-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Aborsi dan Pembuangan Bayi : Bukti Sekulerisme Gagal Menjaga Generasi

Thursday, February 5, 2026 | February 05, 2026 WIB Last Updated 2026-02-06T04:43:28Z

Oleh : Wardatil Hayati

 (Pemerhati Ibu & Generasi) 


Tatanan sosial hari ini benar - benar membuat geleng kepala. Bagaimana tidak, kota Balikpapan yang dikenal dengan julukan 'kota beriman' digegerkan dengan penemuan janin di aliran DAS Sungai Ampal. Menurut hasil pemeriksaan forensik Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Balikpapan penemuan janin ini mengarah pada dugaan kuat adanya tindakan aborsi. Janin tersebut ditemukan saat warga membersihkan sampah di sekitar Rumah Pompa Saluran Primer Ampal, dalam keadaan tertutup dedaunan, bahkan awalnya warga mengira bangkai hewan. Tak jauh berbeda kejadian yang sama juga terjadi di Samarinda. Fakta ini menunjukkan bahwa peristiwa ini adalah fenomena yang terus berulang di berbagai daerah.

(https://kaltim.tribunnews.com/tribun-etam/1132411/4-fakta-mayat-bayi-di-aliran-sungai-ampal-balikpapan-penjelasan-dokter-forensik-dan-ketua-rt?page=3) 


Maraknya aborsi dan pembuangan bayi bukanlah suatu kebetulan, atau tiba- tiba terjadi namun ini adalah sebuah fenomena yang menunjukan rusaknya tatanan masyarakat yang hari ini diatur oleh kapitalisme sekuler. Polanya sama dan terus berulang diawali pergaulan bebas - kehamilan diluar nikah - lalu takut pada stigma sosial - atau adanya tekanan ekonomi sehingga aborsi dan pembuangan bayi menjadi solusi. Inilah dampak tatanan sekuler liberal. Individu tidak mengenal agamanya dan berbuat tidak memandang standar halal haram dalam syariat. 


Dalam pandangan sistem sekuler liberal yang memisahkan agama dari kehidupan, pergaulan bebas adalah perilaku yang dianggap normal. Mirisnya  zina dianggap urusan privat, dimana negara tidak boleh ikut campur didalamnya, termasuk negara tidak boleh melarang secara tegas. Negara justru berperan sebagai regulator untuk memastikan agar perilaku seks bebas tetap “aman” dengan menerapkan save sex untuk mencegah terjadinya kehamilan yang tidak diingikan atau penyebaran penyakit seksual menular. Akibatnya seks bebas semakin merebak di tengah masyarakat. 


Disisi lain sistem pendidikan sekuler gagal membangun kepribadian yang bertakwa karena tidak menjadikan akidah sebagai pondasi. Ditambah sistem hukum pun lemah. Perzinaan tidak dianggap kejahatan selama tidak ada paksaan atau aduan. Akibatnya, kemungkaran cenderung dibiarkan dan tidak ada pencegahan.


Aborsi dan pembuangan bayi adalah alarm keras atas kegagalan sistem sekuler dalam menjaga generasi. Selama Islam hanya dijadikan simbol, sementara kehidupan diatur oleh liberalisme, tragedi seperti ini akan terus berulang.


Dalam kitab Nizhamul Islam Karya Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menegaskan bahwa Islam adalah ideologi sekaligus sistem kehidupan. Islam bukan sekedar  ibadah ritual, tetapi harus hadir sebagai aturan hidup yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia.


Islam memandang persoalan ini secara menyeluruh. Islam tidak hanya melarang zina dan aborsi, tetapi menutup semua pintu yang mengantarkannya. Islam membangun tiga pilar yaitu ketakwaan individu, kontrol masyarakat melalui amar makruf nahi mungkar, serta negara yang menerapkan hukum Islam secara tegas. Ketiganya saling menguatkan. 


Pertama, ketaqwaan individu. Islam menanamkan keyakinan bahwa Allah Maha Melihat setiap perbuatan. Karena itu Al-Qur’an tidak hanya melarang zina, tetapi juga melarang segala hal yang mendekatinya, sebagaimana Allah berfirman:

“Dan janganlah kalian mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk” (QS. Al-Isrā’: 32). 

Menjaga pandangan, aurat, dan batas pergaulan menjadi benteng awal. Pada masa Rasulullah, ketaqwaan ini nyata. Sebagian sahabat yang terjatuh dalam zina datang mengakui sendiri perbuatannya karena takut dosa, bukan karena tertangkap.


Kedua, kontrol masyarakat. Islam tidak membiarkan kemaksiatan dianggap urusan pribadi. Rasulullah memerintahkan umat untuk mencegah kemungkaran sesuai kemampuan. Di Madinah, tidak ada budaya pacaran bebas atau khalwat karena lingkungan sosial dibangun untuk menjaga kehormatan, bukan menormalisasi syahwat.


Ketiga, peran negara. Negara dalam Islam menutup jalan menuju zina dengan mengatur pergaulan serta menjaga media dari pornografi. Jika zina tetap terjadi, negara menegakkan hukum syariat 100 cambukan bagi yang belum menikah (QS. An Nur : 2) dan rajam bagi yang sudah menikah (berdasarkan hadist Nabi). Ini bukan bentuk sewenang - wenang negara, tapi ini adalah bentuk keadilan. Bukan tidak berprikemanusiaan tapi fungsi hukum syariat adalah sebagai efek jera dan penggugur dosa. Rasulullah menjelaskan bahwa hukuman di dunia menjadi kaffarah bagi pelakunya. Kasus Ma’iz bin Malik dan wanita Ghamidiyah menunjukkan bahwa hukuman justru menyucikan pelaku dan mencegah kerusakan lebih luas di masyarakat.


Maka jika ingin menyelamatkan generasi muda, solusi parsial saja tidak cukup. Saatnya Islam kembali hadir secara kaffah, bukan hanya di masjid, tapi dalam seluruh aspek kehidupan.


Wallahu 'alam bis showab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update