-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pembatasan Media Sosial, Efektifkah?

Monday, January 5, 2026 | January 05, 2026 WIB Last Updated 2026-01-06T07:18:34Z
opini fina fadilah siregar impiannews hari ini

Oleh Fina Fadilah Siregar

 (Aktivis Muslimah) 


Pemerintah berencana membatasi penggunaan media sosial (medsos) untuk anak usia 13 hingga 16 tahun tergantung dari risiko masing-masing platform. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, penerapan pembatasan itu ditargetkan terlaksana mulai Maret 2026.


"Tahun depan bulan Maret sudah mulai bisa kita laksanakan melindungi anak-anak kita dengan melakukan penundaan akses akun pada anak-anak usia 13 dan 16 tahun, tergantung risiko masing-masing platform," kata Meutya, dikutip dari akun YouTube Kemkomdigi, Kamis (11/12/2025).


Sebelumnya, telah dikeluarkan peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. 

Dalam PP tersebut, disebutkan terkait batasan usia anak dalam mengakses media sosial dan layanan digital lainnya, guna menciptakan ruang digital yang aman dan ramah bagi anak-anak.

 

Anak di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan memiliki akun pada produk dan layanan digital berisiko rendah yang dirancang khusus untuk anak-anak dan itu pun harus disertai izin orang tua. 

Usia 13 hingga 15 tahun, dapat mengakses layanan digital dengan risiko sedang namun tetap memerlukan persetujuan dari orangtua. Usia 16 hingga 17 tahun diizinkan mengakses layanan digital dengan risiko tinggi seperti media sosial umum. Asalkan telah mendapatkan persetujuan dari orang tua. 


Langkah serupa dilakukan oleh Australia. Namun, aturan pelarangan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun di Australia menuai kritik oleh sejumlah pihak. Hal itu disebabkan game online yang memiliki risiko kecanduan dan potensi bahaya juga seharusnya ikut masuk dalam daftar larangan. Kritik muncul karena kebijakan itu dinilai tidak konsisten. Aturan tersebut melarang remaja memiliki akun di media sosial seperti Instagram, Snapchat, juga X dan mulai berlaku pada Rabu (10/12/2025).


Sementara itu, anak-anak masih dapat mengakses platform lain seperti YouTube dan TikTok tanpa akun pribadi, sedangkan sejumlah platform game online seperti Roblox, Discord, dan Steam tidak termasuk dalam larangan.


Pembatasan medsos bukan solusi hakiki karena hanya bersifat administratif. Anak masih bisa mengakses medsos tanpa akun pribadi, misalnya dengan akun palsu atau akun orang lain. Anak juga masih bisa mengakses game online yang jelas-jelas bisa menyebabkan kecanduan yang diakui WHO sebagai diagnosis. 


Akar masalahnya adalah pada hegemoni digital oleh negara adidaya kapitalis sehingga mengontrol perilaku pengguna medsos dan game online agar sesuai kepentingan mereka. Negara adidaya kapitalis mampu menggiring generasi muda menuju ke gerbang kehancuran. Generasi muda tak lagi mampu berpikir dengan jernih karena sudah ketergantungan dengan medsos dan game online. Akhirnya yang terjadi adalah kerusakan generasi yang menandakan misi dari negara adidaya kapitalis telah tercapai. Oleh sebab itu, pembatasan media sosial dinilai tidak efektif karena pemberantasan yang dilakukan  tidak menyeluruh. 


Berbeda halnya dengan sistem IsIam. Islam melindungi rakyat dari hal-hal yang membahayakan akal dan jiwa mereka. Para generasi muda Islam dibekali dengan tsaqofah Islam yang mempuni, sehingga pola pikir, pola sikap dan kepribadiannya islami.  


Untuk bisa melindungi rakyat dari hegemoni digital, Khilafah harus memiliki kedaulatan digital. Artinya, pemerintahan dalam sistem khilafah mempunyai gak penuh atas tayangan-tayangan yang layak dan tidak layak ditonton, sehingga setiap individu terbebas dari tayangan-tayangan yang merusak jiwa dan akal. 


Oleh sebab itu, penerapan Islam secara kaffah adalah solusi dari permasalahan ini. Penerapan Islam kaffah oleh orang tua, masyarakat, sekolah dan negara akan mewujudkan perlindungan terhadap generasi sehingga menjadi khairu ummah, calon pemimpin peradaban Islam. 


Wallahu a'lam bishshowaab.

×
Berita Terbaru Update