Oleh: Mei Widiati, M.Pd.
Banyuwangi kembali dielu-elukan sebagai daerah “berkah” setelah ditemukannya cadangan tembaga terbesar ketiga di Indonesia, menyusul emas dan perak yang lebih dulu ditambang di kawasan Tumpang Pitu. Cadangan mineral bernilai puluhan bahkan ratusan triliun rupiah ini seharusnya menjadi kabar gembira bagi rakyat. Namun pertanyaan paling mendasar justru belum terjawab: mengapa rakyat tetap miskin di tengah kekayaan alam yang melimpah?
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa tambang emas dan tembaga Banyuwangi lebih banyak menguntungkan korporasi dan pemilik modal, sementara masyarakat sekitar hanya menerima dampak sosial dan ekologisnya. Inilah wajah asli pembangunan ala kapitalisme: sumber daya alam dikeruk, lingkungan rusak, dan rakyat sekadar dijadikan penonton.
Melanggar Amanat Allah dan Konstitusi
Islam dengan tegas mengatur kepemilikan sumber daya alam strategis. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Kaum Muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Para ulama menjelaskan bahwa “api” mencakup seluruh sumber energi dan mineral, termasuk emas dan tembaga. Artinya, tambang adalah milik umum (milkiyyah ‘ammah) dan haram dikuasai oleh individu atau korporasi.
Allah SWT juga mengingatkan:
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.” (TQS. Al-A’raf: 56)
Namun yang terjadi di Banyuwangi justru sebaliknya. Kawasan hutan lindung dibuka, fungsi ekologis dihancurkan, dan risiko bencana meningkat. Banjir lumpur yang pernah terjadi di sekitar Pulau Merah adalah bukti nyata bahwa eksploitasi tambang membawa kerusakan yang nyata, bukan sekadar potensi.
Ironisnya, negara yang seharusnya menjadi pengelola utama justru hanya mendapat bagian kecil melalui saham yang terdilusi, sementara kendali strategis berada di tangan swasta. Ini bukan hanya kegagalan kebijakan, tetapi pengkhianatan terhadap amanat Pasal 33 UUD 1945 dan hukum Allah SWT.
Kapitalisme: Akar Ketidakadilan Tambang
Masalah utama tambang Banyuwangi bukan sekadar teknis lingkungan atau keselamatan kerja, tetapi sistem ekonomi kapitalisme yang menjadikan kekayaan alam sebagai komoditas bisnis. Dalam sistem ini, negara berperan sebagai pemberi izin, bukan pelindung rakyat.
Allah SWT berfirman:
كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ ۚ
“Agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (TQS. Al-Hasyr: 7)
Namun realitas hari ini justru menunjukkan sebaliknya. Kekayaan tambang berputar di lingkaran oligarki, sementara rakyat dipaksa bertahan hidup dari pekerjaan informal, warung kecil, atau menjadi buruh dengan risiko tinggi. Ketika rakyat terdesak, muncullah konflik sosial, premanisme, dan ketegangan horizontal—semua akibat ketidakadilan struktural.
Negara Absen, Rakyat Jadi Korban
Tambang Tumpang Pitu berada di kawasan yang sangat rentan: dekat wilayah nelayan, pariwisata, dan hutan lindung. Islam mengajarkan prinsip kehati-hatian (dar’ul mafasid) dalam pengelolaan sumber daya.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya." (HR. Ibnu Majah)
Namun ketika tambang tetap dipaksakan demi keuntungan ekonomi, risiko keselamatan kerja, longsor terowongan, pencemaran air, hingga rusaknya mata pencaharian nelayan dianggap sebagai “biaya pembangunan”. Inilah logika kejam kapitalisme yang menempatkan nyawa manusia di bawah laba perusahaan.
Solusi Islam: Tambang untuk Rakyat, Bukan Oligarki
Islam tidak anti pembangunan, tetapi menolak pembangunan yang zalim. Solusinya jelas dan tegas:
- Tambang adalah milik umum, tidak boleh diprivatisasi.
- Negara wajib mengelola langsung sumber daya tambang atas nama rakyat.
- Swasta hanya boleh menjadi operator, bukan pemilik.
Hasil tambang dikembalikan sepenuhnya untuk kepentingan publik: pendidikan gratis, kesehatan berkualitas, infrastruktur, dan perlindungan lingkungan.
Allah SWT berfirman:
"إِنَّ ٱللَّهَ يَأۡمُرُكُمۡ أَن تُؤَدُّواْ ٱلۡأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهۡلِهَا
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (TQS. An-Nisa: 58)
Mengelola tambang untuk rakyat bukan pilihan politik, melainkan kewajiban syar’i. Selama tambang masih dikuasai swasta dan asing, selama itu pula kemakmuran rakyat hanyalah slogan kosong.
Khatimah
Banyuwangi tidak kekurangan emas dan tembaga. Yang hilang adalah keberanian politik dan keberpihakan pada hukum Allah dan kepentingan rakyat. Jika sistem kapitalisme terus dipertahankan, maka kekayaan alam akan tetap menjadi sumber konflik dan bencana.
Sudah saatnya negara berhenti menjadi pelayan oligarki dan kembali menjadi pelindung umat. Sebab tambang Banyuwangi bukan milik korporasi—ia adalah milik rakyat, dan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.
Wallaahu a'lam bishshowab
