS. Al-Isra ayat 31).


Demikian sistem sekuler kapitalis menjadikan manusia begitu bermudah-mudah dalam membunuh, menyakiti, zalim tanpa alasan syar'i. 


Bahkan dengan mudah membunuh keluarga sendiri tanpa belas kasihan. Sistem saat ini tidak membuat jera para pelaku kejahatan termasuk pembunuhan. 


Entah karena hukuman nya terlalu ringan, entah karena ada potongan masa tahanan, entah karena tidak ada efek jera dan pencegahan.


Berbeda hal nya dalam sistem Islam, membunuh dibenarkan dengan alasan syar'i misal membunuh di medan perang demi membela agama Islam, demi membela kebenaran, demi menjaga kesejahteraan dunia akhirat.


Membunuh dengan alasan tidak syar'i seperti dalam kasus anak bunuh ibu hanya karena tak diberi uang 39 juta rupiah adalah alasan tidak syar'i. Sehingga pelakunya seharusnya di kisos atau dibunuh pancung kepalanya. Artinya nyawa dibayar nyawa sehingga pelaku pembunuhan hanya karena alasan hawa nafsu atau alasan lain yang tidak syar'i mendapatkan efek jera dan efek pencegahan bagi yang lainnya agar tidak melakukan hal serupa.


Oleh karena itu kita wajib menimba ilmu dengan sungguh-sungguh, dakwahkan kebenaran pada keluarga, masyarakat dan negara agar Islam kaffah diterapkan kembali guna mencapai bahagia sejahtera dunia akhirat.


Wallahu 'alam bissawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update