Oleh: Mei Widiati, M.Pd.
Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Dinas Perhubungan berencana menerapkan kebijakan penarikan retribusi parkir secara lebih ketat mulai tahun 2026 (Radartasik.id, 29-12-2025). Salah satu langkah yang akan diberlakukan adalah kewajiban setoran retribusi parkir harian oleh juru parkir (jukir) ke kas daerah. Kebijakan ini diklaim sebagai upaya konkret untuk meminimalisir kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.
Secara administratif, kebijakan ini tampak sebagai bentuk pembenahan tata kelola. Namun jika dicermati secara lebih mendalam, kebijakan tersebut justru menyingkap persoalan mendasar: negara semakin memosisikan diri sebagai pedagang, sementara rakyat diperlakukan sebagai konsumen layanan publik yang harus terus membayar.
Kapitalisasi Layanan Publik dalam Sistem Sekuler
Dalam penjelasan Pasal 115 UU Nomor 28 Tahun 2009, retribusi dipahami sebagai pungutan atas jasa yang disediakan pemerintah daerah bagi kepentingan masyarakat. Artinya, parkir adalah fasilitas yang disediakan negara, tetapi penggunaannya tetap dikenakan biaya. Di sinilah tampak jelas watak negara demokrasi sekuler yang berorientasi kapitalistik.
Sekularisasi telah memisahkan agama dari pengelolaan kehidupan publik. Akibatnya, kebijakan negara tidak lagi bertumpu pada konsep amanah dan pelayanan, melainkan pada logika untung-rugi. Layanan publik yang seharusnya menjadi kewajiban negara justru dikapitalisasi demi mengejar target PAD. Parkir, sebagai kebutuhan publik, diperlakukan layaknya komoditas ekonomi.
Dalam sistem kapitalisme, rakyat dipaksa menjadi sumber pemasukan negara. Dengan dalih “meningkatkan pendapatan daerah”, masyarakat harus membayar berulang kali untuk fasilitas yang sejatinya merupakan hak mereka. Bahkan juru parkir pun ditekan dengan kewajiban setoran harian, seolah mereka adalah bagian dari mesin ekonomi, bukan warga yang juga perlu dilindungi kesejahteraannya.
Kebijakan semacam ini menunjukkan bahwa problem kebocoran PAD bukan sekadar persoalan teknis, melainkan konsekuensi dari sistem yang menjadikan uang sebagai orientasi utama, bukan kemaslahatan rakyat.
Islam: Negara sebagai Pelayan, Bukan Pedagang
Islam memiliki paradigma yang sangat berbeda dalam memandang negara dan pelayanan publik. Dalam Islam, negara adalah raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung), bukan pedagang yang mengambil keuntungan dari rakyatnya. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Islam menetapkan sistem keuangan negara yang kokoh melalui Baitul Mal, sehingga negara tidak perlu membebani rakyat dengan pungutan layanan publik. Pendapatan negara dalam Islam bersumber dari pendapatan tetap seperti fai’, ghanimah, jizyah, kharaj, ‘usyur, pengelolaan harta milik umum (air, api, hutan), khumus rikaz dan tambang, harta tanpa ahli waris, serta harta orang murtad. Semua ini dikelola untuk kepentingan umat.
Jika dalam kondisi tertentu Baitul Mal kosong, Islam membolehkan penarikan pendapatan tidak tetap, itupun bersifat sementara, terbatas, dan hanya dari kaum Muslim yang mampu, sebagai fardhu kifayah, bukan pungutan rutin kepada seluruh masyarakat.
Islam juga menetapkan sejumlah pos wajib pembiayaan negara, baik ada maupun tidak ada dana di kas negara, seperti biaya jihad, pertahanan, gaji tentara, santunan fakir miskin, penanggulangan bencana, serta pembangunan fasilitas umum. Parkir termasuk fasilitas umum, sehingga pembangunannya wajib ditanggung negara dan penggunaannya bersifat gratis bagi masyarakat.
Allah SWT berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil." (TQS. An-Nisa: 58)
Ayat ini menegaskan bahwa kekuasaan adalah amanah, bukan alat bisnis.
Khatimah
Kebijakan pengetatan retribusi parkir di Tasikmalaya memperlihatkan wajah asli kapitalisme dalam pelayanan publik. Negara sibuk menutup kebocoran PAD, tetapi abai terhadap kebocoran keadilan. Selama sistem sekuler-kapitalis masih menjadi fondasi, rakyat akan terus dibebani atas nama pembangunan dan pendapatan daerah.
Islam menawarkan solusi yang mendasar dan manusiawi: negara melayani, rakyat dilindungi, dan layanan publik diberikan sebagai hak, bukan komoditas. Tanpa perubahan sistemik menuju aturan Islam, kebijakan beraroma kapitalisasi akan terus berulang, dengan dalih yang sama, dan korban yang sama, yakni rakyat.
Wallaahu a'lam bish-showab
